Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Negara Ini Siapkan Sanksi Lebih Tegas terhadap Para Penghindar Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Negara Ini Siapkan Sanksi Lebih Tegas terhadap Para Penghindar Pajak

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews - Pemerintah Pakistan akan memblokir perjalanan internasional dan pemutusan layanan telepon seluler bagi penghindar pajak. Rencana ini diuraikan dalam proposal anggaran negara untuk tahun fiskal hingga Juni 2025.

Menteri Keuangan Pakistan Muhammad Aurangzeb menyebut pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar US$46,6 miliar, naik 38% dibandingkan dengan tahun fiskal sebelumnya. Sementara itu, total pengeluaran sebesar US$67 miliar, naik 30% dari tahun fiskal saat ini.

“Setiap orang harus ikut serta dalam jaring [pajak],” katanya, dikutip pada Selasa (18/6/2024).

Baca Juga: DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Untuk memastikan penerimaan pajak yang lebih besar, pemerintah menerapkan sanksi yang lebih tegas bagi wajib pajak terdaftar yang tidak melaporkan SPT. Pemerintah sudah mulai memblokir kartu SIM bagi pelanggan seluler yang didapati melanggar peraturan perpajakan.

Pemblokiran tersebut saat ini dilakukan dalam skala terbatas. Namun, pemerintah berencana untuk memperluas penerapannya setelah anggaran disetujui. Selain itu, pihak yang didapati tak melaporkan SPT juga akan dilarang untuk bepergian ke luar negeri.

Selain itu, pemerintah juga akan mengenakan denda sampai dengan US$700.000 bagi lembaga pemerintah dan perusahaan seperti operator telepon seluler yang gagal mengenakan sanksi terhadap pelanggar pajak.

Baca Juga: Fiskus Edukasi Pengusaha Penggilingan Gabah terkait 3 Opsi Hitung PPh

Akan tetapi, orang yang melakukan ibadah haji, pelajar, dan anak di bawah umur, dikecualikan dari larangan perjalanan internasional tersebut.

Selain mengenakan sanksi yang lebih keras, pemerintah juga menaikkan kenaikan tarif pajak. Adapun kenaikan tarif dan pengenaan sanksi yang lebih keras tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Terlebih, Pakistan kini sedang menegosiasikan extended fund facilities senilai $6 miliar hingga $8 miliar dengan International Monetary Fund (IMF). Salah satu tuntutan utama IMF adalah Pakistan perlu meningkatkan penerimaan pajaknya secara substansial.

Baca Juga: DJP Terbitkan Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Tunisia

Langkah pemerintah tersebut banyak menuai protes. Banyak warga Pakistan yang tidak senang dan mengecam usulan larangan perjalanan internasional.

Seorang pakar pajak bernama Haq menyoroti anggaran tersebut tidak memiliki pajak baru yang menyasar kelompok kaya dan berkuasa. Dia memperingatkan peningkatan tarif pajak yang ada hanya akan menekan pembayar pajak yang sudah terbebani secara berlebihan.

“Target pajak yang tinggi tidak didasarkan pada prinsip pragmatis dalam memperluas basis pajak dan menurunkan tarif. Pajak yang tinggi akan menyebabkan penghindaran pajak lebih lanjut. Hal ini justru akan mendorong transaksi di sektor informal,” jelas Haq. (rig)

Baca Juga: Aturan PPN DTP Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pakistan, pajak, pajak internasional, penghindaran pajak, sanksi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:15 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

berita pilihan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Sabtu, 07 Juni 2025 | 13:00 WIB
SE-7/PJ/2025

DJP Terbitkan Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Tunisia

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Aturan PPN DTP Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah, Download di Sini

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Puluhan Restoran Masih Bandel, Pemda Tempel Stiker Penunggak Pajak

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jika Sudah Gabung OECD, Perdagangan dan Investasi RI Diyakini Melesat

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Terbaru Impor Barang Bawaan Jemaah Haji

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jemaah Haji Bawa Pulang Emas dan Air Zamzam, Apakah Bebas Bea Masuk?

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:00 WIB
KANWIL DJP KALSELTENG

Tak Setorkan Pajak Rp20 Miliar, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Optimalkan PBJT, Pemkot Bakal Terapkan Tap Parkir di Semua Titik

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Jajaran Jauhi Korupsi dan Penyelewengan