Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Adik Prabowo ini Usulkan Tarif PPh Badan Dipangkas Jadi 18 Persen

A+
A-
2
A+
A-
2
Adik Prabowo ini Usulkan Tarif PPh Badan Dipangkas Jadi 18 Persen

Utusan Khusus Presiden bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo memberikan sambutan saat meresmikan Kuil Hindu Murugan Jakarta, Minggu (2/2/2025). Pada acara tersebut pemerintah menyampaikan kehadiran tempat ibadah Hindu ini mencerminkan kerukunan dan keberagaman yang dijunjung tinggi oleh bangsa, serta perwujudan HAM dalam menjalankan kebebasan beragama. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi sekaligus adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo mendorong penurunan tarif PPh badan dari saat ini 22% menjadi 18%.

Hashim mengatakan penurunan tarif PPh badan akan membuat iklim berusaha di Indonesia lebih menarik. Sebab, tarif PPh badan yang rendah bakal lebih menguntungkan bagi pengusaha.

"[Tarif pajak] perseroan 22%, mudah-mudahan Insyaallah kita bisa kurangi. Kalau bisa 22% jadi 20%, jadi 18%," katanya, dikutip pada Kamis (27/2/2025).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Hashim menyampaikan usulannya tersebut dalam forum yang dihadiri oleh Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dan pelaku usaha. Menurutnya, manfaat menurunkan tarif PPh badan bakal dirasakan oleh pengusaha.

Pemerintah dan DPR sempat sepakat menurunkan tarif PPh badan secara bertahap dari semula 25% menjadi 22% pada 2020-2021 dan menjadi 20% mulai 2022. Namun, rencana penurunan tarif menjadi 20% batal menyusul diterbitkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Hashim menegaskan kebijakan pajak pemerintah selalu diarahkan untuk melindungi masyarakat. Hal itu antara lain tecermin dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk mempertahankan tarif efektif PPN sebesar 11% untuk sebagian besar barang dan jasa.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Menurutnya, manfaat tarif efektif PPN yang dijaga rendah akan dirasakan semua lapisan masyarakat. Sementara itu, barang-barang mewah seperti kapal pesiar dan pesawat pribadi, kini dikenakan tarif PPN 12%.

Hashim juga menyinggung target pemerintah meningkatkan pendapatan negara menjadi 23% terhadap PDB pada 2029. Pada tahun ini, rasio pendapatan negara ditargetkan sebesar 12,1%.

"Saya sudah ketemu Bank Dunia 7 kali. Mereka katakan sangat mungkin Indonesia sama dengan Cambodia, [memiliki rasio pendapatan negara] 18%," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Hashim Djojohadikusumo, presiden prabowo subianto, tax ratio, penerimaan pajak, pajak, tarif PPh badan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini