Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Lagi, 3 Profesional DDTC Jadi Pembicara Konferensi di Austria

A+
A-
26
A+
A-
26
Lagi, 3 Profesional DDTC Jadi Pembicara Konferensi di Austria

Assistant Manager Tax Compliance & Litigation Services Riyhan Juli Asyir, Senior Specialist Transfer Pricing Services Yurike Yuki, dan Specialist Transfer Pricing Services Atika Ritmelina Marhani di Vienna, Austria.

INSTITUTE for Austrian and International Tax Law dan Vienna University of Economics and Business kembali mengadakan konferensi pajak tahunan, Rust Conference. Tahun ini, konferensi diadakan pada 7-9 Juli dengan tema Mobility of Work.

DDTC kembali diundang dalam konferensi bergengsi tersebut. Kali ini, 3 profesional DDTC, yaitu Assistant Manager Tax Compliance & Litigation Services Riyhan Juli Asyir, Senior Specialist Transfer Pricing Services Yurike Yuki, dan Specialist Transfer Pricing Services Atika Ritmelina Marhani terpilih sebagai national reporter bagi Indonesia.

Mereka terpilih untuk menulis update regulasi terkait dengan perbedaan peraturan domestik dan standar OECD tentang bentuk usaha tetap (BUT). Ketiga profesional DDTC hadir sekaligus menjadi pembicara dalam konferensi internasional tersebut. Sebagai informasi, national reporter dipilih melalui seleksi ketat.

Baca Juga: Memahami Tarif Tunggal dalam Sistem PPN di Indonesia, Baca Buku Ini!

Rust Conference kali ini akan menjadi ajang pertukaran ide yang menarik mengenai Mobility of Work pada masa pandemi Covid-19. Konferensi ini dihadiri sebanyak 75 orang peserta dari 37 negara.

Acara dibuka oleh Prof. Michael Lang dari Vienna University of Economics and Business (WU Vienna), Austria. Ada pula beberapa beberapa profesional ternama seperti Jeffrey Owens, Alexander Rust, Claus Staringer, dan Josef Schuch.

Konferensi yang akan diadakan secara tatap muka ini dibuka dengan bahasan mengenai peraturan domestik suatu negara dalam merespons mobility of work. Bahasan dilanjutkan dengan penentuan status subjek pajak dan tie breaker rules untuk individu dan badan.

Baca Juga: Rumah Sakit Wajib Tahu! Ini Kewajiban Pajak yang Tak Bisa Diabaikan

Terdapat masing-masing 4 sesi di setiap harinya yang dibagi menurut artikel dalam OECD MTC yang relevan dengan mobility of work. Masing-masing panelis atau national reporter menjabarkan peraturan dan praktik di tiap negara.

Negara yang dimaksud baik negara yang sudah memberikan posisi dalam merespons isu worker yang melakukan mobilisasi secara intens pada masa pandemi atau memiliki aturan serupa maupun negara yang masih dalam perumusan ketentuan atas home office, frontier worker, dan digital nomad.

Ketiga profesional DDTC dipercaya untuk menyampaikan presentasi dan input statement terkait dengan sesi 2 pada hari pertama yang membahas isu BUT (Pasal 5 OECD MTC dan peraturan domestik) serta kaitannya dengan mobility of work.

Baca Juga: Perbedaan Pengkreditan Pajak Masukan dan Restitusi Kelebihan PPN

Sesi presentasi para profesional DDTC tersebut dilanjutkan dengan tanya-jawab dan diskusi yang berlangsung.

Pada akhir konferensi, pembahasan ditutup dengan diskusi dan menyampaikan komentar tentang cara menanggapi mobility of work, apakah membutuhkan penyesuaian atau tidaknya terhadap aturan treaty yang telah ada dan berlaku saat ini.

Sebagai informasi kembali, sebelum tahun ini, sejak 2016 DDTC selalu diundang dalam Rust Conference. Adapun profesional DDTC yang terpilih adalah:

Baca Juga: Bangun Ekosistem Perpajakan yang Komplet, DDTC Ambil Peran Strategis

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Rust Conference, Mobility of Work, Covid-19, WFH, HRDP, DDTC, Austria, Vienna

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Februari 2025 | 09:06 WIB
LITERATUR PAJAK

Bahas Tuntas PPN, DDTC Segera Hadirkan Buku PPN Edisi Kedua

Senin, 17 Februari 2025 | 07:30 WIB
MANAGING PARTNER OF DDTC CONSULTING DAVID HAMZAH DAMIAN:

WP Bukan Tak Patuh, Mereka Kesulitan Tunjukkan Data Bahwa Mereka Patuh

Jum'at, 14 Februari 2025 | 08:50 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Cari Tahu Prospek Insentif Era Pajak Minimum Global, Ikut Seminar Ini

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB
FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini