Didorong Pajak dan Utang Pemerintah, Cadev Naik Jadi US$157,1 miliar

Gedung Bank Indonesia. (foto: Antara)
JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencatat nilai cadangan devisa Indonesia meningkat menjadi US$157,1 miliar pada Maret 2025, naik 1, 68% dari bulan sebelumnya sejumlah US$154,5 miliar.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan kenaikan cadangan devisa tersebut dipengaruhi oleh penerimaan pajak hingga penarikan pinjaman luar negeri oleh pemerintah.
"Kenaikan posisi cadangan devisa tersebut antara lain bersumber dari penerimaan pajak dan jasa serta penarikan pinjaman luar negeri pemerintah, di tengah kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah sebagai respons BI menghadapi ketidakpastian pasar keuangan global yang tetap tinggi," katanya, Senin (14/4/2025).
Ramdan menuturkan posisi cadangan devisa pada Maret 2025 setara dengan pembiayaan 6,7 bulan impor atau 6,5 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah. Selain itu, posisi cadangan devisa ini masih berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.
BI menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.
"Bank Indonesia memandang posisi cadangan devisa memadai untuk mendukung ketahanan sektor eksternal ke depan," ujarnya.
Prospek ekspor masih terjaga, serta neraca transaksi modal dan finansial juga diperkirakan tetap surplus. Di sisi lain, persepsi positif investor terhadap prospek perekonomian nasional dan imbal hasil investasi masih menarik.
Menurut BI, sinergi dengan pemerintah akan ditingkatkan dalam memperkuat ketahanan eksternal guna menjaga stabilitas perekonomian untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah berupaya meningkatkan cadangan devisa, termasuk dengan mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri berdasarkan PP 36/2023 s.t.d.d PP 8/2025.
Melalui PP 8/2025, pemerintah menetapkan kewajiban penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia kini ditingkatkan menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan, mulai bulan depan.
Dalam peraturan sebelumnya, eksportir hanya wajib menempatkan DHE SDA paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan. DHE SDA ini disimpan dalam rekening khusus di dalam bank-bank nasional.
Ketentuan tersebut berlaku untuk sektor pertambangan selain minyak dan gas bumi, perkebunan kehutanan, dan perikanan. Adapun ketentuan DHE SDA pada sektor minyak dan gas bumi masih tetap mengacu pada ketentuan PP 36/2023. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.