Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:19 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Fokus
Reportase

Tarif Bea Masuk Barang Kiriman Disederhanakan, DJBC Ungkap Dampaknya

A+
A-
0
A+
A-
0
Tarif Bea Masuk Barang Kiriman Disederhanakan, DJBC Ungkap Dampaknya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menilai penyederhanaan pengaturan tarif bea masuk atas barang kiriman tertentu berdasarkan PMK 4/2025 tidak akan menurunkan penerimaan bea masuk secara signifikan.

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan penyederhanaan tarif bea masuk atas barang kiriman tertentu bertujuan memudahkan penghitungan bea masuk yang terutang. Menurutnya, penerimaan bea masuk atas barang kiriman selama ini juga tidak terlalu besar.

"[Penyederhanaan tarif bea masuk atas barang kiriman tertentu] dari total penerimaan, dampaknya tidak signifikan," katanya, Selasa (25/2/2025).

Baca Juga: Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji

Chotibul menuturkan PMK 4/2025 salah satunya mempertegas dan menyederhanakan tarif bea masuk, termasuk di dalamnya bea masuk tambahan yang dikenakan.

Penyederhanaan besaran tarif bea masuk atas barang kiriman akan lebih memberikan kepastian dan kemudahan bagi importir. Selain itu, kebijakan ini memudahkan petugas DJBC di lapangan dalam melakukan penghitungan.

Selama ini, PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 11/2023 mengatur atas barang kiriman komoditas tertentu menggunakan consignment note (CN), dengan nilai FOB US$3 hingga US$1.500, dikenakan bea masuk sesuai dengan tarif most favoured nation (MFN), bea masuk tambahan sesuai dengan PMK BMTP/BMAD, PPN sesuai dengan ketentuan PPN, dan PPh sesuai dengan ketentuan PPh.

Baca Juga: Pindahan ke Indonesia Bawa Mobil, Perlu Bayar Bea Masuk?

Sementara itu, PMK 4/2025 menyatakan atas barang kiriman komoditas tertentu tersebut dikenakan bea masuk dengan tarif 0%, 15%, atau 25%, dikecualikan dari bea masuk tambahan, PPN sesuai dengan ketentuan PPN, dan PPh 5% (kecuali untuk buku dikecualikan PPh).

Pada PMK 4/2025, tarif bea masuk untuk buku ilmu pengetahuan tetap 0%. Jika sebelumnya bea masuk jam tangan adalah 10%, kosmetik 10%-15%, serta besi/baja 0%-20%, kini diatur tarif tunggal sebesar 15%.

Setelahnya, jika pada PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 diatur bea masuk tas sebesar 15%-20%, produk tekstil 5%-25%, alas kaki 5%-30%, dan sepeda 25%-40%, kini diatur tarif tunggal sebesar 25%.

Baca Juga: Ada Usulan Batas PTKP Perlu Dinaikkan, Begini Respons Airlangga

Chotibul menuturkan penerimaan bea masuk dari barang kiriman tidaklah besar. Terlebih, ketika pemerintah telah mengatur penetapan harga minimum sebesar US$100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh merchant ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Volume barang kiriman pada 2022 tercatat mencapai 61 juta kiriman, tetapi turun menjadi 45 juta kiriman pada 2023, sejalan dengan pengetatan ketentuan barang kiriman. Pada 2024, volume barang kiriman telah susut menjadi hanya 5,8 juta.

Mengenai penerimaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dari barang kiriman, realisasinya Rp1,7 triliun pada 2024. Dari angka tersebut, penerimaan bea masuk senilai Rp647 miliar dan bea masuk tambahan hanya sekitar Rp5 miliar.

Baca Juga: Pemeriksaan Akibat Data Konkret, Durasi Dipangkas Jadi 20 Hari Kerja

Meski sulit dihitung dan dipungut, penerimaan bea masuk tambahan hanya berkontribusi 0,3% dari penerimaan bea masuk dan PDRI.

"Target penerimaan negara, optimalisasinya, untuk barang penumpang dan kiriman personal ini tidak menjadi target untuk pencapaian penerimaan negara," ujar Chotibul.

Sebagai informasi, PMK 4/2025 mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 3 Februari 2025, atau mulai 5 Maret 2025. (rig)

Baca Juga: Ada Tren Proteksionisme Global, RI Ikut Dorong Reformasi WTO

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, bea masuk, barang kiriman, PMK 4/2025, tarif bea masuk, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Pakai Sistem Lama, WP Perlu Pastikan Sertel Tetap Valid

berita pilihan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian ESDM Ingin Tata Ulang Izin Blok Migas yang Belum Produksi

Sabtu, 17 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Zulhas Ingin Kewenangan Lartas Dialihkan ke Menko Pangan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Peningkatan Basis Data, Besok Coretax Tak Bisa Diakses Selama 7 Jam

Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Antrean Samsat Mengular, Loket Pembayaran PKB Dibuka di Kecamatan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Sebut Adopsi Standar OECD Jadi Cara Jitu Atasi Tarif AS

Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Uang Pajak Mengalir ke Program Cek Kesehatan Gratis

Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji

Sabtu, 17 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut Reformasi Kebijakan Tak Cuma karena Tekanan Tarif Trump

Sabtu, 17 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Akan Terbitkan Perpres Percepatan Makan Bergizi Gratis