Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Adik Prabowo ini Usulkan Tarif PPh Badan Dipangkas Jadi 18 Persen

A+
A-
2
A+
A-
2
Adik Prabowo ini Usulkan Tarif PPh Badan Dipangkas Jadi 18 Persen

Utusan Khusus Presiden bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo memberikan sambutan saat meresmikan Kuil Hindu Murugan Jakarta, Minggu (2/2/2025). Pada acara tersebut pemerintah menyampaikan kehadiran tempat ibadah Hindu ini mencerminkan kerukunan dan keberagaman yang dijunjung tinggi oleh bangsa, serta perwujudan HAM dalam menjalankan kebebasan beragama. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi sekaligus adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo mendorong penurunan tarif PPh badan dari saat ini 22% menjadi 18%.

Hashim mengatakan penurunan tarif PPh badan akan membuat iklim berusaha di Indonesia lebih menarik. Sebab, tarif PPh badan yang rendah bakal lebih menguntungkan bagi pengusaha.

"[Tarif pajak] perseroan 22%, mudah-mudahan Insyaallah kita bisa kurangi. Kalau bisa 22% jadi 20%, jadi 18%," katanya, dikutip pada Kamis (27/2/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Hashim menyampaikan usulannya tersebut dalam forum yang dihadiri oleh Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dan pelaku usaha. Menurutnya, manfaat menurunkan tarif PPh badan bakal dirasakan oleh pengusaha.

Pemerintah dan DPR sempat sepakat menurunkan tarif PPh badan secara bertahap dari semula 25% menjadi 22% pada 2020-2021 dan menjadi 20% mulai 2022. Namun, rencana penurunan tarif menjadi 20% batal menyusul diterbitkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Hashim menegaskan kebijakan pajak pemerintah selalu diarahkan untuk melindungi masyarakat. Hal itu antara lain tecermin dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk mempertahankan tarif efektif PPN sebesar 11% untuk sebagian besar barang dan jasa.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Menurutnya, manfaat tarif efektif PPN yang dijaga rendah akan dirasakan semua lapisan masyarakat. Sementara itu, barang-barang mewah seperti kapal pesiar dan pesawat pribadi, kini dikenakan tarif PPN 12%.

Hashim juga menyinggung target pemerintah meningkatkan pendapatan negara menjadi 23% terhadap PDB pada 2029. Pada tahun ini, rasio pendapatan negara ditargetkan sebesar 12,1%.

"Saya sudah ketemu Bank Dunia 7 kali. Mereka katakan sangat mungkin Indonesia sama dengan Cambodia, [memiliki rasio pendapatan negara] 18%," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Hashim Djojohadikusumo, presiden prabowo subianto, tax ratio, penerimaan pajak, pajak, tarif PPh badan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial