Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Daftar Layanan Sektor Lingkungan Hidup yang Perlu Konfirmasi Status WP

A+
A-
0
A+
A-
0
Daftar Layanan Sektor Lingkungan Hidup yang Perlu Konfirmasi Status WP

Warga menikmati suasana Hutan Kota Nyaru Menteng, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (11/5/2024). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ada sejumlah layanan publik di sektor lingkungan hidup dan kehutanan oleh Kementerian LHK yang memerlukan konfirmasi status wajib pajak (KSWP).

Sesuai dengan Peraturan Menteri LHK 57/2019, KSWP diperlukan untuk perizinan yang diterbitkan secara elektronik melalui lembaga online single submission (OSS) sebagaimana diatur dalam PP 24/2018 serta layanan perizinan yang diterbitkan oleh menteri.

"Menteri melakukan KSWP untuk memperoleh keterangan status wajib pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu," bunyi Pasal 4 ayat (1) Permen LHK 57/2019, dikutip pada Rabu (15/5/2024).

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Melalui KSWP, wajib pajak akan mendapatkan status valid atau tidak valid. Keterangan status wajib pajak yang membuat status valid merupakan persyaratan permohonan layanan publik tertentu untuk diproses lebih lanjut.

Sebaliknya, terhadap permohonan dengan status wajib pajak tidak valid maka permohonan layanan yang diajukan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Status KSWP didapatkan oleh Kementerian LHK secara elektronik melalui sistem informasi pada KLHK yang terhubung dengan sistem informasi Kementerian Keuangan. KSWP juga bisa dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP) atau Kemenkeu.

Baca Juga: PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Layanan publik tertentu yang memerlukan KSWP, antara lain:

  1. izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu–hutan alam (IUPHHK-HA);
  2. izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu–hutan tanaman industri (IUPHHK-HT);
  3. izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu–restorasi ekosistem (IUPHHK-RE);
  4. izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk kegiatan operasi tambang;
  5. produksi pertambangan/non izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk kegiatan survey/eksplorasi;
  6. izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (IUPHHBK);
  7. izin usaha pemanfaatan kawasan (IUPK);
  8. izin usaha pemanfaatan penyerapan karbon dan/atau penyimpanan karbon (IUP RAP KARBON dan/atau PAN KARBON);
  9. izin usaha industri primer hasil hutan kayu dengan kapasitas di atas 6.000 m3/tahun (IUIPHHK 6.000 m3/tahun);
  10. pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi;
  11. izin lembaga konservasi;
  12. izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar (TSL);
  13. izin pengedar tumbuhan dan satwa liar;
  14. izin usaha penyedia sarana wisata alam (IUPSWA);
  15. izin usaha penyedia jasa sarana wisata alam (IUPJSWA);
  16. izin ekspor benih/bibit tanaman hutan;
  17. izin pengusahaan taman buru;
  18. izin usaha pemanfaatan air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Raya;
  19. izin usaha pemanfaatan energi air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Raya;
  20. izin pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi di Taman Nasional (TN), Taman Hutan Raya (THR), dan Taman Wisata Alam (TWA);
  21. izin impor benih/bibit tanaman hutan;
  22. izin usaha pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
  23. izin usaha pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
  24. izin usaha pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
  25. izin usaha penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3); dan
  26. rekomendasi usaha pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

(sap)

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, konfirmasi status wajib pajak, KSWP, wajib pajak, layanan pajak, kehutanan, lingkungan hidup

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 08 April 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Begini Cara Ajukan Permohonan Aktivasi EFIN Bagi Wajib Pajak Badan

Selasa, 08 April 2025 | 16:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perpanjang Waktu Pelaporan SPT Tahunan, Bisa Lewat Fitur e-PSPT

Selasa, 08 April 2025 | 12:00 WIB
PROFESOR RICHARD STERN - WU WIEN:

‘AI Belum Bisa Gantikan Sepenuhnya Fungsi Pengawasan Pajak’

Senin, 07 April 2025 | 09:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Ada Penagihan Piutang dengan ABS, Begini Cara Terhindar dari Blokir

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial