Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Masa Pelaporan SPT Tahunan Dimulai, DJP Sudah Terima 45.554 SPT

A+
A-
9
A+
A-
9
Masa Pelaporan SPT Tahunan Dimulai, DJP Sudah Terima 45.554 SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak sudah mulai menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan periode penyampaian SPT Tahunan 2024 telah dimulai pada 1 Januari 2025. Untuk itu, dia mengimbau wajib pajak untuk segera melaksanakan kewajibannya yang rutin dilakukan setiap tahun.

"Yang menarik, dalam durasi 6 hari ini, SPT tahun 2024 yang dimasukkan pada tahun 2025 itu sudah terkumpul sebanyak 45.554 SPT," katanya, dikutip pada Selasa (7/1/2025).

Baca Juga: Luhut Sebut Govtech Bisa Tingkatkan Tax Ratio, Ternyata Ini Alasannya

Suryo menuturkan SPT Tahunan 2024 yang telah diterima DJP tersebut terdiri atas 43.126 SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan 2.428 SPT Tahunan wajib pajak badan.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Untuk wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan atau 30 April 2025.

Pada wajib pajak orang pribadi, jenis formulir SPT Tahunan yang dapat diisi yakni 1770, 1770 S dan 1770 SS. Formulir 1770 dikhususkan bagi wajib pajak orang pribadi yang sumber penghasilannya berasal dari usaha atau pekerjaan bebas.

Baca Juga: Ajak WP Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing, Soleh Solihun: Tanpa Ribet

Formulir SPT 1770 juga dapat digunakan untuk wajib pajak yang bekerja lebih dari satu pemberi kerja atau hanya memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final.

Sementara itu, formulir 1770 S dipakai oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan baik dari satu pemberi kerja atau lebih dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari Rp60 juta per tahun.

Sementara itu, Formulir 1770 SS digunakan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60 juta dalam 1 tahun.

Baca Juga: Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Walaupun coretax administration system telah diluncurkan, penyampaian SPT Tahunan 2024 masih dilakukan melalui DJP Online.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)

Baca Juga: Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen pajak suryo utomo, spt tahunan, pelaporan pajak, UU KUP, DJP Online, formulir spt, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 10:30 WIB
KPP MINYAK DAN GAS BUMI

WP Migas Lapor LPN Kini melalui Coretax DJP, Tak Lagi Manual

Jum'at, 28 Februari 2025 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Rumah Sakit Wajib Tahu! Ini Kewajiban Pajak yang Tak Bisa Diabaikan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 09:11 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Siap-Siap! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Pesawat hingga Tarif Tol

Jum'at, 28 Februari 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Perinci Penghapusan Sanksi pada Masa Transisi Penerapan Coretax

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun