Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ketika NIK Jadi NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi

A+
A-
12
A+
A-
12
Ketika NIK Jadi NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi

Ilustrasi.

SETIAP pemilik NIK harus bayar pajak? Begitulah kira-kira respons yang cukup banyak muncul dari publik setelah dimuatnya ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pemerintah sudah menjawab sekaligus meluruskan respons publik tersebut. Pembayaran pajak tetap melihat ketentuan yang berlaku, termasuk adanya batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan aspek lainnya. Terlepas dari itu, respons publik itu menyiratkan masih krusialnya peran edukasi pajak.

Integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan, sesuai dengan pernyataan pemerintah, ditujukan pada tujuan penyederhanaan administrasi dan kepentingan nasional. Harapannya, wajib pajak orang pribadi lebih mudah memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

Ide integrasi NIK dan NPWP hampir pasti juga dipengaruhi perkembangan teknologi digital. Terlepas dari pro-kontranya, digitalisasi yang mulai masif pada era sekarang memang dapat digunakan untuk memperbaiki berbagai macam urusan administrasi, termasuk dalam bidang pajak.

Tiap penduduk Indonesia sudah terlanjur memiliki banyak nomor identitas dengan penerbit dan keperluan yang berbeda-beda. Untuk meleburnya menjadi satu identitas tunggal tentu bukanlah persoalan mudah. Perlu dilakukan secara bertahap dengan peran digitalisasi.

Forum on Tax Administration OECD dalam Tax Administration 3.0: The Digital Transformation (2020) menyatakan digitalisasi membuat administrasi perpajakan makin terintegrasi dengan keseluruhan urusan pemerintahan. Perpajakan akan lebih banyak digabungkan dengan layanan dan fungsi lainnya.

Baca Juga: Pemindahbukuan Tak Lagi Sefleksibel Dulu, Fiskus Beberkan Perubahannya

Adanya satu identitas digital akan mendukung koneksi tanpa batas antara proses dan sumber data. Pembayaran, manfaat, dan pengembalian pajak dicocokkan dan diseimbangkan dari perspektif warga negara dan dunia usaha.

Dengan demikian, kemudahan tidak hanya didapatkan wajib pajak, tetapi juga otoritas. Dalam konteks Indonesia, integrasi data akan memudahkan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Dengan sistem self-assessment, keberadaan data penguji menjadi krusial.

Selama ini, Ditjen Pajak (DJP) juga sudah menerima banyak data pihak ketiga sesuai dengan amanat Pasal 35A UU KUP dan Pasal 8 UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

Sampai di sini sebenarnya kita sudah melihat ada benang merah untuk mencapai tujuan baik dari sisi wajib pajak maupun otoritas. Namun, ada beberapa aspek yang tetap perlu dipikirkan pemerintah. Pertama, skema implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi.

Kedua, implikasi kebijakan ini terhadap ketentuan perpajakan yang selama ini diatur. Salah satunya mengenai adanya beberapa aturan pembayaran pajak yang lebih tinggi untuk orang yang tidak memiliki NPWP.

Ketiga, implikasi kebijakan terhadap isu kerahasiaan data. Dalam aspek ini, pemerintah harus memastikan semua proses tidak menabrak regulasi mengenai kerahasiaan data. Pada saat yang bersamaan, sistem teknologinya juga harus dipastikan aman.

Baca Juga: Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Beberapa aspek itu setidaknya perlu dipikirkan dari sekarang. Apalagi, hingga saat ini, pemerintah mengaku masih menyusun berbagai ketentuan dan infrastruktur pendukung implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi. Kita nantikan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tajuk, tajuk pajak, pajak, NIK, NPWP, Ditjen Pajak, DJP, UU KUP, UU HPP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

Minggu, 11 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danantara Ingin Bentuk Trust Fund, Rosan Ajak Bill Gates Taruh Dana

Minggu, 11 Mei 2025 | 07:30 WIB
CORETAX SYSTEM

PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu