Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Menggagas Pengenaan Pajak Siswa Sekolah Swasta Unggulan

A+
A-
4402
A+
A-
4402
Menggagas Pengenaan Pajak Siswa Sekolah Swasta Unggulan

FENOMENA banyaknya orang tua, termasuk aparatur sipil negara (ASN), yang lebih memilih menyekolahkan anaknya di sekolah swasta unggulan menjadi fokus dunia pendidikan saat ini. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat selama periode 2016-2022, terjadi penurunan sekitar 2,06 juta siswa di Sekolah Dasar (SD) negeri. Selain itu, jumlah SD negeri juga menyusut sebanyak 1.980 sekolah.

Padahal, pada periode yang sama, jumlah anak usia 5-14 tahun justru meningkat 1,8 juta. Angka partisipasi sekolah juga naik tipis dari 99,09% menjadi 99,10%. Kondisi tersebut pada akhirnya menjadi makin paradoksal mengingat anggaran pendidikan sebagai mandatory spending sudah mencapai 20% dari total APBN.

Penyusutan jumlah sekolah negeri yang mengalami penggabungan (merger) atau bahkan penutupan ini disinyalir sebagai dampak dari tersedotnya siswa sekolah negeri ke sekolah swasta unggulan. Dugaan utama penyebabnya adalah makin menurunnya kualitas pendidikan di sekolah negeri yang tidak lagi mampu bersaing dengan sekolah swasta.

Faktor lain yang diduga menjadi penyebab adalah rendahnya kesadaran orang tua siswa dalam memajukan sekolah negeri. Bahkan, hal ini juga dialami oleh orang tua yang berprofesi sebagai ASN, rata-rata dari mereka menyekolahkan anak ke sekolah swasta unggulan.

Situasi ini menjadi masalah serius bagi pemerintah jika tidak segera ditangani. Ada risiko implikasinya pada penurunan fungsi dan peran sekolah negeri sebagai penyedia pendidikan bagi semua lapisan masyarakat. Diperlukan analisis mendalam terhadap faktor-faktor tersebut untuk merumuskan solusi yang tepat dalam mengatasi permasalahan ini.

Identifikasi Kebutuhan

PEMERINTAH sebaiknya meningkatkan kualitas sekolah negeri dengan mengidentifikasi kebutuhan orang tua siswa secara menyeluruh. Banyak orang tua, yang karena pekerjaan harus pulang sore atau larut malam, cenderung mencari sekolah dengan durasi belajar lebih panjang, pendidikan agama yang baik, serta fasilitas dan layanan yang memadai.

Bagi banyak dari orang tua, biaya yang harus dikeluarkan bukan menjadi masalah utama dalam memenuhi kebutuhan tersebut. Dengan kata lain, faktor finansial bukanlah penghalang. Fenomena boarding school yang makin diminati dibandingkan dengan sekolah negeri juga ditengarai muncul karena faktor-faktor tersebut.

Atas situasi tersebut, pemerintah dapat mempertimbangkan untuk menggunakan instrumen pajak sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran orang tua agar turut berpartisipasi dalam memajukan sekolah negeri. Salah satu ide yang bisa diterapkan adalah pengenaan pajak siswa sekolah swasta unggulan (PS3U).

Pajak itu bisa dipungut dari orang tua yang memilih menyekolahkan anak mereka di sekolah swasta dengan biaya tinggi. Hal ini tidak hanya berpotensi menambah penerimaan negara, tetapi juga memberikan insentif bagi orang tua untuk mempertimbangkan kembali pilihan mereka dalam menyekolahkan anak di sekolah negeri.

Seperti diketahui, selain fungsi budgetair, pajak juga memiliki fungsi regulerend. Artinya, selain untuk pemasukan kas negara, pajak juga digunakan untuk mencapai sesuatu yang dicita-citakan oleh pemerintah terhadap keadaan di dalam negaranya (Darussalam, Septriadi, Marhani, 2024).

Dalam konteks ini, PS3U bisa menjadi wujud fungsi regulerend dari pajak, yakni untuk mengembalikan minat orang tua terhadap sekolah negeri, sekaligus menekan kecenderungan beralihnya siswa ke sekolah swasta. Sebagaimana dalam banyak studi kebijakan publik, pajak sering kali digunakan sebagai instrumen untuk memengaruhi perilaku ekonomi dan sosial masyarakat.

Objek Pajak Baru

PELUANG PS3U sebagai objek pajak baru makin relevan dengan meningkatnya jumlah sekolah swasta unggulan di Indonesia. Menurut data BPS, SD swasta tumbuh sebanyak 3.452 sekolah dengan penambahan 520.000 siswa pada 2022. Jika melihat tren ini, pemerintah dapat memanfaatkan PS3U sebagai instrumen pajak untuk redistribusi pendapatan.

Namun demikian, pengenaan pajak di lingkup pendidikan perlu memperhatikan regulasi yang ada. Pajak ini seperti tambahan atas pajak penghasilan (PPh) karena kemampuan menyekolahkan anak di sekolah swasta unggalan yang berbiaya mahal. PS3U harus dirumuskan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakadilan.

Ada beberapa variabel yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan dasar pengenaan pajak. Tidak semua siswa yang bersekolah di swasta unggulan akan dikenai pajak. Diperlukan penetapan kriteria tertentu sebagai acuan pengenaan pajak tersebut.

Pertama, batas standar minimal penghasilan total orang tua siswa yang bisa dikenai PS3U. Kedua, besaran minimal uang pangkal atau sumbangan pembinaan pendidikan (SPP). Ketiga, akreditasi sekolah masuk status sekolah swasta unggulan. Pengenaan pajak dilakukan terhadap siswa yang memenuhi kriteria, dengan mengalikan koefisien persentase pajak terhadap penghasilan total orang tua siswa.

Dengan PS3U, tren penggabungan atau penutupan sekolah negeri yang terus terjadi dapat diatasi. Pemerintah juga mendapatkan sumber penerimaan pajak baru yang mungkin belum terpikirkan sebelumnya. Dana yang dihasilkan dari pajak ini dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas sekolah negeri, baik dari sisi fasilitas, layanan, maupun mutu pengajaran sesuai kebutuhan orang tua.

Namun, muncul pertanyaan baru jika sekolah negeri kembali seperti semula, apakah anggaran pendidikan sebesar 20% mampu menanggung beban tambahan? Beban ini mencakup potensi siswa dari sekolah swasta unggulan yang beralih ke sekolah negeri.

Terlebih lagi, dalam era presiden terpilih Prabowo Subianto, anggaran pendidikan akan ditambah dengan program makan bergizi gratis yang juga bertujuan untuk menarik minat orang tua menyekolahkan anaknya di sekolah negeri.

Dengan misi yang sama untuk meningkatkan kualitas sekolah negeri, konsep pajak baru ini diharapkan memiliki daya tawar yang lebih kuat untuk direalisasikan. Apalagi, jika kita mengacu pada Pasal 31 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar yang dibiayai oleh pemerintah.

Peluang penerapan pajak ini sebagai sumber pendapatan baru memang berpotensi menimbulkan pro-kontra yang lebih besar dibandingkan dengan kebijakan pajak lainnya, seperti pajak karbon, kendaraan listrik, kripto, atau pajak warisan yang saat ini lebih populer. Meski begitu, gelombang merger sekolah negeri yang sedang berlangsung bisa diatasi dengan adanya konsep pajak ini.

Persepsi masyarakat bahwa sekolah negeri hanya untuk kalangan menengah ke bawah dan kualitasnya seadanya harus mulai diubah. Di sisi lain, pemberlakuan pajak ini memerlukan kajian mendalam dengan melibatkan berbagai pihak agar dapat meminimalisasi potensi gesekan di masyarakat pada kemudian hari.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2024, sebagai bagian dari perayaan HUT ke-17 DDTC. Selain berhak memperebutkan total hadiah Rp52 juta, artikel ini juga akan menjadi bagian dari buku yang diterbitkan DDTC pada Oktober 2024.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024, pajak, artikel pajak, Prabowo-Gibran, pajak siswa sekolah swasta unggulan, sekolah unggulan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

140_Alfina Rizky Hanafiah

Kamis, 03 Oktober 2024 | 13:46 WIB
Setuju dengan artikel tersebut.

Suci Retnowulandari

Kamis, 03 Oktober 2024 | 12:20 WIB
Gagasan yang sangat baik sekali untuk mensukseskan program pemerintah di bidang pendidikan agar kualitas pendidikan dasar negeri dapat terjamin eksistensinya

unbksmpsunan giri

Kamis, 03 Oktober 2024 | 11:05 WIB
Keren banget ini, sebagai gagasan awal untuk keberlangsungan sekolah negeri dimasa mendatang

Novi Tazkiya

Kamis, 03 Oktober 2024 | 10:52 WIB
Bagus sekali gagasannya, agar sekolah negeri juga dapat bersaing secara seimbang dengan sekolah swasta unggulan.

Hapsoro Aji

Kamis, 03 Oktober 2024 | 10:30 WIB
Setuju atas analisisnya

Dua Satu TV

Kamis, 03 Oktober 2024 | 09:45 WIB
Hanya dua kata sepakat dan sepaket.

Ide Tatag

Kamis, 03 Oktober 2024 | 08:56 WIB
Memang harus ada perbaikan dari sektor sekolah negeri agar bisa bersaing dengan sekolah swasta unggulan, selain itu PS3U bisa menjadi alternatif untuk pemasukan negara

Dhoni Arista H

Kamis, 03 Oktober 2024 | 08:35 WIB
Mantap. bisa jadi masukan bwt pemerintah kedepannya. Karena jika kualitas sarana pendidikan tidak diperhatikan dari sekarang maka akan sulit tercapai 2045 jd generasi indonesia emas. Mari berbenah.

Bagas Triyonoo

Kamis, 03 Oktober 2024 | 06:21 WIB
wah keren ini, bisa jadi opsi pemerataan siswa baik negri dan swasta. Tapi harapannya juga ada pemberdayaan guru SD agar lebih sejahtera dan semangat dalam mengajar
< 1 2 3 4

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 19 Mei 2025 | 19:30 WIB
MATERI USKP I/2025

Materi Lengkap USKP B untuk KUP, PPSP, dan PP! Cek Daftarnya di Sini

Senin, 19 Mei 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tak Buru-Buru Beri Insentif Fiskal untuk Mobil Hidrogen

Senin, 19 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Gaikindo Ungkap Sederet Pajak Ini Bikin Mobil di RI Lebih Mahal

Senin, 19 Mei 2025 | 16:35 WIB
MATERI USKP I/2025

Sukses Hadapi USKP B! Ini Materi PPh Potput yang Bisa Anda Pelajari

berita pilihan

Selasa, 20 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Susun Arah dan Strategi Kebijakan Fiskal 2026, Ini Kata Sri Mulyani

Selasa, 20 Mei 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pengumuman! Situs Resmi DJP Tak Bisa Diakses Sementara Malam Ini

Selasa, 20 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Asistensi, DJBC Minta Penerima Fasilitas MITA Jaga Integritas

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Kembali Wacanakan Objek Cukai Baru pada Tahun Depan

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Amankan Penerimaan, Prabowo Minta Bimo dan Djaka Gabung ke Kemenkeu

Selasa, 20 Mei 2025 | 15:30 WIB
KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Pemotongan PPh Final UMKM Lewat Coretax?

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak Masih Kontraksi 10,8%

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Targetkan Ekonomi 2026 Tumbuh Minimal 5,2%

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Awas Penipuan! DJP Minta WP Jangan Asal Unduh Aplikasi M-Pajak