Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

A+
A-
108
A+
A-
108
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Nora Galuh Candra A.,
Tax Law Surveillance DDTCNews

Pertanyaan:

PERKENALKAN saya Intan, bekerja sebagai staf pajak di salah satu perusahaan swasta di Tangerang, Jawa Barat. Saat ini, NPWP saya bergabung dengan suami, tetapi saya membutuhkan akses Coretax DJP untuk membuat bukti potong pajak pada tempat saya bekerja.

Bagaimana caranya agar saya dapat mengakses coretax? Apakah jika saya meregistrasikan NIK saya di coretax maka nantinya saya harus melaporkan SPT saya sendiri? Atau kewajiban pajak saya tetap ikut suami? Mohon konfirmasinya. Terima kasih.

Intan, Tangerang.

Baca Juga: Butuh Tax Clearance? Begini Cara Mengajukan SKF Lewat Coretax

Jawaban:

TERIMA kasih Ibu Intan atas pertanyaannya. Sebelum menjawab pertanyaan Ibu Intan, perlu dipahami kembali mengenai manajemen akses akun wajib pajak badan di coretax. Berbeda dengan DJP Online, pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak badan di coretax dilaksanakan dengan konsep ‘berperan sebagai’ (impersonating).

Melalui konsep impersonating, pengelolaan akun wajib pajak badan dilakukan menggunakan akun wajib pajak orang pribadi yang menjadi penanggung jawab (person in charge/PIC) utama atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pihak terkait atau kuasa sesuai dengan akses yang diberikan oleh PIC utama.

Untuk melaksanakan tugas atau peran yang dimandatkan, setiap pihak tersebut harus login menggunakan NIK pribadi terlebih dahulu (akun coretax pribadi), kemudian memilih impersonating sebagai badan atau orang pribadi yang diwakili.

Baca Juga: DJP: Kami Tak Mungkin Awasi dan Periksa Semua WP

Artinya, untuk menjalankan peran seperti membuat bukti pemotongan pajak (drafter) maka membutuhkan akun coretax pribadi. Sehubungan dengan pertanyaan Ibu Intan, Ditjen Pajak (DJP) memberikan 2 opsi yang dapat dilakukan oleh istri yang NPWP-nya bergabung dengan suami, tetapi membutuhkan akses coretax untuk menjalankan perannya di perusahaan.

Pertama, melalui menu ‘Daftar Di Sini’ pada halaman login coretax. Ibu Intan dapat memilih menu tersebut, apabila ingin tetap menggabungkan hak dan kewajiban perpajakan dengan suami (NPWP gabung suami) dan Ibu Intan belum masuk dalam daftar unit keluarga pada akun DJP Online suami.

Apabila memilih menu tersebut, Ibu Intan perlu memilih opsi ‘Perorangan’, lalu klik opsi ‘Wajib Pajak memiliki NIK’, kemudian klik opsi ‘Hanya Registrasi’, dan ikuti setiap tahap registrasi berikutnya.

Baca Juga: Permohonan Penetapan WP Kriteria Tertentu Bisa Diajukan via Coretax

Tahapan tersebut mulai dari: (i) melengkapi data identitas wajib pajak; (ii) melengkapi detail kontak wajib pajak (verifikasi email dan nomor telepon seluler); (iii) melengkapi detail alamat wajib pajak; (iv) verifikasi identitas wajib pajak (validasi foto); dan (v) mencentang pernyataan kebenaran data serta persetujuan penggunaan akun wajib pajak (coretax) sebagai sarana penerimaan surat dan dokumen perpajakan.

Setelah semua langkah selesai, Ibu Intan akan menerima Surat Penerbitan Akun Penerbitan Wajib Pajak melalui email yang Ibu daftarkan. Pada surat tersebut, terdapat password yang dapat Ibu Intan gunakan untuk login pertama kali di coretax.

Kedua, melalui menu ‘Aktivasi Akun Wajib Pajak’ pada halaman login coretax. Ibu Intan dapat memilih menu tersebut apabila ingin tetap menggabungkan hak dan kewajiban perpajakan dengan suami (NPWP gabung suami) dan Ibu Intan telah masuk dalam daftar unit keluarga pada akun DJP Online suami.

Baca Juga: Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

Pada laman permintaan akses digital, Ibu Intan perlu mencentang check box ‘Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar’. Terdaftar dalam konteks ini bukan berarti sudah memiliki NPWP, melainkan sudah terdaftar pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) alias memiliki NIK.

Selanjutnya, lengkapi kolom identitas wajib pajak, detail kontak (verifikasi email dan nomor telepon), dan verifikasi identitas wajib pajak (validasi foto), serta centang checkbox pernyataan wajib pajak.

Setelah semua langkah selesai, Ibu Intan akan menerima Surat Penerbitan Akun Penerbitan Wajib Pajak melalui email yang Ibu daftarkan. Pada surat tersebut, terdapat password yang dapat Ibu Intan gunakan untuk login pertama kali di coretax.

Baca Juga: DPR Minta DJP Transparan Soal Masalah Coretax dan Dampaknya ke Pajak

Untuk kelancaran proses registrasi tersebut, pastikan suami Ibu Intan telah melakukan pemadanan NPWP sebagai NIK serta telah melakukan registrasi akun coretax. Lalu, pastikan kembali apakah Ibu Intan sudah masuk atau belum dalam daftar unit keluarga pada akun DJP Online suami untuk memilih metode registrasi yang sesuai.

Pada hakikatnya, kedua cara registrasi tersebut membuat Ibu Intan dapat menggunakan NIK pribadi untuk mengakses coretax. Dengan demikian, Ibu Intan idealnya dapat menjalankan peran sesuai dengan role access yang diberikan PIC Utama dari tempat Ibu bekerja.

Namun, cara tersebut tidak menjadikan NIK Ibu Intan sebagai NPWP melainkan hanya sekadar registrasi atau aktivasi akun coretax. Oleh karenanya, pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tetap digabung dengan pelaporan SPT Tahunan PPh suami dari Ibu Intan.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Perbaikan Coretax Tak Boleh Molor

Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU PPh yang pada dasarnya, menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Artinya, pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga, termasuk dalam hal pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Pemenuhan kewajiban pajak baru dilakukan secara terpisah apabila: (i) suami isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim; (ii) dikehendaki secara tertulis oleh suami‐isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau (iii) dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (memilih NPWP terpisah).

Jika ingin memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif, Ibu Intan juga dapat menghubungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan layanan konsultasi pada helpdesk. Alamat dan nomor telepon kantor pajak dapat dilihat pada tautan berikut https://pajak.go.id/id/daftar-unit-kerja. Demikian jawaban yang dapat saya berikan, semoga membantu.

Baca Juga: Ada Celah Keamanan Siber di Coretax, DJP Klaim Sudah Ditangani

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi Coretax, coretax system, coretax, akses coretax, impersonating, NIK, NPWP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 30 April 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Latensi Turun, DJP Klaim Coretax System Sudah Jauh Lebih Stabil

Rabu, 30 April 2025 | 17:08 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Online Masih Beroperasi hingga Daluwarsa Pajak

Rabu, 30 April 2025 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kewajiban Pajak yang Jatuh Tempo Hari Ini, WP Perlu Perhatikan

Rabu, 30 April 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! DJP Online Hanya Layani Kewajiban Pajak Hingga Tahun Pajak 2024

berita pilihan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli