Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Fokus
Reportase

Bahan Pokok-Pendidikan Mewah Bakal Kena PPN, Aturan Detail Digodok

A+
A-
4
A+
A-
4
Bahan Pokok-Pendidikan Mewah Bakal Kena PPN, Aturan Detail Digodok

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah merumuskan detail kebijakan mengenai pengenaan PPN sebesar 12% atas barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang tergolong mewah mulai 1 Januari 2025.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengenaan PPN atas barang dan jasa mewah ini bertujuan menciptakan sistem pajak yang lebih adil. Pada prosesnya, perumusan kebijakan ini tetap melibatkan kementerian terkait.

"Nanti ada semacam pembatasan yang kita sedang diskusikan di Kementerian Keuangan. Kami sedang mendiskusikan dengan kementerian pembina juga, kira-kira yang cocoklah untuk dapat diterapkan pengenaan pajak pertambahan nilai ini seperti apa," katanya dalam sebuah talk show, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga: PPN Tiket Pesawat DTP Hadir Lagi, Anggarannya 430 Miliar

Suryo mengatakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan PP 49/2022 mengatur pemberian fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan beberapa barang dan jasa. Beberapa di antaranya yakni barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak, jasa pelayanan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, dan lain sebagainya.

Melalui kebijakan ini, beberapa kelompok barang dan jasa mewah turut mendapatkan pembebasan PPN. Namun untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil, pemerintah berencana mengenakan PPN terhadap barang dan jasa yang tergolong mewah atau premium.

Pemerintah bakal merevisi PP 49/2022 untuk memerinci barang dan jasa tergolong mewah yang dikenakan PPN sebesar 12% mulai tahun depan. Kelompok barang mewah yang direncanakan dikenai PPN mulai 2025 yakni bahan makanan premium, jasa pendidikan premium, jasa kesehatan medis premium, dan listrik pelanggan rumah tangga 3.500 hingga 6.600 VA.

Baca Juga: Jasa Angkutan Umum Pelat Kuning Bebas PPN? Ini Kata Kring Pajak

Dia menjelaskan pengaturan lebih lanjut soal pengenaan PPN terhadap barang dan jasa tergolong mewah ini masih dibahas bersama kementerian terkait. Misal, pelibatan Kemendikbud untuk memerinci batasan dan besaran jasa pendidikan yang tergolong mewah mengingat jenjangnya dimulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.

"Batasannya masih kita bahas. Insyaallah sebelum akhir tahun ini harusnya [selesai], karena kan [berlaku mulai 1 Januari 2025]," ujarnya.

Suryo memastikan pemerintah akan berhati-hati dalam memerinci barang dan jasa tergolong mewah yang dikenakan PPN. Menurutnya, bahan kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan yang dinikmati masyarakat luas tetap akan diberikan fasilitas pembebasan PPN. (sap)

Baca Juga: Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, tarif PPN, PPN 12%, tarif pajak, PPN 11%, PP 49/2022, makanan premium, jasa pendidikan, jasa kesehatan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 25 Mei 2025 | 07:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan Kode Transaksi, WP Bisa Buat Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 23 Mei 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bisakah Pajak Masukan Dikreditkan Sebelum WP Dikukuhkan sebagai PKP?

Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Apakah PPN Termasuk Pajak Tercakup dalam Ketentuan GMT?

Kamis, 22 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaikindo Minta Perluasan Insentif Pajak Sektor Otomotif, Termasuk LCGC

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 17:32 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi Kuartal II, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Rp24 T

Senin, 02 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Pesawat DTP Hadir Lagi, Anggarannya 430 Miliar

Senin, 02 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Senin, 02 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

Senin, 02 Juni 2025 | 15:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital

Senin, 02 Juni 2025 | 14:42 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Format Induk dan Lampiran SPT Masa PPh Unifikasi

Senin, 02 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Angkutan Umum Pelat Kuning Bebas PPN? Ini Kata Kring Pajak