Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

A+
A-
0
A+
A-
0
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah bergerak menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku hingga sepekan ke depan. Penguatan juga berlaku atas mayoritas mata uang negara mitra.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.286. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam ini mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp16.357 per dolar AS.

Penguatan rupiah juga berlaku terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.163,45 per dolar Australia atau turun dari posisi sebelumnya yang bertengger pada level Rp10.215,76 per dolar Australia.

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.672,87 per ringgit Malaysia. Patokan nilai kurs pajak tersebut terpantau naik dari posisi minggu lalu senilai Rp3.648,58 per ringgit Malaysia.

Dolar Singapura ikut menguat dengan posisi nilai kurs dipatok senilai Rp12.055,47 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap Negeri Merlion tersebut naik dari posisi sebelumnya senilai Rp12.026,44 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.968,19. Patokan nilai kurs pajak terhadap mata uang zona euro tersebut tercatat naik dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp16.953,86 per euro.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 5/KM.10/KF.4/2025. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk

Sebagai informasi, kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.

Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari.Untuk mempermudah melihat tren perkembangan kurs pajak, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. Simak Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Berikut kurs pajak periode 5 Februari sampai dengan 11 Februari 2025 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.286,00 -71,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.163,45 -52,31
3 Dolar Kanada (CAD) 11.275,08 -101,88
4 Kroner Denmark (DKK) 2.273,95 1,66
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.090,33 -10,56
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.672,87 24,29
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.213,68 -13,83
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.441,55 -1,24
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.261,77 175,70
10 Dolar Singapura (SGD) 12.055,47 29,03
11 Kroner Swedia (SEK) 1.478,35 1,06
12 Franc Swiss (CHF) 17.960,89 -30,75
13 Yen Jepang (JPY) 10.510,16 13,71
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,75 -0,03
15 Rupee India (INR) 188,20 -0,82
16 Dinar Kuwait (KWD) 52.657,39 -313,46
17 Rupee Pakistan (PKR) 58,41 0,29
18 Peso Philipina (PHP) 278,66 -0,71
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.341,76 -18,06
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 54,77 -0,30
21 Baht Thailand (THB) 482,47 4,99
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 12.013,71 3,91
23 Euro Euro (EUR) 16.968,19 14,33
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.236,48 -4,09
25 Won Korea (KRW) 11,28 -0,04

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kurs pajak, pajak, valuta asing, PPN, PPnBM, rupiah, ringgit Malaysia, dolar AS, euro, dolar Australia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini