Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

A+
A-
109
A+
A-
109
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Nora Galuh Candra A.,
Tax Law Surveillance DDTCNews

Pertanyaan:

PERKENALKAN saya Intan, bekerja sebagai staf pajak di salah satu perusahaan swasta di Tangerang, Jawa Barat. Saat ini, NPWP saya bergabung dengan suami, tetapi saya membutuhkan akses Coretax DJP untuk membuat bukti potong pajak pada tempat saya bekerja.

Bagaimana caranya agar saya dapat mengakses coretax? Apakah jika saya meregistrasikan NIK saya di coretax maka nantinya saya harus melaporkan SPT saya sendiri? Atau kewajiban pajak saya tetap ikut suami? Mohon konfirmasinya. Terima kasih.

Intan, Tangerang.

Baca Juga: Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jawaban:

TERIMA kasih Ibu Intan atas pertanyaannya. Sebelum menjawab pertanyaan Ibu Intan, perlu dipahami kembali mengenai manajemen akses akun wajib pajak badan di coretax. Berbeda dengan DJP Online, pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak badan di coretax dilaksanakan dengan konsep ‘berperan sebagai’ (impersonating).

Melalui konsep impersonating, pengelolaan akun wajib pajak badan dilakukan menggunakan akun wajib pajak orang pribadi yang menjadi penanggung jawab (person in charge/PIC) utama atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pihak terkait atau kuasa sesuai dengan akses yang diberikan oleh PIC utama.

Untuk melaksanakan tugas atau peran yang dimandatkan, setiap pihak tersebut harus login menggunakan NIK pribadi terlebih dahulu (akun coretax pribadi), kemudian memilih impersonating sebagai badan atau orang pribadi yang diwakili.

Baca Juga: Kejar Target Pajak 2025, DJP Beberkan 5 Strateginya

Artinya, untuk menjalankan peran seperti membuat bukti pemotongan pajak (drafter) maka membutuhkan akun coretax pribadi. Sehubungan dengan pertanyaan Ibu Intan, Ditjen Pajak (DJP) memberikan 2 opsi yang dapat dilakukan oleh istri yang NPWP-nya bergabung dengan suami, tetapi membutuhkan akses coretax untuk menjalankan perannya di perusahaan.

Pertama, melalui menu ‘Daftar Di Sini’ pada halaman login coretax. Ibu Intan dapat memilih menu tersebut, apabila ingin tetap menggabungkan hak dan kewajiban perpajakan dengan suami (NPWP gabung suami) dan Ibu Intan belum masuk dalam daftar unit keluarga pada akun DJP Online suami.

Apabila memilih menu tersebut, Ibu Intan perlu memilih opsi ‘Perorangan’, lalu klik opsi ‘Wajib Pajak memiliki NIK’, kemudian klik opsi ‘Hanya Registrasi’, dan ikuti setiap tahap registrasi berikutnya.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Tahapan tersebut mulai dari: (i) melengkapi data identitas wajib pajak; (ii) melengkapi detail kontak wajib pajak (verifikasi email dan nomor telepon seluler); (iii) melengkapi detail alamat wajib pajak; (iv) verifikasi identitas wajib pajak (validasi foto); dan (v) mencentang pernyataan kebenaran data serta persetujuan penggunaan akun wajib pajak (coretax) sebagai sarana penerimaan surat dan dokumen perpajakan.

Setelah semua langkah selesai, Ibu Intan akan menerima Surat Penerbitan Akun Penerbitan Wajib Pajak melalui email yang Ibu daftarkan. Pada surat tersebut, terdapat password yang dapat Ibu Intan gunakan untuk login pertama kali di coretax.

Kedua, melalui menu ‘Aktivasi Akun Wajib Pajak’ pada halaman login coretax. Ibu Intan dapat memilih menu tersebut apabila ingin tetap menggabungkan hak dan kewajiban perpajakan dengan suami (NPWP gabung suami) dan Ibu Intan telah masuk dalam daftar unit keluarga pada akun DJP Online suami.

Baca Juga: DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

Pada laman permintaan akses digital, Ibu Intan perlu mencentang check box ‘Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar’. Terdaftar dalam konteks ini bukan berarti sudah memiliki NPWP, melainkan sudah terdaftar pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) alias memiliki NIK.

Selanjutnya, lengkapi kolom identitas wajib pajak, detail kontak (verifikasi email dan nomor telepon), dan verifikasi identitas wajib pajak (validasi foto), serta centang checkbox pernyataan wajib pajak.

Setelah semua langkah selesai, Ibu Intan akan menerima Surat Penerbitan Akun Penerbitan Wajib Pajak melalui email yang Ibu daftarkan. Pada surat tersebut, terdapat password yang dapat Ibu Intan gunakan untuk login pertama kali di coretax.

Baca Juga: PKP Pedagang Eceran Tak Ditentukan Menurut Klasifikasi Lapangan Usaha

Untuk kelancaran proses registrasi tersebut, pastikan suami Ibu Intan telah melakukan pemadanan NPWP sebagai NIK serta telah melakukan registrasi akun coretax. Lalu, pastikan kembali apakah Ibu Intan sudah masuk atau belum dalam daftar unit keluarga pada akun DJP Online suami untuk memilih metode registrasi yang sesuai.

Pada hakikatnya, kedua cara registrasi tersebut membuat Ibu Intan dapat menggunakan NIK pribadi untuk mengakses coretax. Dengan demikian, Ibu Intan idealnya dapat menjalankan peran sesuai dengan role access yang diberikan PIC Utama dari tempat Ibu bekerja.

Namun, cara tersebut tidak menjadikan NIK Ibu Intan sebagai NPWP melainkan hanya sekadar registrasi atau aktivasi akun coretax. Oleh karenanya, pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tetap digabung dengan pelaporan SPT Tahunan PPh suami dari Ibu Intan.

Baca Juga: Diatur dalam PER-11/PJ/2025, DJP Bakal Cek Validitas NPWP dalam SPT

Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU PPh yang pada dasarnya, menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Artinya, pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga, termasuk dalam hal pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Pemenuhan kewajiban pajak baru dilakukan secara terpisah apabila: (i) suami isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim; (ii) dikehendaki secara tertulis oleh suami‐isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau (iii) dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (memilih NPWP terpisah).

Jika ingin memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif, Ibu Intan juga dapat menghubungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan layanan konsultasi pada helpdesk. Alamat dan nomor telepon kantor pajak dapat dilihat pada tautan berikut https://pajak.go.id/id/daftar-unit-kerja. Demikian jawaban yang dapat saya berikan, semoga membantu.

Baca Juga: Tinggal di Indonesia Lebih dari 183 Hari, WNA Asal China Daftar NPWP

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi Coretax, coretax system, coretax, akses coretax, impersonating, NIK, NPWP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 25 Mei 2025 | 13:00 WIB
KP2KP BARADATU

Gaji di Bawah Rp4,5 Juta Per Bulan, WP Ajukan NPWP Non-Efektif

Sabtu, 24 Mei 2025 | 07:15 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Public Awaits New Director General of Taxes’ Performance, Coretax ASAP

Sabtu, 24 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Publik Menunggu Kinerja Dirjen Pajak Baru, PR Terdekat Soal Coretax

Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Sri Mulyani Mohon WP Beri Waktu Dirjen Pajak Baru Telaah Isu Coretax

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)

Ketentuan Penerbitan SKPKB

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:00 WIB
NOTA DINAS No.ND-4/PJ/PJ.02/2025

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK

Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO