Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Adik Prabowo ini Usulkan Tarif PPh Badan Dipangkas Jadi 18 Persen

A+
A-
2
A+
A-
2
Adik Prabowo ini Usulkan Tarif PPh Badan Dipangkas Jadi 18 Persen

Utusan Khusus Presiden bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo memberikan sambutan saat meresmikan Kuil Hindu Murugan Jakarta, Minggu (2/2/2025). Pada acara tersebut pemerintah menyampaikan kehadiran tempat ibadah Hindu ini mencerminkan kerukunan dan keberagaman yang dijunjung tinggi oleh bangsa, serta perwujudan HAM dalam menjalankan kebebasan beragama. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi sekaligus adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo mendorong penurunan tarif PPh badan dari saat ini 22% menjadi 18%.

Hashim mengatakan penurunan tarif PPh badan akan membuat iklim berusaha di Indonesia lebih menarik. Sebab, tarif PPh badan yang rendah bakal lebih menguntungkan bagi pengusaha.

"[Tarif pajak] perseroan 22%, mudah-mudahan Insyaallah kita bisa kurangi. Kalau bisa 22% jadi 20%, jadi 18%," katanya, dikutip pada Kamis (27/2/2025).

Baca Juga: Baru Lulus USKP A pada Mei 2025, Bisakah Ikut USKP B pada Tahun Ini?

Hashim menyampaikan usulannya tersebut dalam forum yang dihadiri oleh Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dan pelaku usaha. Menurutnya, manfaat menurunkan tarif PPh badan bakal dirasakan oleh pengusaha.

Pemerintah dan DPR sempat sepakat menurunkan tarif PPh badan secara bertahap dari semula 25% menjadi 22% pada 2020-2021 dan menjadi 20% mulai 2022. Namun, rencana penurunan tarif menjadi 20% batal menyusul diterbitkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Hashim menegaskan kebijakan pajak pemerintah selalu diarahkan untuk melindungi masyarakat. Hal itu antara lain tecermin dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk mempertahankan tarif efektif PPN sebesar 11% untuk sebagian besar barang dan jasa.

Baca Juga: Pajak Penghasilan bagi Desainer

Menurutnya, manfaat tarif efektif PPN yang dijaga rendah akan dirasakan semua lapisan masyarakat. Sementara itu, barang-barang mewah seperti kapal pesiar dan pesawat pribadi, kini dikenakan tarif PPN 12%.

Hashim juga menyinggung target pemerintah meningkatkan pendapatan negara menjadi 23% terhadap PDB pada 2029. Pada tahun ini, rasio pendapatan negara ditargetkan sebesar 12,1%.

"Saya sudah ketemu Bank Dunia 7 kali. Mereka katakan sangat mungkin Indonesia sama dengan Cambodia, [memiliki rasio pendapatan negara] 18%," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Imbau Registrasi Kode Otorisasi, DJP Bakal Email Blast 12,87 Juta WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Hashim Djojohadikusumo, presiden prabowo subianto, tax ratio, penerimaan pajak, pajak, tarif PPh badan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025

berita pilihan

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Baru Lulus USKP A pada Mei 2025, Bisakah Ikut USKP B pada Tahun Ini?

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan bagi Desainer

Minggu, 27 Juli 2025 | 10:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Imbau Registrasi Kode Otorisasi, DJP Bakal Email Blast 12,87 Juta WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Tambah Impor Kapas dari AS, Asosiasi Tekstil Khawatirkan Biaya Tinggi

Minggu, 27 Juli 2025 | 08:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PBB Sektor Lainnya dalam PBB-P5L

Minggu, 27 Juli 2025 | 08:00 WIB
KOTA GORONTALO

Pemkot Buru Puluhan Restoran dan Tempat Hiburan yang Tak Patuh Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 07:30 WIB
PMK 81/2024

Pembayaran Bukan Objek Pajak, WP Bisa Restitusi Tanpa Diperiksa

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?