Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

A+
A-
0
A+
A-
0
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan tren pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan.

Pekan ini, nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.645. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu ‘meroket’ dari posisi pekan lalu yang senilai Rp15.297 per dolar AS.

Dolar Australia juga terus menguat terhadap rupiah. Kurs satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.547,23 per dolar Australia. Kurs pajak tersebut naik dari posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp10.498,5 per dolar Australia.

Baca Juga: Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Rupiah juga masih tertekan atas dolar Singapura. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp11.987,59 per dolar Singapura atau melesat naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp11.827 per dolar Singapura.

Situasi berbeda terjadi terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak negeri Jiran itu justru berbalik melemah terhadap rupiah. Adapun kurs pajak ditetapkan senilai Rp3.649,49 per ringgit Malaysia atau turun dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp3.659,87 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.136,28. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut naik drastis dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp16.903,88 per euro.

Baca Juga: Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 43/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (ppnbm), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 16 Oktober 2024 - 22 Oktober 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.645,00 348,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.547,23 48,73
3 Dolar Kanada (CAD) 11.422,71 116,54
4 Kroner Denmark (DKK) 2.297,43 30,60
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.013,36 44,08
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.649,49 -10,38
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.552,84 -12,25
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.460,32 17,15
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.458,65 213,34
10 Dolar Singapura (SGD) 11.987,59 160,59
11 Kroner Swedia (SEK) 1.508,62 19,49
12 Franc Swiss (CHF) 18.247,45 264,75
13 Yen Jepang (JPY) 10.522,74 35,42
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,44 0,16
15 Rupee India (INR) 186,27 3,93
16 Dinar Kuwait (KWD) 51.076,22 1.057,46
17 Rupee Pakistan (PKR) 56,11 0,99
18 Peso Philipina (PHP) 274,18 1,99
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.166,11 -119,82
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 53,42 1,51
21 Baht Thailand (THB) 467,58 2,05
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.987,30 153,77
23 Euro Euro (EUR) 17.136,28 232,40
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.210,14 38,77
25 Won Korea (KRW) 11,58 0,08

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Baca Juga: Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kurs pajak, pajak, valuta asing, PPN, PPnBM, rupiah, ringgit Malaysia, dolar AS, euro, dolar Australia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Sanksi Pasal 44B Diperinci, Bisa Secara Alternatif dan Kumulatif

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:00 WIB
KOTA SAMARINDA

Ayo Manfaatkan! Pemutihan PBB Berlaku hingga 30 Juni 2025

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:30 WIB
THAILAND

World Bank Sarankan Thailand Optimalkan Pajak untuk Danai Bansos

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPN Besaran Tertentu atas Penyerahan Aset Kripto

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan