Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Deposito Bisa Jadi Pilihan Tempat Investasi agar Dividen Bebas Pajak

A+
A-
26
A+
A-
26
Deposito Bisa Jadi Pilihan Tempat Investasi agar Dividen Bebas Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Deposito dan tabungan bisa menjadi pilihan penempatan investasi atas dividen agar tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021.

Dividen dari dalam negeri yang diterima orang pribadi bisa bebas PPh sepanjang memenuhi syarat. Berdasarkan UU PPh s.t.d.d UU Cipta Kerja dan PMK 18/2021, pembebasan PPh diberikan sepanjang dividen diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

“Dividen yang berasal dari dalam negeri...yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu,” bunyi pasal 15 ayat (1), dikutip pada Selasa (13/8/2024).

Baca Juga: Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Investasi atas dividen yang diterima orang pribadi juga harus memenuhi kriteria, tata cara, dan jangka waktu tertentu, agar dikecualikan dari pengenaan PPh. Perincian kriteria, tata cara, dan jangka waktu tersebut diatur dalam PMK 18/2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.

Kriteria yang diatur di antaranya adalah bentuk investasi. Mengacu PMK 18/2021 dan PP 55/2022 terdapat beragam bentuk investasi yang bisa dipilih.

Bentuk investasi itu di antaranya adalah instrumen investasi di pasar keuangan berupa deposito dan tabungan. Simak Dividen Bebas Pajak, Ini Investasi Pasar Keuangan yang Bisa Dipilih

Baca Juga: Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Investasi tersebut harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, untuk tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen. Investasi ini juga harus dilakukan minimal 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen

Selanjutnya, wajib pajak tak boleh mengalihkan investasi tersebut, kecuali ke dalam bentuk investasi yang diperkenankan. Selain memenuhi kriteria bentuk investasi dan jangka waktu investasi, orang pribadi juga perlu memperhatikan ketentuan pelaporan realisasi investasi.

Sebab, wajib pajak yang mendapatkan pengecualian PPh atas dividen harus menyampaikan laporan realisasi investasi. Laporan tersebut disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP. Simak Apa Itu e-Reporting Investasi?

Baca Juga: Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi investasi secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga. Laporan realisasi investasi itu harus disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain. Simak Cara Lapor Realisasi Investasi Dividen Bebas Pajak di e-Reporting DJP

Kendati dikecualikan dari objek PPh, wajib pajak orang pribadi tetap harus melaporkan dividen dari dalam negeri yang diterimanya dalam SPT Tahunan. Adapun dividen yang dikecualikan dari objek PPh itu dilaporkan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

Sebagai catatan, pengecualian objek PPh atas dividen dari dalam negeri yang diterima wajib pajak orang pribadi hanya diberikan sepanjang memenuhi ketentuan. Dalam hal dividen yang diinvestasikan kurang dari jumlah dividen yang diterima maka selisihnya dikenakan PPh.

Baca Juga: Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Begitu pula dengan dividen yang tidak diinvestasikan akan dikenakan PPh. Adapun dividen tersebut dikenakan PPh yang bersifat final dengan tarif sebesar 10% atas total jumlah bruto dividen yang diterima. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 18/2021, deposito, pajak penghasilan, dividen, bebas pajak, insentif pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 02 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Bawaan Penumpang Bakal Direvisi, Ini Bocorannya

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Sanksi Pasal 44B Diperinci, Bisa Secara Alternatif dan Kumulatif

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan