Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Bupati Ini Bakal Bebaskan Kelompok Warga Tertentu dari Pengenaan PBB

A+
A-
0
A+
A-
0
Bupati Ini Bakal Bebaskan Kelompok Warga Tertentu dari Pengenaan PBB

Ilustrasi.

SRAGEN, DDTCNews - Bupati Sragen Sigit Pamungkas menyatakan keringanan pajak daerah berupa pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) akan diberikan kepada beberapa kelompok wajib pajak.

Pembebasan PBB akan diberikan untuk warga miskin, guru dengan penghasilan tertentu, penyandang disabilitas, serta veteran atau keluarganya. Menurutnya, insentif ini menjadi salah satu kebijakan yang disiapkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Menyejahterakan itu bisa dengan diberikan program kegiatan tertentu, salah satunya dengan pemberian afirmasi," katanya, dikutip pada Minggu (2/3/2025).

Baca Juga: Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Sigit telah menugaskan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) untuk mendata wajib pajak yang dapat diberikan pembebasan PBB. Setelah data dan aturan siap, pemkab akan segera memberlakukan pembebasan PBB untuk wajib pajak tertentu.

Dia menilai kelompok marjinal seperti warga miskin dan penyandang disabilitas perlu lebih diperhatikan lagi oleh pemkab. Selain itu, pemkab juga harus memberikan penghargaan kepada guru dan veteran yang berjuang untuk kemerdekaan.

Dia juga tidak khawatir pembebasan PBB tersebut akan menyebabkan penurunan pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, manfaat dari pembebasan PBB akan lebih besar dirasakan masyarakat.

Baca Juga: Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

"Kebijakan [insentif pajak daerah] ini juga menjadi cara menyejahterakan mereka," ujar Sigit seperti dilansir solopos.espos.id.

Selain pembebasan PBB, Sigit juga mewacanakan pendopo pada rumah dinas sebagai area menginap warga miskin. Menurutnya, pendopo menjadi salah satu fasilitas yang semestinya dapat dimanfaatkan semua masyarakat. (rig)

Baca Juga: Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten sragen, pajak, pajak daerah, insentif pajak, pajak bumi dan bangunan, PBB-P2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:00 WIB
KOTA SAMARINDA

Ayo Manfaatkan! Pemutihan PBB Berlaku hingga 30 Juni 2025

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:30 WIB
THAILAND

World Bank Sarankan Thailand Optimalkan Pajak untuk Danai Bansos

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPN Besaran Tertentu atas Penyerahan Aset Kripto

Minggu, 02 Maret 2025 | 10:30 WIB
PMK 17/2025

Peraturan Terbaru soal Penyidikan Tindak Pidana Pajak, Unduh di Sini

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan

Senin, 03 Maret 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Yakin Kebijakan Bea Masuk terhadap China Tak Naikkan Inflasi

Senin, 03 Maret 2025 | 12:00 WIB
PMK 17/2025

Lebih dari 1 Tersangka Pajak, Sanksi Pasal 44B Dihitung Proporsional

Senin, 03 Maret 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Melekat dalam Penjualan BBM