Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Komisi III DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung Usulan Komisi Yudisial

A+
A-
1
A+
A-
1
Komisi III DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung Usulan Komisi Yudisial

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi III DPR menolak seluruh calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc HAM yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY).

Penolakan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto ketika membacakan kesimpulan rapat. Menurutnya, seluruh fraksi di Komisi III menyepakati untuk tidak memberikan persetujuan atas 12 CHA dan calon hakim ad hoc HAM.

"Saya ulangi, tidak memberikan persetujuan secara keseluruhan terhadap calon hakim. Kenceng ini," katanya dalam rapat, Rabu (28/8/2024).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir menuturkan hanya ada 3 dari total 12 CHA dan calon hakim ad hoc HAM yang memenuhi syarat formal pencalonan sebagaimana diatur dalam UU Mahkamah Agung (MA).

"Yang memenuhi hanya Diana Malemita Ginting, Agus Budianto, dan Annas Mustaqim. Ya sudah cuma 3 itu," ujar Adies.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman memandang proses seleksi CHA dan calon hakim ad hoc HAM oleh KY tidaklah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

"Bagaimana kita bisa menghasilkan hakim agung yang berkualitas dan memberikan keadilan kepada masyarakat? Belum apa-apa proses di KY sudah sangat bermasalah," tuturnya.

Tak hanya menolak seluruh CHA yang diusulkan KY, Komisi III juga menyetujui usulan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS yang meminta KY dipanggil ke Komisi III untuk bisa diberikan peringatan keras.

"Fraksi PKS meminta Komisi III untuk memberikan teguran keras kepada KY akibat dugaan kuat pelanggaran undang-undang. Fraksi PKS juga meminta kepada Komisi III untuk segera mengundang KY untuk mempertanggungjawabkan apa yang kita persoalkan saat ini," ujar Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil.

Baca Juga: Dinaikkan! Trump Tetapkan Bea Masuk Tambahan Jadi 20% atas Impor China

Sebagai informasi, KY telah mengajukan 9 CHA dan 3 calon hakim ad hoc untuk mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR. Dari 9 nama tersebut, 3 di antaranya adalah CHA kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

CHA TUN khusus pajak yang diusulkan KY antara lain Diana Malemita Ginting, LY Hari Sih Advianto, dan Tri Hidayat Wahyudi. Diana adalah ASN di Itjen Kemenkeu, sedangkan Hari dan Tri adalah hakim di Pengadilan Pajak. (rig)

Baca Juga: Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : komisi iii dpr, komisi yudisial, hakim agung, seleksi hakim agung, CHA, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Masih Ada Importir Belum Padankan NIK-NPWP, DJBC Singgung Tarif PPh 22

Rabu, 26 Februari 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Godok Insentif Pajak Sesuai GloBE Rules, Kemenkeu Pertimbangkan QRTC

Selasa, 25 Februari 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Tarif Bea Masuk Barang Kiriman Disederhanakan, DJBC Ungkap Dampaknya

Selasa, 25 Februari 2025 | 15:30 WIB
PMK 15/2025

Diperiksa DJP, WP Harus Penuhi Permintaan Dokumen dalam Waktu 1 Bulan

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini