Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

A+
A-
1
A+
A-
1
Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 4/2025 yang salah satunya mengatur penggunaan consignment note (CN) untuk impor barang kiriman jemaah haji, serta barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan.

CN merupakan salah satu dokumen yang wajib disampaikan penyelenggara pos agar barang kiriman dapat dilakukan pengeluaran barang. Pada ketentuan yang lama, yakni PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023, penyelesaian kewajiban kepabeanan barang kiriman menggunakan CN hanya atas barang yang memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB US$1.500 dan tidak mendapatkan fasilitas kepabeanan.

"CN ... yang disampaikan kepada pejabat bea dan cukai, merupakan pemberitahuan pabean impor dan diberikan tanggal pendaftaran," bunyi Pasal 21 ayat (2) PMK 4/2025.

Baca Juga: Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Pasal 21 PMK 4/2025 menjelaskan jemaah haji merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang telah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji.

Barang kiriman jemaah haji ini harus memenuhi 4 persyaratan. Pertama, dikirim oleh jemaah haji yang menunaikan ibadah haji pada musim haji yang bersangkutan.

Kedua, CN disampaikan paling cepat setelah tanggal keberangkatan kelompok terbang pertama dan paling lama 30 hari setelah tanggal kepulangan kelompok terbang terakhir pada musim haji yang bersangkutan.

Baca Juga: Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Ketiga, dikemas dalam kemasan berukuran panjang maksimal 60 sentimeter, lebar maksimal 60 sentimeter, dan tinggi maksimal 80 sentimeter. Keempat, tidak lebih dari 1 kemasan untuk setiap pengiriman.

Sementara itu, barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan juga harus memenuhi 4 persyaratan. Pertama, merupakan hadiah dari perlombaan/penghargaan internasional yang meliputi namun tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan.

Kedua, pengirim barang dan/atau penerima barang adalah WNI yang menerima hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional. Ketiga, terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan internasional yang berasal dari kementerian, lembaga, atau institusi di Indonesia; penyelenggara perlombaan atau penghargaan di luar negeri; dan/atau media massa nasional atau internasional.

Baca Juga: Ketentuan Baru Barang Kiriman Berlaku 5 Maret, DJBC: Sistem Sudah Siap

Keempat, bukan merupakan kendaraan bermotor, barang kena cukai, dan/atau hadiah dari undian atau perjudian.

Penyampaian CN dilakukan dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang (self assessment), dalam hal penerima barang merupakan badan usaha; atau memberitahukan tarif dan nilai pabean sebagai pertimbangan penetapan oleh pejabat bea dan cukai yang menangani barang kiriman dan/atau SKP, dalam hal penerima barang selain badan usaha.

CN ini harus memuat sejumlah elemen data antara lain nomor identitas barang kiriman; nomor dan tanggal pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest); negara asal; berat kotor (bruto); biaya pengangkutan; asuransi, jika ada; dan harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Free on Board (FOB).

Baca Juga: Tarif Bea Masuk dan PDRI Barang Kiriman Terbaru Berdasarkan PMK 4/2025

Kemudian, CN harus memuat mata uang; nilai dasar penghitungan bea masuk (NDPBM); uraian jumlah dan jenis barang; pos tarif/HS code; nama dan alamat pengirim/penjual; nomor identitas pengirim/penjual, jika ada; nama dan alamat penerima barang; serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima barang atau nomor identitas lainnya.

"Penyelenggara pos yang bertindak sebagai PPJK [pengusaha pengurusan jasa kepabeanan] ... harus menyampaikan data CN ... secara lengkap dan benar," bunyi Pasal 21 ayat (8) PMK 4/2025.

PMK 4/2025 ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 3 Februari 2025, atau mulai 5 Maret 2025. (sap)

Baca Juga: Gagal Input Dokumen Bea Cukai di Coretax, Bagaimana Solusinya?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, consignment note, CN, barang kiriman, haji, hadiah lomba

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 14 Februari 2025 | 17:21 WIB
PMK 4/2025

Bea Masuk Barang Kiriman Tertentu Disederhanakan, Termasuk Tas-Sepatu

Jum'at, 14 Februari 2025 | 11:21 WIB
PMK 4/2025

Tarif Bea Masuk Produk Tertentu Disederhanakan, Pelayanan Lebih Cepat

Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB
PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?