Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

IMF Temui Wamenkeu Anggito, Singgung Program Prioritas Prabowo

A+
A-
0
A+
A-
0
IMF Temui Wamenkeu Anggito, Singgung Program Prioritas Prabowo

Logo International Monetary Fund (IMF) di kantor pusat Washington, D.C., U.S., November 24, 2024. (foto: REUTERS/Benoit Tessier/File Photo)

JAKARTA, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) menegaskan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah Indonesia.

Resident Representative IMF untuk Indonesia dan Filipina Dennis Botman mengatakan IMF telah menjalin kerja sama dengan Indonesia, terutama Kementerian Keuangan, sejak lama. Salah satunya, terkait dengan penyediaan bantuan teknis seperti kajian tentang strategi perpajakan jangka menengah, kebijakan perpajakan, dan administrasi.

"Kami berkomitmen terus memberikan bantuan teknis di sektor-sektor yang krusial sesuai prioritas program pemerintah," katanya, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga: Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Komitmen tersebut disampaikan Botman saat bertemu dengan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu di kantor pusat Ditjen Pajak (DJP). Kepada Kemenkeu, IMF akan terus memberikan bantuan teknis, khususnya dalam mendukung tercapainya program prioritas pemerintah.

Selama pertemuan, keduanya membahas berbagai isu seperti dinamika politik global, kebijakan fiskal terkini, serta tantangan ekonomi global yang dapat berdampak pada perekonomian nasional.

Sementara itu, Anggito menyebut hubungan kerja sama antara Indonesia dan IMF perlu diperkuat untuk mendukung stabilitas ekonomi dan fiskal. Menurutnya, IMF dapat menjadi mitra Indonesia dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

"Kami sangat terbuka untuk kerja sama yang lebih erat dan bantuan teknis dari para ahli di IMF," ujarnya.

Pada Agustus lalu, IMF menerbitkan Staff Report for the 2024 Article IV Consultation yang antara lain mendorong Indonesia memperbarui rencana penerimaan jangka menengah (medium-term revenue strategy/MTRS) dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak.

Melalui laporan tersebut, IMF menilai reformasi pajak di Indonesia tidak boleh berhenti di UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: Ingat! Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Diisi Tanpa Ditambah PPN

Sebab, masih ada beberapa rencana kebijakan pajak yang sudah tertuang dalam MTRS 2017, tetapi belum diadopsi oleh Indonesia dalam UU HPP ataupun aturan teknis lainnya.

Rencana kebijakan yang belum diterapkan termasuk penurunan threshold pengusaha kena pajak (PKP), pengenaan cukai atas kendaraan bermotor, cukai atas BBM, penurunan threshold UMKM, hingga pemberlakuan alternative minimum tax (AMT).

Apabila seluruh rencana kebijakan pajak yang tercantum dalam MTRS 2017 diimplementasikan, Indonesia berpotensi memperoleh tambahan tax ratio sebesar 3,5%. Adapun reformasi administrasi pajak akan memberikan tambahan tax ratio sebesar 1,5%. (rig)

Baca Juga: Hindari Modus Penipuan, DJP Imbau WP Jangan Panik Jika Dapat Surat

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : wamenkeu anggito, imf, program prioritas prabowo, presiden prabowo subianto, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:00 WIB
PERATURAN PAJAK

Ada Alasan Ini, DJP Bisa Kirim Tim Cari Informasi Pajak Ke Luar Negeri

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, 3,69 Juta Pekerja Sudah Terima Bantuan Subsidi Upah

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan Era Coretax

berita pilihan

Kamis, 26 Juni 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22, Pengusaha Ikut Urun Suara

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Kamis, 26 Juni 2025 | 18:39 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:33 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

DDTC Sabet 2 Penghargaan dari FIA UI

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Penjualan Barang ke Pemerintah, Apakah Perlu Membuat SSP PPh Pasal 22?

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Ingat! Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Diisi Tanpa Ditambah PPN

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Pungut PPh 22, WP OP UMKM Bisa Tetap Bebas Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Badan Akibat Koreksi Biaya Intercompany