Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Didorong Pajak dan Utang Pemerintah, Cadev Naik Jadi US$157,1 miliar

A+
A-
0
A+
A-
0
Didorong Pajak dan Utang Pemerintah, Cadev Naik Jadi US$157,1 miliar

Gedung Bank Indonesia. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencatat nilai cadangan devisa Indonesia meningkat menjadi US$157,1 miliar pada Maret 2025, naik 1, 68% dari bulan sebelumnya sejumlah US$154,5 miliar.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan kenaikan cadangan devisa tersebut dipengaruhi oleh penerimaan pajak hingga penarikan pinjaman luar negeri oleh pemerintah.

"Kenaikan posisi cadangan devisa tersebut antara lain bersumber dari penerimaan pajak dan jasa serta penarikan pinjaman luar negeri pemerintah, di tengah kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah sebagai respons BI menghadapi ketidakpastian pasar keuangan global yang tetap tinggi," katanya, Senin (14/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Ramdan menuturkan posisi cadangan devisa pada Maret 2025 setara dengan pembiayaan 6,7 bulan impor atau 6,5 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah. Selain itu, posisi cadangan devisa ini masih berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

BI menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.

"Bank Indonesia memandang posisi cadangan devisa memadai untuk mendukung ketahanan sektor eksternal ke depan," ujarnya.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Prospek ekspor masih terjaga, serta neraca transaksi modal dan finansial juga diperkirakan tetap surplus. Di sisi lain, persepsi positif investor terhadap prospek perekonomian nasional dan imbal hasil investasi masih menarik.

Menurut BI, sinergi dengan pemerintah akan ditingkatkan dalam memperkuat ketahanan eksternal guna menjaga stabilitas perekonomian untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah berupaya meningkatkan cadangan devisa, termasuk dengan mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri berdasarkan PP 36/2023 s.t.d.d PP 8/2025.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Melalui PP 8/2025, pemerintah menetapkan kewajiban penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia kini ditingkatkan menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan, mulai bulan depan.

Dalam peraturan sebelumnya, eksportir hanya wajib menempatkan DHE SDA paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan. DHE SDA ini disimpan dalam rekening khusus di dalam bank-bank nasional.

Ketentuan tersebut berlaku untuk sektor pertambangan selain minyak dan gas bumi, perkebunan kehutanan, dan perikanan. Adapun ketentuan DHE SDA pada sektor minyak dan gas bumi masih tetap mengacu pada ketentuan PP 36/2023. (rig)

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bank indonesia, nilai tukar rupiah, kebijakan moneter, cadangan devisa, pajak, utang pemerintah, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial