Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Sudah Terbit! RPJMN 2025-2029 Muat Pembentukan Badan Penerimaan Negara

A+
A-
7
A+
A-
7
Sudah Terbit! RPJMN 2025-2029 Muat Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tetap berencana untuk membentuk badan penerimaan negara (BPN) guna meningkatkan rasio pendapatan negara menjadi sebesar 23% dari PDB sesuai dengan janji Presiden Prabowo Subianto sepanjang kampanye Pilpres 2024. Wacana tersebut termuat dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dalam Perpres 12/2025.

Pembentukan badan penerimaan negara dianggap perlu untuk meningkatkan penerimaan perpajakan serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Rendahnya pendapatan negara di Indonesia saat ini disebabkan masih terdapatnya kesenjangan mencakup aspek administrasi (administration gap) maupun kebijakan (policy gap) yang memerlukan transformasi tata kelola kelembagaan sebagai enabler untuk optimalisasi pendapatan negara," tulis pemerintah dalam RPJMN 2025-2029, dikutip Senin (24/2/2025).

Baca Juga: Tak Sekadar Penerimaan, Pajak Karbon Sinyal RI Seriusi Transisi Energi

Dalam konteks perpajakan, tata kelola kelembagaan diperlukan untuk mengimplementasikan core tax administration secara terintegrasi, meningkatkan pelayanan dan kepatuhan pajak, serta mewujudkan kebijakan penerimaan pajak yang adil dan optimal.

Terkait PNBP, perbaikan tata kelola diperlukan untuk mendorong optimalisasi PNBP dengan tetap menjaga kualitas layanan publik, mendorong transparansi dan akuntabilitas, serta meningkatkan pendapatan dari dividen BUMN, optimalisasi aset, dan sumber daya alam (SDA).

Pada 2025 hingga 2029, penataan kelembagaan pendapatan negara akan diawali dengan tahapan perencanaan dan persiapan. Menurut pemerintah, perencanaan dan persiapan dimaksud mencakup reformasi administrasi dan penyempurnaan proses bisnis.

Baca Juga: Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

Kemudian, penataan kelembagaan akan dilanjutkan dengan tahapan internalisasi sistem baru untuk efektivitas administrasi dan kelembagaan.

Setelah itu, penataan kelembagaan akan dilanjutkan dengan tahapan implementasi secara menyeluruh yang disertai reviu atas efektivitas sistem pengumpulan pendapatan negara terhadap target rasio pendapatan negara.

Menurut pemerintah, pendapatan negara perlu ditingkatkan dalam rangka menciptakan ruang fiskal yang memadai. Studi komparatif di beberapa negara menunjukkan bahwa ruang fiskal yang memadai adalah salah satu prasyarat untuk menjadi negara maju.

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

"Dalam rangka mencapai sasaran Visi Indonesia Emas 2045, diperlukan kebijakan fiskal yang adaptif dan ruang fiskal memadai yang dapat memberikan stimulus terhadap perekonomian Indonesia sehingga dapat berkontribusi terhadap sasaran pembangunan yang ditetapkan," tulis pemerintah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Badan Penerimaan Negara, BPN, DJP, RPJMN 2025-2029, RPJMN, penerimaan negara, target pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi KPP Madya di Bawah Ditjen Pajak

Jum'at, 11 April 2025 | 10:30 WIB
KPP PRATAMA POSO

Terkendala Login DJP Online, WP Ubah Data Email dan HP ke Kantor Pajak

Jum'at, 11 April 2025 | 09:10 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Ingatkan Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan Tanpa Kena Denda

Kamis, 10 April 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Layanan KSWP Bisa Diakses Via Coretax DJP, Tak Lagi di DJP Online

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial