Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Negara-Negara Tujuan Orang Kaya Global dalam Menempatkan Kekayaannya

A+
A-
2
A+
A-
2
Negara-Negara Tujuan Orang Kaya Global dalam Menempatkan Kekayaannya

WAJIB pajak kaya atau high net worth individuals (HNWI) sering kali mendapatkan perhatian khusus dari otoritas pajak di berbagai yurisdiksi.

Bagaimana tidak, HNWI memiliki potensi pajak yang besar dan kontribusi pajaknya amatlah diperlukan untuk mendukung upaya pemenuhan kebutuhan penerimaan negara.

Banyak yurisdiksi bahkan mendirikan kantor pajak khusus untuk mengadministrasikan wajib pajak HNWI dan mengawasi kepatuhan pajak mereka secara khusus.

Baca Juga: Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem

Dari sisi kebijakan, HNWI dibebani PPh dengan tarif tertinggi sejalan dengan besarnya penghasilan yang mereka terima, baik itu penghasilan aktif maupun penghasilan pasif.

Namun, otoritas pajak tidak hanya menyasar penghasilan HNWI semata. Terdapat banyak yurisdiksi yang mengenakan pajak atas kekayaan para HNWI melalui instrumen pajak warisan. Beberapa yurisdiksi bahkan mendadak menerapkan pajak kekayaan guna memenuhi kebutuhan penerimaan.

Berkaca pada kondisi tersebut, tak mengherankan apabila para HNWI senantiasa mencari tempat yang kondusif guna melindungi kekayaan mereka dari beban pajak yang dirasa berlebih.

Baca Juga: Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Merujuk pada data Atlas of the Offshore World yang dikembangkan oleh EU Tax Observatory, HNWI aktif menempatkan aset keuangannya baik berupa kas, saham, obligasi, dan lain-lain ke yurisdiksi-yurisdiksi yang menawarkan jasa keuangan kepada orang asing dan mengenakan pajak dengan tarif yang relatif rendah.

Pada 2022, yurisdiksi dengan aset keuangan asing terbanyak antara lain Hong Kong, Swiss, dan Singapura. Total aset keuangan asing yang ditempatkan HNWI global di tiap-tiap yurisdiksi tersebut sudah melebihi US$1 triliun.

Lalu, dari mana para HNWI global tersebut berasal? Atlas of the Offshore World mencatat sebagian besar aset-aset keuangan tersebut dimiliki oleh HNWI dari China, Amerika Serikat (AS), Britania Raya, Taiwan, Uni Emirat Arab, dan negara-negara kaya lainnya.

Tingginya daya tarik Hong Kong dan Singapura selaku yurisdiksi Asia sebagai lokasi ditempatkannya kekayaan HNWI tecermin pada banyaknya jumlah family office yang didirikan oleh para HNWI di kedua yurisdiksi tersebut.

Baca Juga: IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Saat ini, ada lebih dari 2.700 family office yang berlokasi di Hong Kong. Adapun Monetary Authority of Singapore mencatat sudah ada 1.400 family office yang saat ini beroperasi di Singapura dan mendapatkan insentif pajak dari pemerintah.

Guna menarik HNWI untuk menempatkan kekayaannya di dalam negeri, Hong Kong menawarkan fasilitas tarif PPh 0% atas qualifying transactions dan incidental transactions dari family-owned investment holding vehicle (FIHV), baik yang berada di dalam maupun di luar Hong Kong.

Agar memenuhi syarat, FIHV tersebut harus dikelola oleh single family office yang berlokasi di Hong Kong. Setiap single family office juga harus mengelola aset minimal senilai HK$240 juta agar syarat pemberian insentif terpenuhi.

Baca Juga: Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Berbeda dengan Hong Kong, Singapura menawarkan 2 skema insentif pajak bagi family office di yurisdiksinya, yaitu skema 13O dan 13U. Kedua skema tersebut sama-sama menawarkan insentif berupa pengecualian pajak atas specific income yang diperoleh dari designated investment.

Namun, skema 13O dan 13U memiliki kriteria yang berbeda. Dalam skema 13O, total investasi oleh family office pada designated investment harus mencapai SG$20 juta atau lebih.

Family office yang memanfaatkan skema 13O harus mempekerjakan 2 profesional di bidang investasi. Salah satu dari 2 profesional tersebut tidak boleh merupakan anggota keluarga.

Baca Juga: DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Kemudian, family office juga diwajibkan untuk menginvestasikan modal senilai SG$10 juta atau 10% aset kelolaannya ke dalam instrumen investasi domestik yang ditentukan.

Dalam skema 13U, total investasi oleh family office dalam designated investment harus mencapai SG$50 juta atau lebih. Family office yang memanfaatkan skema 13U harus mempekerjakan 3 profesional di bidang investasi dengan salah satu di antaranya bukan merupakan anggota keluarga.

Family office yang memanfaatkan skema 13U juga harus menginvestasikan modal senilai SG$10 juta atau 10% dari aset kelolaannya pada instrumen yang ditentukan seperti saham, REITS, business trust, ETF yang diperdagangkan di bursa yang otoritas moneter, dan beragam instrumen lainnya. (rig)

Baca Juga: Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, statistik pajak, harta kekayaan, orang kaya, family office, pajak, fokus

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 09:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Butuh Referensi Perpajakan Bahasa Inggris yang Kredibel? Coba Cek Ini

Jum'at, 09 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Pajak Karbon untuk Pengembangan Hidrogen-Amonia Dikenalkan Mulai 2027

Jum'at, 09 Mei 2025 | 08:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Permohonan Penetapan WP Kriteria Tertentu Bisa Diajukan via Coretax

Jum'at, 09 Mei 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Sudah Lapor SPT Tahunan, DJP Tindak Lanjuti dengan Penelitian

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Finally! By the End of July, Coretax Will Be Bug-Free

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20