Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Cara Pemberitahuan Memilih Ketentuan Umum PPh (PP 55) secara Online

A+
A-
3
A+
A-
3
Cara Pemberitahuan Memilih Ketentuan Umum PPh (PP 55) secara Online

WAJIB pajak yang menerima peredaran bruto atau omzet yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dapat memanfaatkan insentif PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022.

Untuk mendapatkan fasilitas itu, UMKM tidak perlu mengajukan permohonan atau pemberitahuan. Fasilitas PPh final UMKM diberikan otomatis sepanjang UMKM bersangkutan memperoleh omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Namun, UMKM juga dapat memilih untuk tidak memanfaatkan tarif PPh final 0,5% tersebut, tetapi menggunakan tarif PPh sesuai dengan ketentuan umum. Jika demikian maka UMKM bersangkutan harus mengajukan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga: Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menyampaikan pemberitahuan memilih ketentuan umum PPh secara online melalui DJP Online. Mula-mula, kunjungi laman DJP Online. Setelah itu, isi NIK/NITKU/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Lalu, klik Login.

Pada halaman utama DJP Online, klik menu Layanan. Setelah itu, cari fitur Info KSWP dengan cara scroll fitur-fitur layanan ke arah kanan. Selanjutnya, Anda akan melihat tampilan profil wajib pajak, seperti NPWP, NITKU, nama NPWP, dan alamat.

Silakan pilih keperluan Pemberitahuan Memilih berdasarkan Ketentuan Umum PPh (PP 55) dalam kolom Profil Pemenuhan Kewajiban Saya. Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi dari DJP terkait dengan hal-hal yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan

Jika sudah membaca keterangan yang diberikan, beri centang pada kolom “Saya sudah membaca informasi Ketentuan Umum Pajak Penghasilan tersebut di atas”. Setelah itu, silakan klik submit pada sebelah kanan layar Anda. Selesai.

Tambahan informasi, wajib pajak UMKM yang sudah memilih dikenai pajak dengan ketentuan umum UU PPh, tidak bisa lagi memakai tarif PPh final 0,5% UMKM. (rig)

Baca Juga: Menkeu AS Yakin Kebijakan Bea Masuk terhadap China Tak Naikkan Inflasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, UMKM, pemberitahuan, ketentuan umum pph, pph final 0,5%, pph final UMKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Sanksi Pasal 44B Diperinci, Bisa Secara Alternatif dan Kumulatif

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:00 WIB
KOTA SAMARINDA

Ayo Manfaatkan! Pemutihan PBB Berlaku hingga 30 Juni 2025

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:30 WIB
THAILAND

World Bank Sarankan Thailand Optimalkan Pajak untuk Danai Bansos

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPN Besaran Tertentu atas Penyerahan Aset Kripto

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan

Senin, 03 Maret 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Yakin Kebijakan Bea Masuk terhadap China Tak Naikkan Inflasi

Senin, 03 Maret 2025 | 12:00 WIB
PMK 17/2025

Lebih dari 1 Tersangka Pajak, Sanksi Pasal 44B Dihitung Proporsional

Senin, 03 Maret 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Melekat dalam Penjualan BBM

Senin, 03 Maret 2025 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Cuma Sampai Pukul 15.00, Waktu Pelayanan Kantor Pajak selama Ramadan