Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Bahan Pokok-Pendidikan Mewah Bakal Kena PPN, Aturan Detail Digodok

A+
A-
4
A+
A-
4
Bahan Pokok-Pendidikan Mewah Bakal Kena PPN, Aturan Detail Digodok

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah merumuskan detail kebijakan mengenai pengenaan PPN sebesar 12% atas barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang tergolong mewah mulai 1 Januari 2025.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengenaan PPN atas barang dan jasa mewah ini bertujuan menciptakan sistem pajak yang lebih adil. Pada prosesnya, perumusan kebijakan ini tetap melibatkan kementerian terkait.

"Nanti ada semacam pembatasan yang kita sedang diskusikan di Kementerian Keuangan. Kami sedang mendiskusikan dengan kementerian pembina juga, kira-kira yang cocoklah untuk dapat diterapkan pengenaan pajak pertambahan nilai ini seperti apa," katanya dalam sebuah talk show, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga: Perhatian! Pemerintah Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat selama Mudik

Suryo mengatakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan PP 49/2022 mengatur pemberian fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan beberapa barang dan jasa. Beberapa di antaranya yakni barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak, jasa pelayanan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, dan lain sebagainya.

Melalui kebijakan ini, beberapa kelompok barang dan jasa mewah turut mendapatkan pembebasan PPN. Namun untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil, pemerintah berencana mengenakan PPN terhadap barang dan jasa yang tergolong mewah atau premium.

Pemerintah bakal merevisi PP 49/2022 untuk memerinci barang dan jasa tergolong mewah yang dikenakan PPN sebesar 12% mulai tahun depan. Kelompok barang mewah yang direncanakan dikenai PPN mulai 2025 yakni bahan makanan premium, jasa pendidikan premium, jasa kesehatan medis premium, dan listrik pelanggan rumah tangga 3.500 hingga 6.600 VA.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Dia menjelaskan pengaturan lebih lanjut soal pengenaan PPN terhadap barang dan jasa tergolong mewah ini masih dibahas bersama kementerian terkait. Misal, pelibatan Kemendikbud untuk memerinci batasan dan besaran jasa pendidikan yang tergolong mewah mengingat jenjangnya dimulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.

"Batasannya masih kita bahas. Insyaallah sebelum akhir tahun ini harusnya [selesai], karena kan [berlaku mulai 1 Januari 2025]," ujarnya.

Suryo memastikan pemerintah akan berhati-hati dalam memerinci barang dan jasa tergolong mewah yang dikenakan PPN. Menurutnya, bahan kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan yang dinikmati masyarakat luas tetap akan diberikan fasilitas pembebasan PPN. (sap)

Baca Juga: Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, tarif PPN, PPN 12%, tarif pajak, PPN 11%, PP 49/2022, makanan premium, jasa pendidikan, jasa kesehatan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Februari 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PMK 11/2025 Terbit, Ini Keterangan Resmi DJP terkait DPP Nilai Lain

Rabu, 19 Februari 2025 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Bakal Tanggung PPN Motor Listrik, Airlangga: Biar Adil

Rabu, 19 Februari 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Mobil Listrik dan Hybrid Dapat Insentif Pajak Lagi, Ini Kata DJP

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification