Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Fokus
Reportase

Daftar Layanan Sektor Lingkungan Hidup yang Perlu Konfirmasi Status WP

A+
A-
0
A+
A-
0
Daftar Layanan Sektor Lingkungan Hidup yang Perlu Konfirmasi Status WP

Warga menikmati suasana Hutan Kota Nyaru Menteng, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (11/5/2024). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ada sejumlah layanan publik di sektor lingkungan hidup dan kehutanan oleh Kementerian LHK yang memerlukan konfirmasi status wajib pajak (KSWP).

Sesuai dengan Peraturan Menteri LHK 57/2019, KSWP diperlukan untuk perizinan yang diterbitkan secara elektronik melalui lembaga online single submission (OSS) sebagaimana diatur dalam PP 24/2018 serta layanan perizinan yang diterbitkan oleh menteri.

"Menteri melakukan KSWP untuk memperoleh keterangan status wajib pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu," bunyi Pasal 4 ayat (1) Permen LHK 57/2019, dikutip pada Rabu (15/5/2024).

Baca Juga: NPWP Jadi Syarat Industri Laporkan SIINas, Kantor Pajak Beri Catatan

Melalui KSWP, wajib pajak akan mendapatkan status valid atau tidak valid. Keterangan status wajib pajak yang membuat status valid merupakan persyaratan permohonan layanan publik tertentu untuk diproses lebih lanjut.

Sebaliknya, terhadap permohonan dengan status wajib pajak tidak valid maka permohonan layanan yang diajukan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Status KSWP didapatkan oleh Kementerian LHK secara elektronik melalui sistem informasi pada KLHK yang terhubung dengan sistem informasi Kementerian Keuangan. KSWP juga bisa dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP) atau Kemenkeu.

Baca Juga: Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

Layanan publik tertentu yang memerlukan KSWP, antara lain:

  1. izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu–hutan alam (IUPHHK-HA);
  2. izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu–hutan tanaman industri (IUPHHK-HT);
  3. izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu–restorasi ekosistem (IUPHHK-RE);
  4. izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk kegiatan operasi tambang;
  5. produksi pertambangan/non izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk kegiatan survey/eksplorasi;
  6. izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (IUPHHBK);
  7. izin usaha pemanfaatan kawasan (IUPK);
  8. izin usaha pemanfaatan penyerapan karbon dan/atau penyimpanan karbon (IUP RAP KARBON dan/atau PAN KARBON);
  9. izin usaha industri primer hasil hutan kayu dengan kapasitas di atas 6.000 m3/tahun (IUIPHHK 6.000 m3/tahun);
  10. pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi;
  11. izin lembaga konservasi;
  12. izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar (TSL);
  13. izin pengedar tumbuhan dan satwa liar;
  14. izin usaha penyedia sarana wisata alam (IUPSWA);
  15. izin usaha penyedia jasa sarana wisata alam (IUPJSWA);
  16. izin ekspor benih/bibit tanaman hutan;
  17. izin pengusahaan taman buru;
  18. izin usaha pemanfaatan air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Raya;
  19. izin usaha pemanfaatan energi air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Raya;
  20. izin pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi di Taman Nasional (TN), Taman Hutan Raya (THR), dan Taman Wisata Alam (TWA);
  21. izin impor benih/bibit tanaman hutan;
  22. izin usaha pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
  23. izin usaha pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
  24. izin usaha pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
  25. izin usaha penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3); dan
  26. rekomendasi usaha pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

(sap)

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan, Kendala Coretax Perlu Segera Dibereskan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, konfirmasi status wajib pajak, KSWP, wajib pajak, layanan pajak, kehutanan, lingkungan hidup

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Mau Hapus NPWP? WP Badan Tak Boleh Tersangkut 13 Kegiatan Ini

Rabu, 21 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Sudah Meninggal Tetap Dapat Imbauan Lapor SPT, Harus Bagaimana?

Rabu, 21 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Wajib Pajak Strategis?

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 17:32 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi Kuartal II, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Rp24 T

Senin, 02 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Pesawat DTP Hadir Lagi, Anggarannya 430 Miliar

Senin, 02 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Senin, 02 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

Senin, 02 Juni 2025 | 15:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital

Senin, 02 Juni 2025 | 14:42 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Format Induk dan Lampiran SPT Masa PPh Unifikasi

Senin, 02 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Angkutan Umum Pelat Kuning Bebas PPN? Ini Kata Kring Pajak