Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kunjungi Proyek Jalan Tol, Sri Mulyani Kembali Tegaskan Manfaat Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Kunjungi Proyek Jalan Tol, Sri Mulyani Kembali Tegaskan Manfaat Pajak

Ilustrasi. Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan jalan tol. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/nz

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan uang pajak akan dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan rakyat, salah satunya untuk pembangunan jalan tol.

Sri Mulyani mengatakan APBN yang utamanya bersumber dari pajak dialokasikan untuk mendanai berbagai belanja negara, termasuk proyek infrastruktur. Menurutnya, pembangunan jalan tol juga menjadi bukti kehadiran uang pajak untuk rakyat.

"Itulah dukungan APBN, uang negara, uang dari pajak kita yang dipakai ratusan triliun untuk membangun berbagai proyek strategis nasional untuk manfaat rakyat," katanya saat mengunjungi jalan tol ruas Solo-Yogyakarta-Kulon Progo, dikutip pada Selasa (28/2/2023).

Baca Juga: RI Kini Punya Piagam Wajib Pajak, Jadi Acuan Pegawai DJP Saat Bertugas

Sri Mulyani menuturkan pembebasan tanah untuk jalan tol tersebut didanai Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dengan menggunakan APBN. Adapun realisasi anggaran pembebasan tanah sudah Rp5,9 triliun hingga 17 Februari 2023.

Selain itu, LMAN juga mendanai 106 proyek strategis nasional (PSN) secara keseluruhan senilai total Rp106,95 triliun.

Dia menjelaskan jalan tol merupakan salah satu infrastruktur dengan penyerapan pendanaan tanah tertinggi. Hingga 17 Februari 2023, nilai penyalurannya mencapai Rp90,99 triliun atau 85,08% dari total portofolio penyerapan pendanaan tanah LMAN.

Baca Juga: Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Menurut menteri keuangan, hal tersebut sekaligus menjadi perwujudan dari penggunaan APBN yang terus menerus didorong untuk pemulihan ekonomi sehingga dapat mewujudkan berbagai manfaat berganda bagi masyarakat.

Selain pengadaan tanah, lanjut Sri Mulyani, dukungan APBN untuk pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo juga diwujudkan dalam bentuk penyertaan modal negara bagi PT Adhi Karya senilai Rp1,4 triliun.

Pembangunan jalan tol tersebut bakal memiliki manfaat langsung bagi masyarakat, seperti percepatan konektivitas wilayah Yogyakarta-Solo-Semarang (Joglosemar) yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di sekitarnya.

Baca Juga: Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jalan tol tersebut juga disiapkan untuk menghadapi peningkatan mobilitas melalui pembukaan jalur dari interchange Kartasura menuju Klaten sepanjang 6 kilometer secara fungsional untuk arus mudik Lebaran 2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, pajak, jalan tol, infrastruktur, APBN, manfaat pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 10:45 WIB
RUU JABATAN HAKIM

Badan Keahlian DPR Susun RUU Jabatan Hakim, Begini Urgensinya

Jum'at, 25 Juli 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi di Semester II/2025, Ini Strategi Pemerintah

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Rumuskan Stimulus Ekonomi di Semester II, Ini Bocorannya

Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

RI Kini Punya Piagam Wajib Pajak, Jadi Acuan Pegawai DJP Saat Bertugas

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025