Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

A+
A-
5
A+
A-
5
Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews -- Setiap tahun pajak, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh kepada Ditjen Pajak (DJP). Sesuai dengan ketentuan, jatuh tempo penyampaian SPT tahunan PPh bagi orang pribadi adalah 31 Maret.

Memasuki Februari 2025, wajib pajak orang pribadi pun perlu bersiap menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024. Sesuai dengan pengumuman DJP, penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 masih menggunakan saluran lama, yaitu DJP Online atau aplikasi pelaporan SPT Tahunan dari Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

“Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, termasuk pembetulannya, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan, dilakukan melalui DJP Online atau aplikasi pelaporan SPT Tahunan dari PJAP,” tulis Direktur P2Humas DJP Dwi Astuti dalam Pengumuman No. PENG-9/PJ.09/2025, dikutip pada Sabtu (8/2/2025).

Baca Juga: Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Mengingat SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 masih menggunakan saluran lama, jenis formulir yang digunakan pun mengacu pada ketentuan lama. Adapun jenis-jenis formulir SPT Tahunan PPh orang pribadi diatur dalam Perdirjen Pajak PER-34/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER-30/PJ/2017.

Berdasarkan beleid tersebut, formulir SPT Tahunan PPh orang pribadi terdiri atas 3 jenis, yaitu 1770 SS, 1770 S, dan 1770.

Berikut penjelasan singkat dari masing-masing jenis formulir tersebut.

SPT Formulir 1770 SS

Formulir SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi sangat sederhana (Formulir 1770 SS) adalah jenis SPT tahunan PPh yang ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta setahun.

Baca Juga: Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini

SPT Formulir 1770 S

Formulir SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi sederhana (Formulir 1770 S) merupakan jenis SPT tahunan khusus untuk wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan lebih dari 60 juta dari 1 atau lebih pemberi kerja; dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.

Formulir ini juga digunakan oleh suami-isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis (pisah harta/PH) atau isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (memilih terpisah/MT).

SPT Formulir SPT 1770

Formulir SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi (Formulir 1770) merupakan formulir yang dikhususkan untuk wajib pajak yang mempunyai penghasilan: dari usaha/pekerjaan bebas; dari 1 atau lebih pemberi kerja; yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final; dan/atau dalam negeri lainnya.

Baca Juga: Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Kata kunci pada formulir ini adalah 'penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas'. Untuk itu, wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas harus menggunakan formulir ini. Simak Apa Itu Pekerjaan Bebas?

Dokumen Lain yang Dibutuhkan

Terdapat beberapa dokumen pendukung yang dibutuhkan oleh wajib pajak sebelum mengisi dan melaporkan SPT tahunan orang pribadi. Dokumen itu di antaranya: bukti potong 1721 A1 dan A2; electronic identification number (EFIN); dan informasi tentang penghasilan, harta, atau utang lainnya. Simak Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Meski ada beberapa jenis formulir, wajib pajak tidak perlu bingung. Sebab, DJP Online telah mempermudah pemilihan jenis formulir SPT Tahunan PPh yang sesuai. Wajib pajak pun cukup menjawab 3 pertanyaan yang diajukan pada step awal pelaporan SPT via e-Filing. (sap)

Baca Juga: Biar Fokus Puasa, DJP Sarankan WP segera Lapor SPT Tahunan 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, formulir SPT Tahunan, kepatuhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Februari 2025 | 09:30 WIB
SELEBRITAS

Prilly Bagikan Pengalamannya Lapor SPT Tahunan: Gampang Banget!

Jum'at, 21 Februari 2025 | 16:37 WIB
REPORTASE DDTC DARI MANILA

Tantangan Pemajakan Ekonomi Digital di Lintas Yurisdiksi, Seperti Apa?

Jum'at, 21 Februari 2025 | 11:30 WIB
PMK 168/2023

Ingat! SPT PPh 21 Nihil Tetap Dilaporkan Tiap Bulan, Tak Cuma Desember

Jum'at, 21 Februari 2025 | 09:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bertambah Lagi! Ada Metode Baru untuk Login ke DJP Online

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini