Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Komwasjak: Tax Policy Unit Harus Dipisah dari Badan Penerimaan Negara

A+
A-
3
A+
A-
3
Komwasjak: Tax Policy Unit Harus Dipisah dari Badan Penerimaan Negara

Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) berpandangan pembentukan tax policy unit yang terpisah diperlukan dalam hal pemerintah jadi membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN).

Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi mengatakan pemisahan antara lembaga pembuat kebijakan pajak dan lembaga pemungut pajak diperlukan guna menciptakan check and balance.

"Mungkin paling mudah adalah bahwa fungsi tax policy tetap ada di Kemenkeu, fungsi administration and collection ada di BPN. Dengan pemisahan itu diharapkan check and balance akan tetap terjaga," ujar Amien dalam seminar bertajuk Pembentukan Badan Penerimaan Negara: Mampukah Mendukung Penegakan Hak-Hak Wajib Pajak? yang digelar oleh Kelompok Studi Ilmu Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (KOSTAF FIA UI), Kamis (3/10/2024).

Baca Juga: DJP Perinci Penghapusan Sanksi pada Masa Transisi Penerapan Coretax

Untuk saat ini, Kemenkeu telah memisahkan fungsi pembuatan kebijakan pajak dan fungsi pemungutan pajak ke 2 unit eselon I. Pembuatan kebijakan dilaksanakan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF), sedangkan pemungutan dilaksanakan oleh Ditjen Pajak (DJP). "Mudah-mudahan ini setelah dibentuk BPN tetap terjaga," kata Amien.

Selain menempatkan fungsi tax policy pada lembaga yang terpisah, Komwasjak berpandangan pembentukan BPN juga perlu ditindaklanjuti dengan perubahan sistem pengawasan.

Saat ini, DJP, DJBC, dan BKF diawasi oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu dan Komwasjak. Bila BPN dibentuk, harus ada lembaga baru yang bisa mengawasi BPN dengan tepat.

Baca Juga: Adik Prabowo ini Usulkan Tarif PPh Badan Dipangkas Jadi 18 Persen

"Pengawasan tidak perlu dibuat rigid tapi juga tidak loose, yang penting bahwa pengawasannya menjadi efektif," ujar Amien.

Seperti diketahui, pembentukan BPN merupakan salah satu dari 8 Program Hasil Terbaik Cepat yang diusung oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto sepanjang masa kampanye Pilpres 2024. Pembentukan BPN ditargetkan bisa mendongkrak rasio pendapatan negara menjadi sebesar 23% dari PDB.

Tak hanya oleh Prabowo, rencana untuk membentuk BPN juga telah diungkapkan oleh pemerintah dalam rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. "Upaya meningkatkan penerimaan perpajakan dilakukan untuk mencapai target rasio penerimaan perpajakan ... melalui (1) pembenahan kelembagaan perpajakan melalui pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara," tulis pemerintah dalam dokumen tersebut. (sap)

Baca Juga: Sudah Terbit! RPJMN 2025-2029 Muat Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : badan penerimaan negara, BPN, tax ratio, tax policy, Amien Sunaryadi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 26 November 2024 | 09:45 WIB
PKN STAN

Pemerintahan Prabowo Perlu Strategi Mendasar untuk Perbaiki Tax Ratio

Selasa, 19 November 2024 | 14:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Tax Ratio 2045 Ditarget 18%-22%, Bappenas: Untuk Kestabilan Ekonomi

Jum'at, 15 November 2024 | 09:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tingkatkan Tax Ratio untuk Periode 2025-2029, Kemenkeu Susun Roadmap

Kamis, 14 November 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Siap Serahkan Roadmap Tax Ratio ke DPR pada Kuartal I/2025

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini