Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Menggagas Pengenaan Pajak Siswa Sekolah Swasta Unggulan

A+
A-
4402
A+
A-
4402
Menggagas Pengenaan Pajak Siswa Sekolah Swasta Unggulan

FENOMENA banyaknya orang tua, termasuk aparatur sipil negara (ASN), yang lebih memilih menyekolahkan anaknya di sekolah swasta unggulan menjadi fokus dunia pendidikan saat ini. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat selama periode 2016-2022, terjadi penurunan sekitar 2,06 juta siswa di Sekolah Dasar (SD) negeri. Selain itu, jumlah SD negeri juga menyusut sebanyak 1.980 sekolah.

Padahal, pada periode yang sama, jumlah anak usia 5-14 tahun justru meningkat 1,8 juta. Angka partisipasi sekolah juga naik tipis dari 99,09% menjadi 99,10%. Kondisi tersebut pada akhirnya menjadi makin paradoksal mengingat anggaran pendidikan sebagai mandatory spending sudah mencapai 20% dari total APBN.

Penyusutan jumlah sekolah negeri yang mengalami penggabungan (merger) atau bahkan penutupan ini disinyalir sebagai dampak dari tersedotnya siswa sekolah negeri ke sekolah swasta unggulan. Dugaan utama penyebabnya adalah makin menurunnya kualitas pendidikan di sekolah negeri yang tidak lagi mampu bersaing dengan sekolah swasta.

Faktor lain yang diduga menjadi penyebab adalah rendahnya kesadaran orang tua siswa dalam memajukan sekolah negeri. Bahkan, hal ini juga dialami oleh orang tua yang berprofesi sebagai ASN, rata-rata dari mereka menyekolahkan anak ke sekolah swasta unggulan.

Situasi ini menjadi masalah serius bagi pemerintah jika tidak segera ditangani. Ada risiko implikasinya pada penurunan fungsi dan peran sekolah negeri sebagai penyedia pendidikan bagi semua lapisan masyarakat. Diperlukan analisis mendalam terhadap faktor-faktor tersebut untuk merumuskan solusi yang tepat dalam mengatasi permasalahan ini.

Identifikasi Kebutuhan

PEMERINTAH sebaiknya meningkatkan kualitas sekolah negeri dengan mengidentifikasi kebutuhan orang tua siswa secara menyeluruh. Banyak orang tua, yang karena pekerjaan harus pulang sore atau larut malam, cenderung mencari sekolah dengan durasi belajar lebih panjang, pendidikan agama yang baik, serta fasilitas dan layanan yang memadai.

Bagi banyak dari orang tua, biaya yang harus dikeluarkan bukan menjadi masalah utama dalam memenuhi kebutuhan tersebut. Dengan kata lain, faktor finansial bukanlah penghalang. Fenomena boarding school yang makin diminati dibandingkan dengan sekolah negeri juga ditengarai muncul karena faktor-faktor tersebut.

Atas situasi tersebut, pemerintah dapat mempertimbangkan untuk menggunakan instrumen pajak sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran orang tua agar turut berpartisipasi dalam memajukan sekolah negeri. Salah satu ide yang bisa diterapkan adalah pengenaan pajak siswa sekolah swasta unggulan (PS3U).

Pajak itu bisa dipungut dari orang tua yang memilih menyekolahkan anak mereka di sekolah swasta dengan biaya tinggi. Hal ini tidak hanya berpotensi menambah penerimaan negara, tetapi juga memberikan insentif bagi orang tua untuk mempertimbangkan kembali pilihan mereka dalam menyekolahkan anak di sekolah negeri.

Seperti diketahui, selain fungsi budgetair, pajak juga memiliki fungsi regulerend. Artinya, selain untuk pemasukan kas negara, pajak juga digunakan untuk mencapai sesuatu yang dicita-citakan oleh pemerintah terhadap keadaan di dalam negaranya (Darussalam, Septriadi, Marhani, 2024).

Dalam konteks ini, PS3U bisa menjadi wujud fungsi regulerend dari pajak, yakni untuk mengembalikan minat orang tua terhadap sekolah negeri, sekaligus menekan kecenderungan beralihnya siswa ke sekolah swasta. Sebagaimana dalam banyak studi kebijakan publik, pajak sering kali digunakan sebagai instrumen untuk memengaruhi perilaku ekonomi dan sosial masyarakat.

Objek Pajak Baru

PELUANG PS3U sebagai objek pajak baru makin relevan dengan meningkatnya jumlah sekolah swasta unggulan di Indonesia. Menurut data BPS, SD swasta tumbuh sebanyak 3.452 sekolah dengan penambahan 520.000 siswa pada 2022. Jika melihat tren ini, pemerintah dapat memanfaatkan PS3U sebagai instrumen pajak untuk redistribusi pendapatan.

Namun demikian, pengenaan pajak di lingkup pendidikan perlu memperhatikan regulasi yang ada. Pajak ini seperti tambahan atas pajak penghasilan (PPh) karena kemampuan menyekolahkan anak di sekolah swasta unggalan yang berbiaya mahal. PS3U harus dirumuskan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakadilan.

Ada beberapa variabel yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan dasar pengenaan pajak. Tidak semua siswa yang bersekolah di swasta unggulan akan dikenai pajak. Diperlukan penetapan kriteria tertentu sebagai acuan pengenaan pajak tersebut.

Pertama, batas standar minimal penghasilan total orang tua siswa yang bisa dikenai PS3U. Kedua, besaran minimal uang pangkal atau sumbangan pembinaan pendidikan (SPP). Ketiga, akreditasi sekolah masuk status sekolah swasta unggulan. Pengenaan pajak dilakukan terhadap siswa yang memenuhi kriteria, dengan mengalikan koefisien persentase pajak terhadap penghasilan total orang tua siswa.

Dengan PS3U, tren penggabungan atau penutupan sekolah negeri yang terus terjadi dapat diatasi. Pemerintah juga mendapatkan sumber penerimaan pajak baru yang mungkin belum terpikirkan sebelumnya. Dana yang dihasilkan dari pajak ini dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas sekolah negeri, baik dari sisi fasilitas, layanan, maupun mutu pengajaran sesuai kebutuhan orang tua.

Namun, muncul pertanyaan baru jika sekolah negeri kembali seperti semula, apakah anggaran pendidikan sebesar 20% mampu menanggung beban tambahan? Beban ini mencakup potensi siswa dari sekolah swasta unggulan yang beralih ke sekolah negeri.

Terlebih lagi, dalam era presiden terpilih Prabowo Subianto, anggaran pendidikan akan ditambah dengan program makan bergizi gratis yang juga bertujuan untuk menarik minat orang tua menyekolahkan anaknya di sekolah negeri.

Dengan misi yang sama untuk meningkatkan kualitas sekolah negeri, konsep pajak baru ini diharapkan memiliki daya tawar yang lebih kuat untuk direalisasikan. Apalagi, jika kita mengacu pada Pasal 31 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar yang dibiayai oleh pemerintah.

Peluang penerapan pajak ini sebagai sumber pendapatan baru memang berpotensi menimbulkan pro-kontra yang lebih besar dibandingkan dengan kebijakan pajak lainnya, seperti pajak karbon, kendaraan listrik, kripto, atau pajak warisan yang saat ini lebih populer. Meski begitu, gelombang merger sekolah negeri yang sedang berlangsung bisa diatasi dengan adanya konsep pajak ini.

Persepsi masyarakat bahwa sekolah negeri hanya untuk kalangan menengah ke bawah dan kualitasnya seadanya harus mulai diubah. Di sisi lain, pemberlakuan pajak ini memerlukan kajian mendalam dengan melibatkan berbagai pihak agar dapat meminimalisasi potensi gesekan di masyarakat pada kemudian hari.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2024, sebagai bagian dari perayaan HUT ke-17 DDTC. Selain berhak memperebutkan total hadiah Rp52 juta, artikel ini juga akan menjadi bagian dari buku yang diterbitkan DDTC pada Oktober 2024.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024, pajak, artikel pajak, Prabowo-Gibran, pajak siswa sekolah swasta unggulan, sekolah unggulan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berbudi handa

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 20:21 WIB
Mantap bung agung analisisnya.. Kalau bisa fasilitas sekolah dan belajar siswa Negeri dengan swasta d ratakan

Eryko Wisnu Pradhana

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 19:15 WIB
Menarik Dan perlu didiskusikan lebih lanjut, terapi juga harus diimbangi dengan peningkatan kualitas sekolah negeri yang mengalami stigma penurunan kualitas pengajaran.

Tito Kurniawan

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 18:45 WIB
menarik, perlu didiskusikan lebih lanjut

Sugandi

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 18:40 WIB
Wah keren, sangat setuju gagasannya top

109_Hanik Setyowati

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 08:51 WIB
Semoga dapat menjadi bahan diskusi kedepannya

Achfan Aziz Zulfandika

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 06:26 WIB
Pemikiran dalam konteks pendidikan yang menurut saya perlu di realisasikan, guna terjadinya keseimbangan dalam lembaga pendidikan. Pemikiran yang luar biasa

SHOKHIBUL MIGHFAR

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 06:14 WIB
Setuju dengan gagasannya 👌

Dedi SP

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 04:35 WIB
Sepakat dan setuju, gagasan yang sangat menarik.

Wahyu_Aiux

Kamis, 03 Oktober 2024 | 16:18 WIB
Good idea, keren kalo bisa diimplementasikan, memininalisir kesenjangan/ ketimpangan antara sekolah negeri dan swasta

Meilakhun Nikmah

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:26 WIB
setuju banget ..artikel ini memang sangat menarik, dan kenyataanya minat orang tua untuk menyekolahkan anak di negeri sudah sangat berkurang. Pemerintah harus menerapkan program baru supaya minat sekolah di negeri menjadi menarik dan pendaftaran atau ppdb juga akan meningkat seperti sekolah swasta u ... Baca lebih lanjut

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Kamis, 29 Mei 2025 | 14:00 WIB
KPP BADAN DAN ORANG ASING

Kantor Pajak Ungkap Urgensi Dirilisnya PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan

Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:30 WIB
KONSULTASI PAJAK

Mau Beli Rumah dengan PPN DTP 100 Persen? Ini yang Harus Diperhatikan!

berita pilihan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
KOTA MALANG

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:00 WIB
JERMAN

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C