Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ingat! NIK Jadi NPWP Tak Berarti Semua Orang Harus Bayar PPh

A+
A-
4
A+
A-
4
Ingat! NIK Jadi NPWP Tak Berarti Semua Orang Harus Bayar PPh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak serta merta membuat setiap orang harus membayar pajak penghasilan (PPh).

Ketika integrasi NIK-NPWP berlaku penuh, NIK akan berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan layaknya NPWP saat ini. Namun, kewajiban membayar PPh tetap bergantung pada pemenuhan syarat subjektif dan objektif dari masing-masing individu. Dengan demikian, orang yang memiliki NIK atau pemegang KTP tidak otomatis dikenakan PPh.

“Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam UU PPh dan perubahannya,” bunyi penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dikutip pada Selasa (24/6/2024).

Baca Juga: Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Bagi orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia maka kewajiban subjektif tersebut dimulai pada saat dirinya lahir di Indonesia. Selanjutnya, kewajiban subjektif orang pribadi akan berakhir pada saat dia meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama‐lamanya.

Sementara itu, persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan UU PPh dan perubahannya.

Adapun orang pribadi yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif (menerima/memperoleh penghasilan) akan disebut sebagai wajib pajak. Namun demikian, tidak semua wajib pajak yang memenuhi syarat subjektif dan memiliki penghasilan harus membayar PPh.

Baca Juga: Kenali Trinidad & Tobago, Negara yang Cuma Punya 2 Lapis Tarif PPh OP

Sebab, ada ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam menghitung PPh orang pribadi dalam negeri. Dengan demikian, hanya wajib pajak dengan pendapatan di atas threshold PTKP yang harus membayar PPh.

“Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi wajib pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi penghasilan tidak kena pajak,” bunyi penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PPh.

Seperti diketahui, pemanfaatan secara penuh NIK sebagai NPWP rencananya dimulai pada 1 Juli 2024. Jadwal implementasi integrasi NIK-NPWP tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PMK 136/2023. (sap)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 4 ayat (2) Atas Biaya Fasilitas Sewa Gedung

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, wajib pajak orang pribadi, NIK, NPWP, PPh, bayar pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Rumuskan Stimulus Ekonomi di Semester II, Ini Bocorannya

Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

RI Kini Punya Piagam Wajib Pajak, Jadi Acuan Pegawai DJP Saat Bertugas

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025