Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Daftar Layanan Sektor Lingkungan Hidup yang Perlu Konfirmasi Status WP

A+
A-
0
A+
A-
0
Daftar Layanan Sektor Lingkungan Hidup yang Perlu Konfirmasi Status WP

Warga menikmati suasana Hutan Kota Nyaru Menteng, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (11/5/2024). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ada sejumlah layanan publik di sektor lingkungan hidup dan kehutanan oleh Kementerian LHK yang memerlukan konfirmasi status wajib pajak (KSWP).

Sesuai dengan Peraturan Menteri LHK 57/2019, KSWP diperlukan untuk perizinan yang diterbitkan secara elektronik melalui lembaga online single submission (OSS) sebagaimana diatur dalam PP 24/2018 serta layanan perizinan yang diterbitkan oleh menteri.

"Menteri melakukan KSWP untuk memperoleh keterangan status wajib pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu," bunyi Pasal 4 ayat (1) Permen LHK 57/2019, dikutip pada Rabu (15/5/2024).

Baca Juga: RI Kini Punya Piagam Wajib Pajak, Jadi Acuan Pegawai DJP Saat Bertugas

Melalui KSWP, wajib pajak akan mendapatkan status valid atau tidak valid. Keterangan status wajib pajak yang membuat status valid merupakan persyaratan permohonan layanan publik tertentu untuk diproses lebih lanjut.

Sebaliknya, terhadap permohonan dengan status wajib pajak tidak valid maka permohonan layanan yang diajukan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Status KSWP didapatkan oleh Kementerian LHK secara elektronik melalui sistem informasi pada KLHK yang terhubung dengan sistem informasi Kementerian Keuangan. KSWP juga bisa dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP) atau Kemenkeu.

Baca Juga: Ada Efisiensi, Separuh Kantor Pajak di Belgia Bakal Ditutup pada 2030

Layanan publik tertentu yang memerlukan KSWP, antara lain:

  1. izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu–hutan alam (IUPHHK-HA);
  2. izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu–hutan tanaman industri (IUPHHK-HT);
  3. izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu–restorasi ekosistem (IUPHHK-RE);
  4. izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk kegiatan operasi tambang;
  5. produksi pertambangan/non izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk kegiatan survey/eksplorasi;
  6. izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (IUPHHBK);
  7. izin usaha pemanfaatan kawasan (IUPK);
  8. izin usaha pemanfaatan penyerapan karbon dan/atau penyimpanan karbon (IUP RAP KARBON dan/atau PAN KARBON);
  9. izin usaha industri primer hasil hutan kayu dengan kapasitas di atas 6.000 m3/tahun (IUIPHHK 6.000 m3/tahun);
  10. pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi;
  11. izin lembaga konservasi;
  12. izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar (TSL);
  13. izin pengedar tumbuhan dan satwa liar;
  14. izin usaha penyedia sarana wisata alam (IUPSWA);
  15. izin usaha penyedia jasa sarana wisata alam (IUPJSWA);
  16. izin ekspor benih/bibit tanaman hutan;
  17. izin pengusahaan taman buru;
  18. izin usaha pemanfaatan air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Raya;
  19. izin usaha pemanfaatan energi air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Raya;
  20. izin pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi di Taman Nasional (TN), Taman Hutan Raya (THR), dan Taman Wisata Alam (TWA);
  21. izin impor benih/bibit tanaman hutan;
  22. izin usaha pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
  23. izin usaha pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
  24. izin usaha pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
  25. izin usaha penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3); dan
  26. rekomendasi usaha pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

(sap)

Baca Juga: Istri Lapor SPT Sendiri, Apa Bedanya Pisah Harta dan Memilih Terpisah?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, konfirmasi status wajib pajak, KSWP, wajib pajak, layanan pajak, kehutanan, lingkungan hidup

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 Juli 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR I

Sisir Kecamatan, Petugas Pajak Bantu Kopdes Merah Putih Daftar NPWP

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA SANGGAU

Pemilik Kios HP Berskala UMKM Ini Didatangi Petugas Pajak, Ada Apa?

Selasa, 15 Juli 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Akan Terbitkan Taxpayers Charter, Muat 8 Hak dan 8 Kewajiban WP

Selasa, 15 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Ditetapkan sebagai WP Non-Aktif

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Rumuskan Stimulus Ekonomi di Semester II, Ini Bocorannya

Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

RI Kini Punya Piagam Wajib Pajak, Jadi Acuan Pegawai DJP Saat Bertugas

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025