Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

A+
A-
2
A+
A-
2
Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menyusun peraturan pemerintah (PP) yang menetapkan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebagai barang kena cukai (BKC) pada tahun ini. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (7/2/2025).

PP tersebut merupakan salah satu dari 23 PP yang hendak disusun pemerintah berdasarkan Keppres No. 4/2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025. PP tentang BKC Berupa MBDK merupakan PP yang diprakarsai oleh Kementerian Keuangan.

"Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan RPP sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu setiap triwulan kepada menteri hukum," bunyi Diktum Ketiga Keppres 4/2025.

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Secara umum, PP tentang BKC Berupa MBDK bakal mengatur cakupan MBDK yang dipungut cukai, saat terutang cukai dan penanggung jawab cukai, tarif cukai, saat pelunasan cukai, hingga fasilitas tidak dipungut dan pembebasan cukai.

PP dimaksud juga akan memerinci alokasi pendapatan cukai MBDK, mekanisme pengembalian cukai, serta perizinan dan larangan.

Sebagaimana yang sempat disampaikan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), MBDK akan ditetapkan sebagai BKC dan dipungut cukai paling cepat pada semester II/2025.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Selain penyusunan PP MBDK kena cukai, ada pula ulasan terkait dengan progres aksesi Indonesia menjadi anggota OECD. Ada juga bahasan mengenai tax ratio 2024, surat teguran via coretax, PPh final PHTB dilaporkan lewat SPT Masa Unifikasi, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Cukai terhadap MBDK Tidak Dikenakan secara Menyeluruh

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Akbar Harfianto menegaskan cukai tidak akan dikenakan secara menyeluruh mengingat produk MDBK bisa dijual secara on-trade dan off-trade.

Perlu diketahui, on-trade merujuk pada penjualan MBDK yang sudah dikemas di pabrik, sedangkan off-trade merupakan penjualan MBDK yang dikemas di gerai-gerai.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

"Mana yang akan dikenakan? Ini kita masih lakukan pembahasan secara teknis. Namun, kami akan tetap memperhatikan beban administrasi dibandingkan dengan impact-nya," ujar Akbar. (DDTCNews)

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Pemerintah akan segera menyelesaikan initial memorandum yang diperlukan guna mendukung proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, initial memorandum masih dirampungkan dan akan dikirimkan ke OECD pada bulan depan.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

"Kami akan segera memasukkan initial memorandum untuk OECD. Harapannya, sudah masuk pada Maret 2025," katanya. (DDTCNews)

Tax Ratio 2024 Turun

Rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia pada 2024 hanya 10,08%, lebih rendah ketimbang tax ratio 2023 sebesar 10,31%.

Rasio perpajakan merupakan perbandingan antara penerimaan perpajakan yang dikumpulkan pada suatu masa dan PDB pada masa yang sama. Dengan penerimaan perpajakan senilai Rp2.232,7 triliun dan PDB nominal senilai Rp22.139 triliun pada 2024, tax ratio menjadi 10,08%.

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

"Perekonomian Indonesia 2024 yang diukur berdasarkan PDB atas dasar harga berlaku mencapai Rp22.139,0 triliun dan PDB per kapita mencapai Rp78,6 juta atau US$4.960,3," tulis BPS. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Coretax administration system memungkinkan Ditjen Pajak (DJP) untuk mengirimkan surat teguran secara langsung ke akun wajib pajak.

DJP menyatakan surat teguran diterbitkan secara otomatis berdasarkan data perpajakan yang dikelola DJP. Surat teguran diterbitkan ketika wajib pajak memiliki tunggakan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

"Penerbitan surat teguran ini merupakan bagian dari imbauan kepatuhan pajak berbasis data dan otomatisasi," tulis DJP. (DDTCNews)

Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax

DJP menyatakan aplikasi M-Pajak akan tetap digunakan meski coretax administration system telah diterapkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti aplikasi M-Pajak masih bisa digunakan sebagai sarana pemberian informasi perpajakan. Menurutnya, DJP bahkan berencana mengintegrasikan M-Pajak dengan coretax system.

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

"Aplikasi M-Pajak ke depannya akan dikembangkan agar terintegrasi dengan coretax," katanya. (DDTCNews)

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

PPh final atas penghasilan dari pengalihan hak tanah dan/atau bangunan (PHTB) atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang telah disetor sendiri atau telah dipungut kini wajib dilaporkan melalui SPT Masa PPh Unifikasi.

Pelaporan SPT Masa PPh unifikasi tersebut perlu dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang menyetor sendiri PPh terutang. Kewajiban ini juga berlaku bagi instansi pemerintah yang melakukan pemotongan PPh atas PHTB. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 199 PMK 81/2024.

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

“PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah disetor sendiri, dan/atau PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dipungut atas PHTB dan PPJB atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya wajib dilaporkan kepada dirjen pajak dengan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi…,” bunyi Pasal 199 ayat (1) PMK 81/2024. (DDTCNews)

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Uni Eropa akan melakukan retaliasi jika Amerika Serikat (AS) benar-benar menerapkan bea masuk atas barang dari negara-negara anggota Uni Eropa.

Perdana Menteri Polandia Donald Tusk mengatakan Uni Eropa tetap berupaya mencegah terjadinya perang dagang antara AS dan Uni Eropa. Namun, retaliasi akan diterapkan jika AS mengenakan bea masuk secara sewenang-wenang terhadap produk Uni Eropa.

Baca Juga: Tak Sekadar Penerimaan, Pajak Karbon Sinyal RI Seriusi Transisi Energi

"Kita tidak boleh kehilangan akal sehat. Pada saat yang sama, kita tidak boleh mengorbankan harga diri dan kepercayaan diri Eropa. Ini tidak mudah, tetapi kita lihat saja nanti," katanya. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, barang kena cukai, minuman berpemanis dalam kemasan, tax ratio, coretax, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:20 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Minta Masyarakat Waspadai Jasa Pendaftaran atau Unlock IMEI

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok