Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Menggagas Pengenaan Pajak Siswa Sekolah Swasta Unggulan

A+
A-
4402
A+
A-
4402
Menggagas Pengenaan Pajak Siswa Sekolah Swasta Unggulan

FENOMENA banyaknya orang tua, termasuk aparatur sipil negara (ASN), yang lebih memilih menyekolahkan anaknya di sekolah swasta unggulan menjadi fokus dunia pendidikan saat ini. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat selama periode 2016-2022, terjadi penurunan sekitar 2,06 juta siswa di Sekolah Dasar (SD) negeri. Selain itu, jumlah SD negeri juga menyusut sebanyak 1.980 sekolah.

Padahal, pada periode yang sama, jumlah anak usia 5-14 tahun justru meningkat 1,8 juta. Angka partisipasi sekolah juga naik tipis dari 99,09% menjadi 99,10%. Kondisi tersebut pada akhirnya menjadi makin paradoksal mengingat anggaran pendidikan sebagai mandatory spending sudah mencapai 20% dari total APBN.

Penyusutan jumlah sekolah negeri yang mengalami penggabungan (merger) atau bahkan penutupan ini disinyalir sebagai dampak dari tersedotnya siswa sekolah negeri ke sekolah swasta unggulan. Dugaan utama penyebabnya adalah makin menurunnya kualitas pendidikan di sekolah negeri yang tidak lagi mampu bersaing dengan sekolah swasta.

Faktor lain yang diduga menjadi penyebab adalah rendahnya kesadaran orang tua siswa dalam memajukan sekolah negeri. Bahkan, hal ini juga dialami oleh orang tua yang berprofesi sebagai ASN, rata-rata dari mereka menyekolahkan anak ke sekolah swasta unggulan.

Situasi ini menjadi masalah serius bagi pemerintah jika tidak segera ditangani. Ada risiko implikasinya pada penurunan fungsi dan peran sekolah negeri sebagai penyedia pendidikan bagi semua lapisan masyarakat. Diperlukan analisis mendalam terhadap faktor-faktor tersebut untuk merumuskan solusi yang tepat dalam mengatasi permasalahan ini.

Identifikasi Kebutuhan

PEMERINTAH sebaiknya meningkatkan kualitas sekolah negeri dengan mengidentifikasi kebutuhan orang tua siswa secara menyeluruh. Banyak orang tua, yang karena pekerjaan harus pulang sore atau larut malam, cenderung mencari sekolah dengan durasi belajar lebih panjang, pendidikan agama yang baik, serta fasilitas dan layanan yang memadai.

Bagi banyak dari orang tua, biaya yang harus dikeluarkan bukan menjadi masalah utama dalam memenuhi kebutuhan tersebut. Dengan kata lain, faktor finansial bukanlah penghalang. Fenomena boarding school yang makin diminati dibandingkan dengan sekolah negeri juga ditengarai muncul karena faktor-faktor tersebut.

Atas situasi tersebut, pemerintah dapat mempertimbangkan untuk menggunakan instrumen pajak sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran orang tua agar turut berpartisipasi dalam memajukan sekolah negeri. Salah satu ide yang bisa diterapkan adalah pengenaan pajak siswa sekolah swasta unggulan (PS3U).

Pajak itu bisa dipungut dari orang tua yang memilih menyekolahkan anak mereka di sekolah swasta dengan biaya tinggi. Hal ini tidak hanya berpotensi menambah penerimaan negara, tetapi juga memberikan insentif bagi orang tua untuk mempertimbangkan kembali pilihan mereka dalam menyekolahkan anak di sekolah negeri.

Seperti diketahui, selain fungsi budgetair, pajak juga memiliki fungsi regulerend. Artinya, selain untuk pemasukan kas negara, pajak juga digunakan untuk mencapai sesuatu yang dicita-citakan oleh pemerintah terhadap keadaan di dalam negaranya (Darussalam, Septriadi, Marhani, 2024).

Dalam konteks ini, PS3U bisa menjadi wujud fungsi regulerend dari pajak, yakni untuk mengembalikan minat orang tua terhadap sekolah negeri, sekaligus menekan kecenderungan beralihnya siswa ke sekolah swasta. Sebagaimana dalam banyak studi kebijakan publik, pajak sering kali digunakan sebagai instrumen untuk memengaruhi perilaku ekonomi dan sosial masyarakat.

Objek Pajak Baru

PELUANG PS3U sebagai objek pajak baru makin relevan dengan meningkatnya jumlah sekolah swasta unggulan di Indonesia. Menurut data BPS, SD swasta tumbuh sebanyak 3.452 sekolah dengan penambahan 520.000 siswa pada 2022. Jika melihat tren ini, pemerintah dapat memanfaatkan PS3U sebagai instrumen pajak untuk redistribusi pendapatan.

Namun demikian, pengenaan pajak di lingkup pendidikan perlu memperhatikan regulasi yang ada. Pajak ini seperti tambahan atas pajak penghasilan (PPh) karena kemampuan menyekolahkan anak di sekolah swasta unggalan yang berbiaya mahal. PS3U harus dirumuskan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakadilan.

Ada beberapa variabel yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan dasar pengenaan pajak. Tidak semua siswa yang bersekolah di swasta unggulan akan dikenai pajak. Diperlukan penetapan kriteria tertentu sebagai acuan pengenaan pajak tersebut.

Pertama, batas standar minimal penghasilan total orang tua siswa yang bisa dikenai PS3U. Kedua, besaran minimal uang pangkal atau sumbangan pembinaan pendidikan (SPP). Ketiga, akreditasi sekolah masuk status sekolah swasta unggulan. Pengenaan pajak dilakukan terhadap siswa yang memenuhi kriteria, dengan mengalikan koefisien persentase pajak terhadap penghasilan total orang tua siswa.

Dengan PS3U, tren penggabungan atau penutupan sekolah negeri yang terus terjadi dapat diatasi. Pemerintah juga mendapatkan sumber penerimaan pajak baru yang mungkin belum terpikirkan sebelumnya. Dana yang dihasilkan dari pajak ini dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas sekolah negeri, baik dari sisi fasilitas, layanan, maupun mutu pengajaran sesuai kebutuhan orang tua.

Namun, muncul pertanyaan baru jika sekolah negeri kembali seperti semula, apakah anggaran pendidikan sebesar 20% mampu menanggung beban tambahan? Beban ini mencakup potensi siswa dari sekolah swasta unggulan yang beralih ke sekolah negeri.

Terlebih lagi, dalam era presiden terpilih Prabowo Subianto, anggaran pendidikan akan ditambah dengan program makan bergizi gratis yang juga bertujuan untuk menarik minat orang tua menyekolahkan anaknya di sekolah negeri.

Dengan misi yang sama untuk meningkatkan kualitas sekolah negeri, konsep pajak baru ini diharapkan memiliki daya tawar yang lebih kuat untuk direalisasikan. Apalagi, jika kita mengacu pada Pasal 31 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar yang dibiayai oleh pemerintah.

Peluang penerapan pajak ini sebagai sumber pendapatan baru memang berpotensi menimbulkan pro-kontra yang lebih besar dibandingkan dengan kebijakan pajak lainnya, seperti pajak karbon, kendaraan listrik, kripto, atau pajak warisan yang saat ini lebih populer. Meski begitu, gelombang merger sekolah negeri yang sedang berlangsung bisa diatasi dengan adanya konsep pajak ini.

Persepsi masyarakat bahwa sekolah negeri hanya untuk kalangan menengah ke bawah dan kualitasnya seadanya harus mulai diubah. Di sisi lain, pemberlakuan pajak ini memerlukan kajian mendalam dengan melibatkan berbagai pihak agar dapat meminimalisasi potensi gesekan di masyarakat pada kemudian hari.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2024, sebagai bagian dari perayaan HUT ke-17 DDTC. Selain berhak memperebutkan total hadiah Rp52 juta, artikel ini juga akan menjadi bagian dari buku yang diterbitkan DDTC pada Oktober 2024.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024, pajak, artikel pajak, Prabowo-Gibran, pajak siswa sekolah swasta unggulan, sekolah unggulan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

GUN GUN GUNAWAN

Rabu, 30 Oktober 2024 | 18:24 WIB
Ini adalah ide yang menarik, patut dipertimbangkan untuk menjadi salah saty referensi dalam membuat kebijakan di bidang pendidikan…

Kurikulum Sunan giri

Selasa, 15 Oktober 2024 | 07:14 WIB
Ide menarik yang memang perlu dikaji

Mita Alfira Rosalita

Rabu, 09 Oktober 2024 | 12:09 WIB
Menarik sekali,, perlu adanya perhatian lebih jika membahas tentang sekotor pendidikan,, karena pendidikan adalah pondasi untuk keberlangsungan suatu negara untuk menjadi lebih baik..

Khozin Ahyar

Rabu, 09 Oktober 2024 | 07:33 WIB
Dana pendidikan harusnya bisa mendapatkan perhatian yg lebih dan juga fleksibel dlm penggunaannya, karena memang banyak hal yg setiap lembaga pendidikan berbeda kebutuhan untuk memenuhi operasionalnya.

najwa rabethaa

Rabu, 09 Oktober 2024 | 05:45 WIB
Fenomena yang memang harus dpt perhatian lebih lanjut untuk didiskusikann terkait keberlanjutan sektor pendidikan. Semoga bisa menjadi acuan untuk evaluasi sektor pemerintahan thdp kualitas sekolah negeri

FITRIYA

Selasa, 08 Oktober 2024 | 21:02 WIB
Fenomena yang menarik untuk di diskusikan lebih lanjut

Intansari

Selasa, 08 Oktober 2024 | 18:23 WIB
Bagus menarik sekali semoga akan dapat direalisasikan

Sabrina Nuril Latifah

Senin, 07 Oktober 2024 | 16:08 WIB
bagus sekali gagasan itu, sangat menarik untuk bahan diskusi

Satrio Dwi Haryono

Senin, 07 Oktober 2024 | 13:58 WIB
Sungguh menarik

aldo ridho

Senin, 07 Oktober 2024 | 13:06 WIB
Niatnya udh bagus.. namun harus dipahami bahwa sekolah merupakan salah satu organisasi non profit... jd harus dikaji secara mendalam terkait perpajakan di dalamnya
1 2 3 4 >

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:30 WIB
FASILITAS KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:22 WIB
KONGRES AKP2I

Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:35 WIB
KONGRES AKP2I

Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:00 WIB
BEA CUKAI JATENG DIY

Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Minggu, 11 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Rupiah Melemah, Cadangan Devisa RI Turun Hampir US$5 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024