Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

IMF Temui Wamenkeu Anggito, Singgung Program Prioritas Prabowo

A+
A-
0
A+
A-
0
IMF Temui Wamenkeu Anggito, Singgung Program Prioritas Prabowo

Logo International Monetary Fund (IMF) di kantor pusat Washington, D.C., U.S., November 24, 2024. (foto: REUTERS/Benoit Tessier/File Photo)

JAKARTA, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) menegaskan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah Indonesia.

Resident Representative IMF untuk Indonesia dan Filipina Dennis Botman mengatakan IMF telah menjalin kerja sama dengan Indonesia, terutama Kementerian Keuangan, sejak lama. Salah satunya, terkait dengan penyediaan bantuan teknis seperti kajian tentang strategi perpajakan jangka menengah, kebijakan perpajakan, dan administrasi.

"Kami berkomitmen terus memberikan bantuan teknis di sektor-sektor yang krusial sesuai prioritas program pemerintah," katanya, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga: WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Komitmen tersebut disampaikan Botman saat bertemu dengan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu di kantor pusat Ditjen Pajak (DJP). Kepada Kemenkeu, IMF akan terus memberikan bantuan teknis, khususnya dalam mendukung tercapainya program prioritas pemerintah.

Selama pertemuan, keduanya membahas berbagai isu seperti dinamika politik global, kebijakan fiskal terkini, serta tantangan ekonomi global yang dapat berdampak pada perekonomian nasional.

Sementara itu, Anggito menyebut hubungan kerja sama antara Indonesia dan IMF perlu diperkuat untuk mendukung stabilitas ekonomi dan fiskal. Menurutnya, IMF dapat menjadi mitra Indonesia dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

"Kami sangat terbuka untuk kerja sama yang lebih erat dan bantuan teknis dari para ahli di IMF," ujarnya.

Pada Agustus lalu, IMF menerbitkan Staff Report for the 2024 Article IV Consultation yang antara lain mendorong Indonesia memperbarui rencana penerimaan jangka menengah (medium-term revenue strategy/MTRS) dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak.

Melalui laporan tersebut, IMF menilai reformasi pajak di Indonesia tidak boleh berhenti di UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: Soal Cukai Minuman Berpemanis, Pemerintah Disarankan Lakukan 3 Hal Ini

Sebab, masih ada beberapa rencana kebijakan pajak yang sudah tertuang dalam MTRS 2017, tetapi belum diadopsi oleh Indonesia dalam UU HPP ataupun aturan teknis lainnya.

Rencana kebijakan yang belum diterapkan termasuk penurunan threshold pengusaha kena pajak (PKP), pengenaan cukai atas kendaraan bermotor, cukai atas BBM, penurunan threshold UMKM, hingga pemberlakuan alternative minimum tax (AMT).

Apabila seluruh rencana kebijakan pajak yang tercantum dalam MTRS 2017 diimplementasikan, Indonesia berpotensi memperoleh tambahan tax ratio sebesar 3,5%. Adapun reformasi administrasi pajak akan memberikan tambahan tax ratio sebesar 1,5%. (rig)

Baca Juga: Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : wamenkeu anggito, imf, program prioritas prabowo, presiden prabowo subianto, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol