Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemerintah Bakal Terbitkan SBN

A+
A-
0
A+
A-
0
Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemerintah Bakal Terbitkan SBN

Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) bersama Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kedua kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (kedua kanan) usai melakukan pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (19/2/2025). Pertemuan tersebut membahas dukungan likuiditas untuk pembiayaan program 3 juta rumah. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan akan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) perumahan guna mendukung program 3 juta rumah. Rencana penerbitan SBN perumahan juga telah dibicarakan dengan Kementerian Perumahan dan Permukiman, serta Bank Indonesia

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerbitan SBN dapat dilakukan untuk meningkatkan dukungan APBN terhadap pengadaan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Nanti [hasil penerbitan SBN perumahan] akan dialokasikan, terutama di dalam pembiayaan MBR ini," katanya, dikutip pada Jumat (21/2/2025).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

SBN merupakan instrumen keuangan yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai salah satu cara untuk membiayai kebijakan dan programnya. Penerbitan SBN dapat dilakukan untuk pembiayaan program tertentu, seperti Green Sukuk Ritel untuk membiayai proyek ramah lingkungan.

Sri Mulyani menuturkan penyediaan 3 juta rumah bagi MBR ini membutuhkan kerja sama antara instrumen fiskal dan moneter. Dari sisi fiskal, APBN selama ini juga telah memberikan berbagai dukungan untuk MBR.

Contoh, pemberian suku bunga rendah untuk kredit rumah kepada MBR melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Pemerintah juga memberikan suntikan dana melalui penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).

Baca Juga: Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

"Untuk rumah yang MBR, masyarakat berpendapatan rendah memang akan menikmati subsidi sehingga biaya dari dananya itu tadi harus berasal dari dana yang paling murah, yaitu dari APBN langsung," ujarnya.

Sri Mulyani menyebut pemerintah akan memodifikasi mekanisme FLPP sehingga volumenya dapat meningkat. Harapannya, permintaan perumahan dari kelompok MBR juga bisa terus meningkat.

Selain itu, dia turut menegaskan pengelolaan APBN termasuk untuk mendukung berbagai program Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo Subianto. Kemenkeu pun melakukan inovasi pembiayaan guna memastikan disiplin fiskal tetap terjaga. (rig)

Baca Juga: Dinaikkan! Trump Tetapkan Bea Masuk Tambahan Jadi 20% atas Impor China

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : program 3 juta rumah, APBN 2025, surat berharga negara, SBN, insentif fiskal, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Masih Ada Importir Belum Padankan NIK-NPWP, DJBC Singgung Tarif PPh 22

Rabu, 26 Februari 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Godok Insentif Pajak Sesuai GloBE Rules, Kemenkeu Pertimbangkan QRTC

Selasa, 25 Februari 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Tarif Bea Masuk Barang Kiriman Disederhanakan, DJBC Ungkap Dampaknya

Selasa, 25 Februari 2025 | 15:30 WIB
PMK 15/2025

Diperiksa DJP, WP Harus Penuhi Permintaan Dokumen dalam Waktu 1 Bulan

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini