Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Cara Konverter Excel to XML untuk Impor Data di Aplikasi Coretax

A+
A-
20
A+
A-
20
Cara Konverter Excel to XML untuk Impor Data di Aplikasi Coretax

APLIKASI coretax akan mengadopsi skema impor data dengan format file baru, yaitu Extensible Markup Language (XML). Sebelumnya, wajib pajak mengimpor data ke sistem DJP menggunakan file berformat Comma Separated Values (CSV) atau Portable Document Format (PDF).

File berformat CSV digunakan untuk dokumen-dokumen seperti, bukti potong, faktur pajak, dan sejumlah lampiran SPT badan (misal, daftar penyusutan dan amortisasi fiskal, serta daftar transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa).

Sementara itu, file berformat PDF digunakan untuk dokumen-dokumen seperti, daftar nominatif biaya promosi, daftar nominatif biaya entertainment, dan daftar piutang tak tertagih.

Baca Juga: Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Apabila coretax berlaku, setiap file yang akan diimpor wajib pajak ke coretax tidak lagi menggunakan format CSF atau PDF, tetapi beralih ke format XML. Menjelang implementasi coretax, DJP pun telah merilis file konverter XML.

File konverter itu dapat diunduh pada laman https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml. Hingga tulisan ini dibuat sudah terdapat 31 file konverter yang tersedia pada laman tersebut.

Melalui file konverter tersebut, wajib pajak bisa mengisi data pada microsoft excel yang disediakan, kemudian melakukan ekspor data dalam format XML. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menggunakan file konverter excel to XML untuk impor data di coretax.

Baca Juga: Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan

Mula-mula, unduh dan buka file konverter sesuai dengan jenis data yang akan diimpor. Misalnya, ingin membuat XML Bukti Pemotongan Final dan Tidak Final Selain Pegawai Tetap (BP21) maka unduh dan buka file BP21 Excel to XML.xlsx.

Kemudian, isi file excel pada sheet ‘DATA’ sesuai dengan data yang dibutuhkan. Adapun petunjuk pengisian terdapat pada sheet ‘BP21’, sedangkan penjelasan data yang dibutuhkan pada setiap kolom dapat dilihat pada sheet ‘REF’ atau ‘REFERENSI’.

Setelah selesai mengisi data, untuk menghasilkan file xml pilih menu Developer pada Microsoft Excel. Apabila menu developer tidak tersedia maka Anda perlu mengaktifkannya terlebih dahulu.

Untuk mengaktifkan menu Developer, masuk ke menu File, lalu klik Options dan pilih Customize Ribbon. Kemudian, centang opsi Developer dan klik Ok.

Selanjutnya, untuk menghasilkan file XML, silakan klik menu Developer dan klik Export. Tuliskan nama file yang diinginkan dan pilih lokasi penyimpanan file, lalu klik Export. Data berformat XML tersebut nantinya siap diimpor pada Coretax. Selesai. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Menkeu AS Yakin Kebijakan Bea Masuk terhadap China Tak Naikkan Inflasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, XML

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:30 WIB
THAILAND

World Bank Sarankan Thailand Optimalkan Pajak untuk Danai Bansos

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPN Besaran Tertentu atas Penyerahan Aset Kripto

Minggu, 02 Maret 2025 | 10:30 WIB
PMK 17/2025

Peraturan Terbaru soal Penyidikan Tindak Pidana Pajak, Unduh di Sini

Minggu, 02 Maret 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN SRAGEN

Bupati Ini Bakal Bebaskan Kelompok Warga Tertentu dari Pengenaan PBB

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan

Senin, 03 Maret 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Yakin Kebijakan Bea Masuk terhadap China Tak Naikkan Inflasi

Senin, 03 Maret 2025 | 12:00 WIB
PMK 17/2025

Lebih dari 1 Tersangka Pajak, Sanksi Pasal 44B Dihitung Proporsional

Senin, 03 Maret 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Melekat dalam Penjualan BBM

Senin, 03 Maret 2025 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Cuma Sampai Pukul 15.00, Waktu Pelayanan Kantor Pajak selama Ramadan