Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

A+
A-
0
A+
A-
0
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) rutin memberikan asistensi kepada perusahaan yang berstatus authorized economic operator (AEO).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan pemberian asistensi untuk perusahaan AEO tersebut juga sejalan dengan fungsi DJBC sebagai bentuk industrial assistance dan trade facilitator. Kegiatan asistensi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman seluruh lapisan pegawai perusahaan tentang status AEO yang dimiliki.

"Sehingga perusahaan dapat mempertahankan statusnya yang diakui secara internasional," katanya, dikutip pada Rabu (12/2/2025).

Baca Juga: Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Budi mengatakan DJBC berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal kepada perusahaan AEO. AEO merupakan program yang diperkenalkan oleh World Customs Organization (WCO) melalui SAFE Framework of Standards, yang bertujuan meningkatkan keamanan dan fasilitasi rantai pasok internasional.

Di Indonesia, program AEO mulai diimplementasikan sejak 2014 berdasarkan PMK 227/2014, yang kini diganti dengan PMK 137/2023. Pengakuan sebagai AEO dapat diberikan kepada importir, eksportir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB), dan/atau pihak lainnya yang terkait dengan pergerakan barang dalam fungsi pasokan global, antara lain konsolidator dan penyelenggara pos.

AEO merupakan operator ekonomi yang telah mendapat pengakuan oleh DJBC sehingga mendapatkan perlakuan atau benefit kepabeanan tertentu, baik berupa perlakuan kepabeanan bersifat umum maupun khusus.

Baca Juga: Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Perlakuan kepabeanan bersifat umum diberikan kepada semua jenis operator, yang meliputi namun tidak terbatas pada diakui sebagai partner DJBC; mendapat layanan khusus dalam bentuk layanan yang diberikan client manager; prioritas untuk diikutsertakan dalam program baru yang dirintis oleh DJBC; dan/atau mendapatkan layanan konsultasi dan/atau asistensi kepabeanan di luar jam kerja kantor pabean.

Budi menyebut dalam pelaksanaan asistensi, petugas DJBC yang ditunjuk sebagai manajer pelayanan AEO atau client manager akan memberikan pelayanan komunikasi, konsultasi, bimbingan, dan monitoring terhadap program AEO. Client manager akan membahas kendala yang dihadapi perusahaan pada kegiatan ekspor dan impor, serta proyeksi kegiatan ekspor dan impor.

"Dengan adanya client manager, perusahaan berstatus AEO mendapatkan bimbingan dalam mengoptimalkan manfaat fasilitas kepabeanan yang diberikan oleh Bea Cukai," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Ketentuan Baru Barang Kiriman Berlaku 5 Maret, DJBC: Sistem Sudah Siap

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, kepabeanan, authorized economic operator, AEO, PMK 137/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB
PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:37 WIB
PMK 4/2025

Direvisi Lagi! Aturan Kepabeanan Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini