Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Tingkatkan Tax Ratio untuk Periode 2025-2029, Kemenkeu Susun Roadmap

A+
A-
1
A+
A-
1
Tingkatkan Tax Ratio untuk Periode 2025-2029, Kemenkeu Susun Roadmap

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menargetkan penyusunan roadmap peningkatan rasio perpajakan (tax ratio) rampung pada kuartal I/2025. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan utama media nasional pada hari ini, Jumat (15/11/2024).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan roadmap peningkatan tax ratio akan disusun untuk periode 5 tahun mendatang. Rencananya, roadmap tersebut akan diserahkan kepada DPR pada kuartal I/2025.

"Untuk program yang terukur untuk pencapaian tax ratio 5 tahun ke depan, kami akan sampaikan nanti di kuartal I/2025," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sementara itu, Wakil Menteri Anggito Abimanyu menjelaskan Kemenkeu memerlukan waktu untuk memutakhirkan proyeksi tax ratio di tengah perubahan geopolitik dan outlook ekonomi global. Selain itu, para menteri baru di Kabinet Merah Putih juga memiliki kebijakan yang berbeda-beda.

Dia menyebut roadmap yang dirancang akan membedah setiap faktor yang memengaruhi tax ratio di Indonesia antara lain mengenai basis pajak, tax buoyancy, serta dampak reformasi perpajakan seperti implementasi coretax administration system.

Setelah itu, Kemenkeu akan memasukkan langkah-langkah strategis dalam mencari sumber-sumber penerimaan pajak baru, terutama pada kegiatan ekonomi yang belum tercatat, baik itu ekonomi bawah tanah (underground economy) maupun ekonomi bayangan (shadow economy).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

"Kami akan coba membuat roadmap yang lebih utuh, dengan memutakhirkan apa yang sudah ada di dalam sebelumnya," ujar Anggito.

Selain penyusunan roadmap tax ratio, ada pula ulasan mengenai kewajiban melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi bagi pembayar PPh atas dividen dari dalam negeri. Lalu, ada juga bahasan mengenai profesi konsultan pajak, PMK 81/2024, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Pandangan DPR terkait Roadmap Tax Ratio

Pernyataan mengenai roadmap tax ratio Indonesia sempat disampaikan oleh Anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo. Dia menyatakan Kemenkeu perlu menyusun roadmap tax ratio beserta tax buoyancy guna mengukur elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan PDB nominal.

Baca Juga: Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Penyusunan roadmap tax ratio juga sempat masuk dalam kesimpulan Panja Penerimaan Negara dalam pembahasan APBN 2025. Panja juga meminta pemerintah melaporkan seberapa besar pengaruh fluktuasi harga komoditas terhadap penerimaan negara.

Senada, Wakil Ketua Komisi XI Dolfie OFP memandang pemerintah perlu menyiapkan dokumen yang menjabarkan tahapan-tahapan yang perlu dilalui untuk mencapai target tax ratio sebagaimana ditargetkan oleh Presiden Prabowo Subianto. (DDTCNews)

Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

Wajib pajak orang pribadi (WPOP) yang melakukan pembayaran PPh atas dividen dari dalam negeri kini wajib menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 373 ayat (3) PMK 81/2024.

Baca Juga: Dinaikkan! Trump Tetapkan Bea Masuk Tambahan Jadi 20% atas Impor China

Kewajiban tersebut terkait dengan WPOP yang menerima dividen dari dalam negeri, tetapi tidak memenuhi ketentuan pengecualian PPh atas dividen. Adapun dividen yang tidak memenuhi ketentuan pengecualian itu terutang PPh dengan tarif 10%.

Berdasarkan peraturan sebelumnya, yaitu PMK 18/2021, WPOP yang melakukan pembayaran PPh atas dividen tidak wajib menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi. Sebab, WPOP yang telah mendapat validasi NTPN dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Kemenkeu: Jumlah Konsultan Pajak Masih Perlu Ditambah

Kemenkeu mengatakan jumlah pelaku profesi keuangan, termasuk konsultan pajak, masih perlu ditingkatkan.

Baca Juga: Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini

Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan saat ini hanya ada sekitar 7.390 konsultan pajak yang terdaftar di Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). Jumlah tersebut sangat timpang ketimbang jumlah wajib pajak.

"Untuk konsultan pajak, sekarang ini kita punya 7.390 konsultan pajak. Kalau dibandingkan dengan wajib pajak badan yang wajib audit ini jumlah 5,4 juta wajib pajak. Rasionya adalah 1 berbanding 735," ujar Heru. (DDTCNews)

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Tarif PPN pada Tahun Depan

Pemerintah memberikan sinyal kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan mengingat sudah dibahas sejak jauh-jauh hari dan tercantum dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: Siap-Siap! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Pesawat hingga Tarif Tol

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hal terpenting yang perlu dilakukan pemerintah selanjutnya ialah mempersiapkan implementasi kebijakan tersebut.

"Kami sudah membahas bersama Bapak/Ibu sekalian, lalu sudah ada undang-undangnya. Kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tetapi dengan penjelasan yang baik," katanya saat rapat bersama Komisi XI. (DDTCNews/Kontan/Kompas)

Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

Kemenkeu berencana melaksanakan reformasi organisasi sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga: DJP Perinci Penghapusan Sanksi pada Masa Transisi Penerapan Coretax

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah berupaya memperbaiki tata kelola PNBP di Indonesia. Menurutnya, reformasi organisasi untuk optimalisasi PNBP juga telah disinggung sejak pembahasan UU PNBP.

"Ini juga bagian dari reform institutional yang terjadi di Kemenkeu. Waktu dahulu membuat UU PNBP, kami membicarakan ini sangat intensif, bagaimana konstruksinya," katanya. (DDTCNews)

DJP Sediakan Template XML dan Converter Excel ke XML

Ditjen Pajak (DJP) resmi meluncurkan template XML dan converter dari excel ke XML.

Baca Juga: Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Ketika coretax administration system resmi digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajak pada tahun depan, wajib pajak harus menggunakan file berformat XML.

"Coretax mengadopsi skema impor yang berbeda dari sistem sebelumnya. Format data yang dipakai dalam impor ke coretax nantinya adalah format file XML," tulis DJP pada laman resminya. (DDTCNews)

Baca Juga: Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, roadmap tax ratio, tax ratio, pmk 81/2024, menkeu sri mulyani, DPR, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Februari 2025 | 14:45 WIB
DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Mitigasi Risiko Pajak, Kondisi Fiskal dan Regulasi Perlu Dicermati

Rabu, 26 Februari 2025 | 13:00 WIB
KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL (3)

Apa Dasar PMN Lampaui Batas Omzet Konsolidasi Pajak Minimum Global?

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Sumbang Pemikiran, DDTC Akhirnya Luncurkan Buku PPN Edisi Kedua

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Masih Ada Importir Belum Padankan NIK-NPWP, DJBC Singgung Tarif PPh 22

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025