Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

A+
A-
1
A+
A-
1
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Sidang pengujian materiil terhadap Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP serta Pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan Pajak di Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi tertunda hingga pertengahan tahun depan.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan MK harus menyelesaikan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) terhitung sejak bulan ini hingga Maret 2025.

"Nanti ini Desember, Januari sampai Maret, kami menyelesaikan sengketa pemilihan kepala daerah. Pengujian undang-undang ini waktunya akan ditentukan kemudian. Jadi jangan nanti berpikir bahwa ini kok lama-lama, kita memang harus ada sengketa pilkada yang harus kita tangani," ujar Guntur dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar pada Senin (23/12/2024).

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Menurut Guntur, sidang atas pengujian materiil terhadap Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP serta Pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan Pajak baru bisa dilanjutkan pada akhir Maret 2025.

Sebagai informasi, pengujian materiil atas Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP serta Pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan Pajak diajukan oleh pemohon bernama Surianingsih melalui Cuaca selaku kuasa hukum.

Secara umum, Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP mengatur tentang hak wajib pajak untuk mengajukan pengurangan/pembatalan atas surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagihan pajak (STP) yang tidak benar, sedangkan Pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan Pajak mengatur tentang tidak tertundanya pelaksanaan penagihan pajak atau kewajiban pajak bagi wajib pajak yang mengajukan gugatan.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Pasal-pasal di atas dipandang menimbulkan masalah konstitusional karena pengurangan, pembatalan, ataupun gugatan yang diajukan tidak menunda kewajiban pembayaran pajak layaknya keberatan dan banding.

Dalam prosedur keberatan dan banding, jangka waktu pelunasan pajak ditangguhkan sampai dengan 1 bulan sejak tanggal penerbitan surat keputusan keberatan atau putusan banding.

Agar tidak timbul diskriminasi hukum, pemohon berpandangan jangka waktu pelunasan pajak bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan, pembatalan, atau gugatan seharusnya juga ditangguhkan sampai dengan 1 bulan sejak keputusan pengurangan/pembatalan atau sejak putusan gugatan.

Baca Juga: Tarif Bea Masuk dan PDRI Barang Kiriman Terbaru Berdasarkan PMK 4/2025

Dalam perbaikan permohonan, pemohon memutuskan untuk turut menguji Pasal 43 ayat (2), (3), dan (4) UU Pengadilan Pajak.

"Perbaikan yang pertama bahwa telah kami ubah uji materiil ini menguji Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP dan Pasal 43 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Pengadilan Pajak, sehingga petitum pun kami sudah ubah. Nanti akan saya bacakan di akhir penjelasan ini, sebagaimana yang tertera pada halaman 28 dan 29," ujar Timbul P Siahaan selaku salah satu kuasa hukum.

Pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 43 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. (sap)

Baca Juga: DJP Perinci Penghapusan Sanksi pada Masa Transisi Penerapan Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Mahkamah Konstitusi, MK, uji materiil, uji materiel, UU KUP, UU Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Februari 2025 | 15:30 WIB
PMK 15/2025

Diperiksa DJP, WP Harus Penuhi Permintaan Dokumen dalam Waktu 1 Bulan

Selasa, 25 Februari 2025 | 15:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Isi dan Lapor SPT Tahunan untuk Orang Pribadi UMKM Via DJP Online

Selasa, 25 Februari 2025 | 11:31 WIB
PMK 15/2025

Aturan Baru Soal Jangka Waktu Pengujian, Apa Beda dengan Aturan Lama?

Selasa, 25 Februari 2025 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak Kini Paling Lama 30 Hari

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini