Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Daftar Layanan Sektor Lingkungan Hidup yang Perlu Konfirmasi Status WP

A+
A-
0
A+
A-
0
Daftar Layanan Sektor Lingkungan Hidup yang Perlu Konfirmasi Status WP

Warga menikmati suasana Hutan Kota Nyaru Menteng, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (11/5/2024). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ada sejumlah layanan publik di sektor lingkungan hidup dan kehutanan oleh Kementerian LHK yang memerlukan konfirmasi status wajib pajak (KSWP).

Sesuai dengan Peraturan Menteri LHK 57/2019, KSWP diperlukan untuk perizinan yang diterbitkan secara elektronik melalui lembaga online single submission (OSS) sebagaimana diatur dalam PP 24/2018 serta layanan perizinan yang diterbitkan oleh menteri.

"Menteri melakukan KSWP untuk memperoleh keterangan status wajib pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu," bunyi Pasal 4 ayat (1) Permen LHK 57/2019, dikutip pada Rabu (15/5/2024).

Baca Juga: Butuh Tax Clearance? Begini Cara Mengajukan SKF Lewat Coretax

Melalui KSWP, wajib pajak akan mendapatkan status valid atau tidak valid. Keterangan status wajib pajak yang membuat status valid merupakan persyaratan permohonan layanan publik tertentu untuk diproses lebih lanjut.

Sebaliknya, terhadap permohonan dengan status wajib pajak tidak valid maka permohonan layanan yang diajukan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Status KSWP didapatkan oleh Kementerian LHK secara elektronik melalui sistem informasi pada KLHK yang terhubung dengan sistem informasi Kementerian Keuangan. KSWP juga bisa dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP) atau Kemenkeu.

Baca Juga: DJP: Kami Tak Mungkin Awasi dan Periksa Semua WP

Layanan publik tertentu yang memerlukan KSWP, antara lain:

  1. izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu–hutan alam (IUPHHK-HA);
  2. izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu–hutan tanaman industri (IUPHHK-HT);
  3. izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu–restorasi ekosistem (IUPHHK-RE);
  4. izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk kegiatan operasi tambang;
  5. produksi pertambangan/non izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk kegiatan survey/eksplorasi;
  6. izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (IUPHHBK);
  7. izin usaha pemanfaatan kawasan (IUPK);
  8. izin usaha pemanfaatan penyerapan karbon dan/atau penyimpanan karbon (IUP RAP KARBON dan/atau PAN KARBON);
  9. izin usaha industri primer hasil hutan kayu dengan kapasitas di atas 6.000 m3/tahun (IUIPHHK 6.000 m3/tahun);
  10. pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi;
  11. izin lembaga konservasi;
  12. izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar (TSL);
  13. izin pengedar tumbuhan dan satwa liar;
  14. izin usaha penyedia sarana wisata alam (IUPSWA);
  15. izin usaha penyedia jasa sarana wisata alam (IUPJSWA);
  16. izin ekspor benih/bibit tanaman hutan;
  17. izin pengusahaan taman buru;
  18. izin usaha pemanfaatan air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Raya;
  19. izin usaha pemanfaatan energi air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Raya;
  20. izin pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi di Taman Nasional (TN), Taman Hutan Raya (THR), dan Taman Wisata Alam (TWA);
  21. izin impor benih/bibit tanaman hutan;
  22. izin usaha pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
  23. izin usaha pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
  24. izin usaha pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
  25. izin usaha penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3); dan
  26. rekomendasi usaha pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

(sap)

Baca Juga: Permohonan Penetapan WP Kriteria Tertentu Bisa Diajukan via Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, konfirmasi status wajib pajak, KSWP, wajib pajak, layanan pajak, kehutanan, lingkungan hidup

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 29 April 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Badan Hanya Terbatas untuk Audit Belum Selesai?

Selasa, 29 April 2025 | 12:30 WIB
KOTA BEKASI

Tingkatkan Kepatuhan Pajak ASN, Pemkot Rekonsiliasi dengan KPP

Selasa, 29 April 2025 | 10:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Pelaporan SPT Tahunan Juga Bisa untuk WP Badan UMKM?

Senin, 28 April 2025 | 16:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tinggal 2 Hari Deadline! DJP Baru Terima 642.000 SPT Tahunan Badan

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:22 WIB
KONGRES AKP2I

Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:35 WIB
KONGRES AKP2I

Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:00 WIB
BEA CUKAI JATENG DIY

Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Minggu, 11 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Rupiah Melemah, Cadangan Devisa RI Turun Hampir US$5 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024