Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Bagaimana Kewajiban Pajak atas Aset NFT?

A+
A-
9
A+
A-
9
Bagaimana Kewajiban Pajak atas Aset NFT?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Wayan. Saya adalah seorang freelance di bidang teknologi. Salah satu tren teknologi yang saat ini tengah saya ikuti adalah dengan melakukan transaksi produk cryptocurrency, yaitu non-fungible token (NFT). Saya mendapatkan keuntungan yang cukup besar dari transaksi tersebut.

Pertanyaan saya, bagaimana perlakuan pajak atas keuntungan yang saya dapatkan dari transaksi NFT? Bagaimana pelaporannya dalam SPT Tahunan PPh OP? Terima kasih.

Wayan, Bali.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Wayan atas pertanyaannya. Perlu diketahui, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan ketentuan khusus mengenai perlakuan pajak atas transaksi cryptocurrency, termasuk NFT.

Pada hakikatnya, penghasilan yang didapat dari NFT merupakan merupakan penghasilan yang masuk dalam kategori objek penghasilan. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP yang menyatakan:

“(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun…”

Mengacu pada prinsip substance over form, selama substansi dari transaksi NFT menambah kemampuan ekonomis wajib pajak dalam nama dan bentuk apa pun, penghasilan dari transaksi NFT menjadi objek pajak penghasilan.

Sejalan dengan hal tersebut, penghasilan dari perdagangan NFT pun tidak termasuk dalam kelompok objek pajak penghasilan yang dikecualikan sebagaimana dimuat dalam Pasal 4 ayat (3) UU HPP. Baca juga ‘NFT dan Produk Kripto Bukan Objek Pajak? Begini Penjelasan DJP’.

Selanjutnya, dalam perhitungan PPh OP atas laba yang diterima dari transaksi NFT dikenai tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 UU HPP. Saat ini, terdapat 5 lapisan tarif PPh OP yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU HPP, antara lain:

  1. tarif 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp60 juta;
  2. tarif 15%, untuk penghasilan di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta;
  3. tarif 25%, untuk penghasilan di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta;
  4. tarif 30% untuk penghasilan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar;
  5. tarif 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.

Lebih lanjut, dalam beberapa kesempatan Ditjen Pajak (DJP) juga telah mengatakan aset-aset digital nirwujud seperti cryptocurrency dan NFT perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP. Harta sejenis kripto, NFT, dan lainnya dapat dimasukkan ke dalam kelompok harta dengan kode 039 yaitu investasi lain. Simak ‘Bitcoin Hingga NFT Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan, Apa Kode Hartanya?’.

Dari penjelasan di atas, sejauh ini, kita dapat menyimpulkan penghasilan dari transaksi NFT merupakan objek pajak penghasilan. Adapun penghitungan PPh terutang dilakukan dengan menggunakan tarif Pasal 17 UU HPP. Selain itu, aset NFT tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP ke dalam kelompok harta dengan kode 039, yaitu investasi lain.

Namun demikian, perlu dicatat, simpulan ini dapat saja kurang tepat mengingat belum adanya peraturan yang jelas mengenai pengenaan pajak penghasilan atas transaksi NFT. Sebagai contoh, perlakuan PPh final, pengenaan PPN atas penyerahan aset kripto yang diperlakukan sebagai komoditas, dan sebagainya. Terlebih, hingga saat ini belum terdapat keseragaman perlakuan pajak di berbagai negara.

Demikian jawaban kami. Semoga bisa membantu.

Terima kasih.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultasi, konsultasi pajak, pajak, NFT, aset digital, aset kripto, SPT Tahunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial