Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Penumpang berjalan menuju pesawat komersial di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (17/1/2025). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan bakal memberlakukan diskon tiket pesawat terbang pada libur Lebaran 2025.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemberian diskon tiket pesawat menjadi bagian dari upaya pemerintah mengendalikan laju inflasi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi pada tahun ini. Menurutnya, kebijakan serupa juga telah berhasil menurunkan harga tiket pesawat pada libur Natal 2024 dan tahun baru 2025.

"Agar momentum pertumbuhan terus dijaga, pemerintah mendorong stimulus di hari Lebaran ini dengan program yang dilanjutkan dari program Nataru yang lalu, yaitu diskon harga tiket pesawat," katanya, dikutip pada Minggu (2/2/2025).

Baca Juga: Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Airlangga mengatakan pemerintah pemerintah menargetkan inflasi akan berkisar pada 2,5% plus minus 1% pada tahun ini. Dalam situasi ekonomi yang penuh ketidakpastian, dibutuhkan berbagai stimulus agar laju inflasi tetap berada pada sasaran.

Dia menjelaskan skema diskon tiket pesawat saat libur Lebaran ini masih dibahas di internal pemerintah, termasuk soal besaran potongan dan jangka waktu pelaksanaannya. Namun, lanjutnya, kebijakan diskon tiket pesawat tersebut akan serupa dengan periode libur Natal dan tahun baru lalu.

"Nanti kita akan bahas detailnya lagi, masih dalam pembahasan, tetapi targetnya, programnya, sama dengan waktu tahun baru kemarin," ujarnya.

Baca Juga: Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Pada libur Natal 2024 dan tahun baru 2025, pemerintah merilis kebijakan penurunan harga tiket pesawat selama 16 hari, yakni mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Pada periode ini, secara rata-rata tertimbang harga tiket pesawat turun sebesar 10%.

Penurunan harga tiket pesawat dilakukan dengan cara menurunkan harga fuel surcharge; tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U); tarif pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U); serta harga avtur.

Pada saat itu, Pertamina menurunkan harga avtur di 19 bandara, yakni bandara yang berlokasi di Denpasar, Surabaya, Medan, Silangit, Lombok, Labuan Bajo, Manado, Yogyakarta Kulon Progo, Pontianak, Ambon, Makassar, Balikpapan, Kupang, Sorong, Timika, Jayapura, Maumere, Nabire, dan Biak.

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak yang Melekat dalam Penjualan BBM

Kemudian, Angkasa Pura menurunkan tarif PJP2U dan PJP4U sebesar 50%. Maskapai juga memberikan diskon fuel surcharge sebesar 8% dan discount propeller sebesar 5%.

Selain itu, Airnav memberikan layanan advance dan extend selama periode Natal dan tahun baru untuk mendukung operating hours yang lebih panjang sesuai dengan kebutuhan maskapai. (sap)

Baca Juga: Cuma Sampai Pukul 15.00, Waktu Pelayanan Kantor Pajak selama Ramadan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : harga tiket, tiket pesawat, PPN, tarif PPN, hari libur, Lebaran, diskon harga tiket

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:17 WIB
TAX CENTER USU

Belajar Tax Refund, Mahasiswa USU Sambangi Konter Pajak di Kuala Namu

Jum'at, 21 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Insentif PPN/PPnBM Ditanggung Pemerintah atas Pembelian Mobil Listrik

Kamis, 20 Februari 2025 | 21:15 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Akhirnya Rilis Keterangan Tertulis Soal Pengkreditan Pajak Masukan

Kamis, 20 Februari 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Bikin Kode Billing PPN secara Mandiri atas Jasa dari Luar Negeri

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan