Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Fit and Proper Test CHA Ditunda, 2 Kandidat Terganjal Syarat Formil

A+
A-
3
A+
A-
3
Fit and Proper Test CHA Ditunda, 2 Kandidat Terganjal Syarat Formil

Sejumlah calon Hakim Agung dan calon Hakim Adhoc Hak Asasi Manusia (HAM) Mahkamah Agung (MA) mengerjakan makalah di ruangan Komisi III DPR, Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (26/8/2024). Dalam kesempatan tersebut 12 calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc HAM MA mengambil nomor urut dan membuat makalah sebelum tes uji kelayakan mereka. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi III DPR memutuskan untuk menunda rangkaian fit and proper test terhadap 9 calon hakim agung (CHA) dan 3 calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM), termasuk 3 CHA kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Prosesi uji kelayakan yang semestinya dilakukan pada Selasa (27/8/2024) terpaksa ditunda lantaran ada temuan 2 kandidat CHA yang diduga tidak memenuhi syarat formil sesuai dengan Pasal 7 UU 3/2009 tentang Mahkamah Agung.

"Komisi III telah mengevaluasi, kami menemukan ada 2 calon hakim agung yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur Pasal 7 UU 3/2009 tentang MA. Untuk itu, karena tidak memenuhi syarat formil, kami perlu menanyakan kepada rekan-rekan, apakah rapat kelayakan ini kita lanjutkan atau ditunda?" ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh saat membuka rangkaian fit and proper test.

Baca Juga: Pindah ke MA, Pengadilan Pajak Jadi Benteng Terakhir WP Cari Keadilan

Perlu diketahui, Pasal 7 UU Mahkamah Agung mengatur secara terperinci mengenai syarat yang harus dipenuhi oleh calon hakim agung, baik sebagai hakim karier atau nonkarier, untuk bisa diangkat menjadi hakim agung.

Syarat yang perlu dipenuhi bagi hakim karier, salah satunya, adalah berusia sekurang-kurangnya 45 tahun dan berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi. Bagi hakim nonkarier, salah satu syaratnya adalah berpengalaman dalam profesi hukum paling sedikit 20 tahun.

Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman mengungkapkan, ada dua kandidat calon hakim agung yang tidak memenuhi ketentuan mengenai pengalaman profesi. Salah satunya diketahui baru 8 tahun diangkat menjadi hakim, sedangkan satu kandidat lainnya baru 14 tahun berkarier sebagai hakim.

Baca Juga: DJP Beri Penegasan soal Pengkreditan Pajak Masukan, Ada 5 Poin Utama

"Kami cek ternyata ada 2 calon hakim agung yang tidak memiliki syarat soal usia [pengalaman], yakni 20 tahun menjadi hakim. Yang satu baru 8 tahun diangkat jadi hakim, yang satu 14 tahun," kata Habiburokhman.

Komisi III DPR, ujar Habiburokhman, juga sudah mengonfirmasi kepada Komisi Yudisial (KY) terkait dengan temuan ini. Setelah ditelusuri, panitia seleksi (pansel) berdalih menggunakan diskresi untuk meloloskan kedua kandidat tersebut.

"Jadi pansel merasa berhak mengesampingkan ketentuan UU 3/2009 Pasal 7. Saya tidak berani, Fraksi Gerindra tidak berani melanjutkan proses ini karena bebannya berat sekali," ujar Habiburokhman.

Baca Juga: Prabowo Panggil Seluruh Hakim ke Istana, Minta Back Up Penegakan Hukum

Senada, Anggota Komisi III DPR Benny Harman dari Fraksi Demokrat juga mengusulkan untuk mengembalikan 12 calon hakim agung kepada KY. Menurutnya, pansel tidak memiliki wewenang untuk menggunakan diskresi guna mengesampingkan UU.

"Diskresi itu tidak ada di panitia. Diskresi dalam penegakan hukum itu di hakim. Hakim boleh mengesampingkan UU, set aside untuk keadilan. Tapi untuk panitia seleksi, tidak boleh ada diskresi semacam itu," kata Benny.

Setelah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi, Komisi III lantas sepakat untuk menunda proses fit and proper test calon hakim agung. Rencananya, Komisi III DPR akan menggelar rapat internal pada Rabu (28/8/2024) untuk memutuskan kelanjutkan seleksi calon hakim agung. (sap)

Baca Juga: Didominasi PK Pajak, Begini Beban Perkara Kamar TUN MA Sepanjang 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Seleksi Hakim Agung, Calon Hakim Agung, CHA Pajak, hakim pajak, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 10 September 2024 | 09:25 WIB
MAHKAMAH AGUNG

Rapat Peraturan MA soal Perkara Pidana Perpajakan, Dirjen Pajak Hadir

Senin, 09 September 2024 | 09:05 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Coretax: Fitur Deposit Tak Bisa untuk Bayar Pajak Jika Saldo Tak Cukup

Minggu, 08 September 2024 | 13:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Soal Syarat CHA Pajak, KY: Perlu Ada Regulasi yang Lebih Akomodatif

Jum'at, 06 September 2024 | 16:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

KY: Pencalonan Hakim Agung Pajak Demi Penuhi Kebutuhan MA

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini