Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Sudah Terbit! RPJMN 2025-2029 Muat Pembentukan Badan Penerimaan Negara

A+
A-
7
A+
A-
7
Sudah Terbit! RPJMN 2025-2029 Muat Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tetap berencana untuk membentuk badan penerimaan negara (BPN) guna meningkatkan rasio pendapatan negara menjadi sebesar 23% dari PDB sesuai dengan janji Presiden Prabowo Subianto sepanjang kampanye Pilpres 2024. Wacana tersebut termuat dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dalam Perpres 12/2025.

Pembentukan badan penerimaan negara dianggap perlu untuk meningkatkan penerimaan perpajakan serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Rendahnya pendapatan negara di Indonesia saat ini disebabkan masih terdapatnya kesenjangan mencakup aspek administrasi (administration gap) maupun kebijakan (policy gap) yang memerlukan transformasi tata kelola kelembagaan sebagai enabler untuk optimalisasi pendapatan negara," tulis pemerintah dalam RPJMN 2025-2029, dikutip Senin (24/2/2025).

Baca Juga: Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Dalam konteks perpajakan, tata kelola kelembagaan diperlukan untuk mengimplementasikan core tax administration secara terintegrasi, meningkatkan pelayanan dan kepatuhan pajak, serta mewujudkan kebijakan penerimaan pajak yang adil dan optimal.

Terkait PNBP, perbaikan tata kelola diperlukan untuk mendorong optimalisasi PNBP dengan tetap menjaga kualitas layanan publik, mendorong transparansi dan akuntabilitas, serta meningkatkan pendapatan dari dividen BUMN, optimalisasi aset, dan sumber daya alam (SDA).

Pada 2025 hingga 2029, penataan kelembagaan pendapatan negara akan diawali dengan tahapan perencanaan dan persiapan. Menurut pemerintah, perencanaan dan persiapan dimaksud mencakup reformasi administrasi dan penyempurnaan proses bisnis.

Baca Juga: Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Kemudian, penataan kelembagaan akan dilanjutkan dengan tahapan internalisasi sistem baru untuk efektivitas administrasi dan kelembagaan.

Setelah itu, penataan kelembagaan akan dilanjutkan dengan tahapan implementasi secara menyeluruh yang disertai reviu atas efektivitas sistem pengumpulan pendapatan negara terhadap target rasio pendapatan negara.

Menurut pemerintah, pendapatan negara perlu ditingkatkan dalam rangka menciptakan ruang fiskal yang memadai. Studi komparatif di beberapa negara menunjukkan bahwa ruang fiskal yang memadai adalah salah satu prasyarat untuk menjadi negara maju.

Baca Juga: DJP Perbarui Aturan Dokumen PBB

"Dalam rangka mencapai sasaran Visi Indonesia Emas 2045, diperlukan kebijakan fiskal yang adaptif dan ruang fiskal memadai yang dapat memberikan stimulus terhadap perekonomian Indonesia sehingga dapat berkontribusi terhadap sasaran pembangunan yang ditetapkan," tulis pemerintah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Badan Penerimaan Negara, BPN, DJP, RPJMN 2025-2029, RPJMN, penerimaan negara, target pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Mei 2025 | 12:20 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Akan Perbaiki Semua Bug Coretax, Paling Lambat Juli 2025

Rabu, 07 Mei 2025 | 12:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pembayaran Pajak yang Bisa Dipindahbukukan secara Jabatan

Rabu, 07 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

DJPK Catat Mayoritas Kendaraan Bermotor Punya Tunggakan PKB

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar Kode Objek Pajak untuk PPh Final Jasa Konstruksi dan Tarifnya

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%

Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:30 WIB
FASILITAS KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Finally! By the End of July, Coretax Will Be Bug-Free

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS