Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Batasi Biaya Pinjaman Keperluan Pajak, Apa Keunggulan DER dan ESR?

A+
A-
8
A+
A-
8
Batasi Biaya Pinjaman Keperluan Pajak, Apa Keunggulan DER dan ESR?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio/DER) dinilai lebih memberikan kepastian bagi perusahaan dalam menentukan batasan jumlah pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak.

Hal tersebut tergambar dari hasil survei bersamaan dengan debat DDTCNews periode 24 Juni—19 Juli 2022. Diberitakan sebelumnya, 73,08% peserta debat setuju adanya perubahan metode penentuan batasan biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak.

Dari 52 pengisi survei, sebanyak 46% berpendapat salah satu keunggulan metode DER adalah dapat memberikan kepastian bagi perusahaan dalam menentukan batasan jumlah pinjaman. Kemudian, sebanyak 33% berpendapat DER relatif mencerminkan realitas kondisi ekonomi perusahaan.

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan SKPKB


Kemudian, saat ditanya terkait dengan keunggulan dari metode earning stripping rules (ESR), sebanyak 50% pengisi survei berpendapat metode tersebut relatif mencerminkan realitas kondisi ekonomi perusahaan. Sebanyak 44% responden berpendapat ESR selaras dengan praktik dan pengalaman internasional.

Di sisi lain, jika dibandingkan dengan DER, metode ESR dinilai lebih dapat mencegah timbulnya praktik perencanaan pajak yang agresif atas biaya pinjaman. Persentasenya untuk ESR sebanyak 38% responden, sedangkan untuk DER hanya 21%.

Baca Juga: DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Seperti diketahui, ESR merupakan metode yang menggunakan persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya pinjaman, pajak, depresiasi dan amortisasi.


Davin Andika berpendapat agar DER tetap cukup relevan dengan kondisi saat ini, pemerintah dapat memberikan kejelasan range acuan suku bunga tiap tahun bagi wajib pajak yang tidak diwajibkan untuk membuat transfer pricing documentation (TP Doc).

Baca Juga: Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

“Serta memberikan syarat-syarat pengecualian apabila wajib pajak tidak mengikuti range acuan yang telah disediakan tersebut. Dengan begitu, DJP tidak perlu bersusah payah menggodok aturan teknis terkait metode ESR dan [metode] lainnya,” ujarnya.

Devi Yanty berpendapat dengan makin berkembangnya praktik penghindaran pajak, perlu ada pembaruan metode. DER memiliki kekurangan, yaitu sulitnya menentukan redeemable share sebagai utang atau modal.

Terkait dengan ESR, menurut dia, DJP perlu mendefinisikan secara jelas lingkup bunga. Kemudian, perlu kejelasan adanya kondisi tertentu dalam menerapkan ESR, misalnya hanya dapat diterapkan bila rasio DER-nya 1,5:1 serta biaya bunga yang melebihi 50% dari penghasilan neto fiskal.

Baca Juga: Omzet WP Bakal Tembus Rp10 Miliar, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Kemudian, DJP juga dapat memberi opsi biaya bunga yang dikoreksi/ditolak oleh ESR pada suatu tahun pajak untuk carry forward ke tahun pajak berikutnya. Kemudian, perlu juga pengecualian ESR bagi beberapa pihak.

Seperti diketahui, Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memperluas kewenangan menteri keuangan dalam menentukan instrumen atau metode pembatasan biaya pinjaman.

Sebelum diubah dengan UU HPP, ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pajak Penghasilan (PPh) s.t.d.t.d UU Cipta Kerja memuat kewenangan menteri keuangan untuk mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak.

Baca Juga: DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Sekarang, sesuai dengan perubahan Pasal 18 ayat (1) UU PPh dalam UU HPP, menteri keuangan berwenang mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak.

Berdasarkan pada penjelasan ayat tersebut, dalam menentukan batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk tujuan perpajakan, digunakan metode yang lazim diterapkan di dunia internasional. Salah satu metodenya adalah DER, sesuai yang berlaku saat ini.

Kemudian, terdapat juga metode ESR. Di samping kedua metode tersebut, menteri keuangan juga dapat menggunakan metode lainnya. Namun demikian, UU HPP tidak mengatur secara spesifik tentang metode lainnya yang dapat digunakan. Artinya, menteri keuangan lebih leluasa dalam menentukan metode. (kaw)

Baca Juga: Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ebat, debat perpajakan, pajak, UU HPP, DER, EBITDA, UU HPP, ESR, biaya pinjaman

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:15 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)

Ketentuan Penerbitan SKPKB

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:00 WIB
NOTA DINAS No.ND-4/PJ/PJ.02/2025

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK

Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO