Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Siap-Siap! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Pesawat hingga Tarif Tol

A+
A-
0
A+
A-
0
Siap-Siap! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Pesawat hingga Tarif Tol

Ilustrasi. Penumpang menunggu keberangkatan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/2/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah insentif untuk mendorong konsumsi selama bulan puasa.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah akan fokus meningkatkan konsumsi rumah tangga selama Ramadan dan Lebaran. Dia berharap insentif tersebut dapat berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi kuartal I/2025.

"Program [insentif] itu diharapkan mendorong konsumsi dalam negeri selama bulan Ramadan," katanya, dikutip pada Jumat (28/2/2025).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Airlangga menjelaskan insentif yang akan diberikan pada bulan puasa antara lain diskon tiket pesawat terbang. Skema insentif tersebut juga sempat diberikan ketika libur Natal dan tahun baru.

Lalu, pemerintah bakal memberikan diskon tarif tol untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang melaksanakan mudik Lebaran, serta diskon Belanja Online Nasional (Harbolnas) dan Belanja di Indonesia Aja (BINA).

Dia menyebut berbagai kebijakan ini akan melengkapi insentif yang telah diumumkan pemerintah pada awal tahun. Menurutnya, pemerintah akan terus memantau pelaksanaan dan efektivitas berbagai insentif tersebut dalam mendorong perekonomian.

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

"Kita menjelang lebaran dulu saja. Stimulus yang lain kemarin sudah diluncurkan. Nanti, kita lihat pelaksanaannya," ujarnya.

Dalam mendorong pertumbuhan ekonomi 2025, pemerintah telah memberikan berbagai insentif fiskal seperti bantuan pangan untuk 16 juta keluarga penerima manfaat pada Januari-Februari 2025, diskon tarif listrik pada Januari-Februari 2025, PPN DTP untuk sektor properti dan otomotif, serta PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor padat karya. (rig)

Baca Juga: Ada Pemutihan Mulai 1 Mei, Seluruh Denda dan Pokok Tunggakan Dihapus

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menko perekonomian airlangga, diskon, insentif, konsumsi, bulan puasa, tiket pesawat, tarif tol, ramadan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 April 2025 | 13:53 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Justifikasi yang Tepat untuk Adakan Tax Amnesty Lagi

Rabu, 16 April 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam Status Bebas Pajak Universitas Harvard Dicabut, Ada Apa?

Rabu, 16 April 2025 | 12:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

DJBC Sebut Sengketa Perpajakan Akibat Impor Produk IT Cukup Tinggi

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial