Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

A+
A-
5
A+
A-
5
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) dan Dirjen Pajak Suryo Utomo (kanan). (foto: akun medsos @smindrawati)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengunjungi para staf Ditjen Pajak (DJP) yang tengah mengerjakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system (CTAS) pada Minggu sore (22/12/2024).

Sri Mulyani mengatakan staf DJP bekerja lembur tanpa jeda untuk menyelesaikan coretax system. Dia menambahkan sistem inti administrasi perpajakan terbaru tersebut bakal diimplementasikan pada 1 Januari 2025.

"Semoga terus diberikan kekuatan, kelancaran, dan kemudahan membangun sistem yang andal," katanya melalui media sosial, dikutip pada Senin (23/12/2024).

Baca Juga: Kode Billing PPh Final UMKM Pakai 411128-420, Tak Perlu NPWP Lawan

Sri Mulyani mengunjungi staf DJP yang mengerjakan coretax dengan didampingi Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi.

Dalam unggahannya, dia juga meminta kepada staf DJP untuk fokus dan semangat melaksanakan tugasnya membangun fondasi Indonesia.

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya menyatakan bahwa otoritas telah menyelesaikan operational acceptance test atas coretax system di 2 kanwil DJP pada 29 November 2024 lalu. Sejak 16 Desember 2024, DJP melaksanakan uji coba ke seluruh kanwil atau initial deployment atas coretax system.

Baca Juga: Kolom Kode Barang Coretax, Bisa Diisi 0000 Jika Tak Ada yang Mendekati

Pemerintah menargetkan coretax system mulai diimplementasikan pada awal tahun depan. Coretax system direncanakan mencakup 21 proses bisnis.

Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)

Baca Juga: Usai Kena Teguran Keras, WP Mulai Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, pajak, ditjen pajak, dirjen pajak suryo utomo, coretax, coretax system, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 07 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Meski Deflasi, Kemenkeu Sebut Daya Beli Masyarakat Masih Terjaga

Sabtu, 07 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Form SPT Tahunan Jadi Seragam, Detail Harta yang Diisi Makin Banyak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

berita pilihan

Minggu, 08 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Billing PPh Final UMKM Pakai 411128-420, Tak Perlu NPWP Lawan

Minggu, 08 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kolom Kode Barang Coretax, Bisa Diisi 0000 Jika Tak Ada yang Mendekati

Minggu, 08 Juni 2025 | 13:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Usai Kena Teguran Keras, WP Mulai Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Minggu, 08 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Hal-Hal yang Diteliti Petugas Pajak dalam Penelitian Material PPh PHTB

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:09 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Membedah Urgensi Badan Penerimaan Negara, ISNU Gelar Diskusi Publik

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Lampiran SPT Tahunan Badan berdasarkan PER-11/PJ/2025

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Masuk Finalisasi, Pemerintah RI Segera Rampungkan Kerja Sama IEU-CEPA

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:00 WIB
ARAB SAUDI

Jamaah Haji Kini Bisa Dapat VAT Refund dari Kerajaan Arab Saudi

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Minimal Rp400 Triliun untuk Bangun Transmisi Listrik