Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

A+
A-
5
A+
A-
5
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) dan Dirjen Pajak Suryo Utomo (kanan). (foto: akun medsos @smindrawati)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengunjungi para staf Ditjen Pajak (DJP) yang tengah mengerjakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system (CTAS) pada Minggu sore (22/12/2024).

Sri Mulyani mengatakan staf DJP bekerja lembur tanpa jeda untuk menyelesaikan coretax system. Dia menambahkan sistem inti administrasi perpajakan terbaru tersebut bakal diimplementasikan pada 1 Januari 2025.

"Semoga terus diberikan kekuatan, kelancaran, dan kemudahan membangun sistem yang andal," katanya melalui media sosial, dikutip pada Senin (23/12/2024).

Baca Juga: Ada Digitalisasi, Target Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tercapai

Sri Mulyani mengunjungi staf DJP yang mengerjakan coretax dengan didampingi Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi.

Dalam unggahannya, dia juga meminta kepada staf DJP untuk fokus dan semangat melaksanakan tugasnya membangun fondasi Indonesia.

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya menyatakan bahwa otoritas telah menyelesaikan operational acceptance test atas coretax system di 2 kanwil DJP pada 29 November 2024 lalu. Sejak 16 Desember 2024, DJP melaksanakan uji coba ke seluruh kanwil atau initial deployment atas coretax system.

Baca Juga: DJP Jaksel II dan KPP PMA Enam Gelar Sosialisasi Coretax dan SPT

Pemerintah menargetkan coretax system mulai diimplementasikan pada awal tahun depan. Coretax system direncanakan mencakup 21 proses bisnis.

Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)

Baca Juga: Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, pajak, ditjen pajak, dirjen pajak suryo utomo, coretax, coretax system, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:45 WIB
KEP-67/PJ/2025

Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:41 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Tarif Tunggal dalam Sistem PPN di Indonesia, Baca Buku Ini!

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:21 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Fokus Puasa, DJP Sarankan WP segera Lapor SPT Tahunan 2024

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification