Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Gali Potensi Pajak Kripto, DJP Dapat Data dari Australia

A+
A-
2
A+
A-
2
Gali Potensi Pajak Kripto, DJP Dapat Data dari Australia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Guna menggali potensi pajak dari sektor ekonomi digital, Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim telah mendapatkan data dan informasi perpajakan dari otoritas pajak Australia, Australian Taxation Office (ATO).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan data dari ATO tersebut akan digunakan untuk menggali potensi pajak pada sektor ekonomi digital, utamanya penghasilan dari transaksi aset kripto.

"Kami sudah diberikan data-data pelaku kripto yang ada di Indonesia. Ini akan kami bandingkan, apa yang mereka laporkan dalam SPT dengan data transaksi yang kami terima dari pertukaran data dengan beberapa negara tersebut," katanya, dikutip pada Selasa (11/6/2024).

Baca Juga: Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Sebagai informasi, DJP dan ATO telah menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) on AEOI Withholding Tax. Kesepakatan antara kedua otoritas pajak tersebut tersebut telah terjalin sejak 2020.

Dengan MoU tersebut, DJP dan ATO berkomitmen melaksanakan pertukaran data dan informasi terkait dengan bukti pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan subjek pajak Australia kepada wajib pajak Indonesia ataupun yang dibayarkan oleh subjek pajak Indonesia kepada wajib pajak Australia.

Kerja sama tersebut juga ditargetkan mampu menekan praktik penghindaran dan pengelakan pajak. Terlebih, terdapat segelintir wajib pajak yang mengelak dari kewajiban perpajakan dengan cara tidak melaporkan penghasilan dan aset luar negeri miliknya.

Baca Juga: Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

"Kerja sama ini akan memperkaya basis data DJP dan dapat kami gunakan untuk melakukan analisis risiko, pengawasan basis pajak, dan penegakan hukum perpajakan," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo kala itu.

Di Indonesia, penghasilan wajib pajak dalam negeri yang berasal dari Australia merupakan terutang pajak penghasilan dan perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan mengingat Indonesia menganut sistem pajak worldwide.

Dengan sistem tersebut, suatu negara mengenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diterima wajib pajak negara tersebut tanpa memperhatikan sumber penghasilannya. (rig)

Baca Juga: Setor PPh Pasal 25 tapi Salah Kode, Bisakah Dilakukan Pemindahbukuan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp, pertukaran data, ATO, australia, pajak, pajak kripto, potensi pajak, kerja sama internasional, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Kirim Email ke 12,87 Juta WP, Imbau Aktivasi Akun Coretax

Senin, 28 Juli 2025 | 07:16 WIB
DDTC ACADEMY

Persiapkan Profesional DDTC, Kelas USKP Khusus Internal Digelar

Senin, 28 Juli 2025 | 06:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Dalam Memungut Pajak, Negara Tetap Harus Memperhatikan Hak-Hak WP

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK