Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Kunjungi Proyek Jalan Tol, Sri Mulyani Kembali Tegaskan Manfaat Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Kunjungi Proyek Jalan Tol, Sri Mulyani Kembali Tegaskan Manfaat Pajak

Ilustrasi. Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan jalan tol. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/nz

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan uang pajak akan dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan rakyat, salah satunya untuk pembangunan jalan tol.

Sri Mulyani mengatakan APBN yang utamanya bersumber dari pajak dialokasikan untuk mendanai berbagai belanja negara, termasuk proyek infrastruktur. Menurutnya, pembangunan jalan tol juga menjadi bukti kehadiran uang pajak untuk rakyat.

"Itulah dukungan APBN, uang negara, uang dari pajak kita yang dipakai ratusan triliun untuk membangun berbagai proyek strategis nasional untuk manfaat rakyat," katanya saat mengunjungi jalan tol ruas Solo-Yogyakarta-Kulon Progo, dikutip pada Selasa (28/2/2023).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sri Mulyani menuturkan pembebasan tanah untuk jalan tol tersebut didanai Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dengan menggunakan APBN. Adapun realisasi anggaran pembebasan tanah sudah Rp5,9 triliun hingga 17 Februari 2023.

Selain itu, LMAN juga mendanai 106 proyek strategis nasional (PSN) secara keseluruhan senilai total Rp106,95 triliun.

Dia menjelaskan jalan tol merupakan salah satu infrastruktur dengan penyerapan pendanaan tanah tertinggi. Hingga 17 Februari 2023, nilai penyalurannya mencapai Rp90,99 triliun atau 85,08% dari total portofolio penyerapan pendanaan tanah LMAN.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Menurut menteri keuangan, hal tersebut sekaligus menjadi perwujudan dari penggunaan APBN yang terus menerus didorong untuk pemulihan ekonomi sehingga dapat mewujudkan berbagai manfaat berganda bagi masyarakat.

Selain pengadaan tanah, lanjut Sri Mulyani, dukungan APBN untuk pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo juga diwujudkan dalam bentuk penyertaan modal negara bagi PT Adhi Karya senilai Rp1,4 triliun.

Pembangunan jalan tol tersebut bakal memiliki manfaat langsung bagi masyarakat, seperti percepatan konektivitas wilayah Yogyakarta-Solo-Semarang (Joglosemar) yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di sekitarnya.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Jalan tol tersebut juga disiapkan untuk menghadapi peningkatan mobilitas melalui pembukaan jalur dari interchange Kartasura menuju Klaten sepanjang 6 kilometer secara fungsional untuk arus mudik Lebaran 2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, pajak, jalan tol, infrastruktur, APBN, manfaat pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:20 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Minta Masyarakat Waspadai Jasa Pendaftaran atau Unlock IMEI

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial