Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Senin, 05 Mei 2025 | 14:01 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Negara-Negara Tujuan Orang Kaya Global dalam Menempatkan Kekayaannya

A+
A-
2
A+
A-
2
Negara-Negara Tujuan Orang Kaya Global dalam Menempatkan Kekayaannya

WAJIB pajak kaya atau high net worth individuals (HNWI) sering kali mendapatkan perhatian khusus dari otoritas pajak di berbagai yurisdiksi.

Bagaimana tidak, HNWI memiliki potensi pajak yang besar dan kontribusi pajaknya amatlah diperlukan untuk mendukung upaya pemenuhan kebutuhan penerimaan negara.

Banyak yurisdiksi bahkan mendirikan kantor pajak khusus untuk mengadministrasikan wajib pajak HNWI dan mengawasi kepatuhan pajak mereka secara khusus.

Baca Juga: Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Dari sisi kebijakan, HNWI dibebani PPh dengan tarif tertinggi sejalan dengan besarnya penghasilan yang mereka terima, baik itu penghasilan aktif maupun penghasilan pasif.

Namun, otoritas pajak tidak hanya menyasar penghasilan HNWI semata. Terdapat banyak yurisdiksi yang mengenakan pajak atas kekayaan para HNWI melalui instrumen pajak warisan. Beberapa yurisdiksi bahkan mendadak menerapkan pajak kekayaan guna memenuhi kebutuhan penerimaan.

Berkaca pada kondisi tersebut, tak mengherankan apabila para HNWI senantiasa mencari tempat yang kondusif guna melindungi kekayaan mereka dari beban pajak yang dirasa berlebih.

Baca Juga: Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Merujuk pada data Atlas of the Offshore World yang dikembangkan oleh EU Tax Observatory, HNWI aktif menempatkan aset keuangannya baik berupa kas, saham, obligasi, dan lain-lain ke yurisdiksi-yurisdiksi yang menawarkan jasa keuangan kepada orang asing dan mengenakan pajak dengan tarif yang relatif rendah.

Pada 2022, yurisdiksi dengan aset keuangan asing terbanyak antara lain Hong Kong, Swiss, dan Singapura. Total aset keuangan asing yang ditempatkan HNWI global di tiap-tiap yurisdiksi tersebut sudah melebihi US$1 triliun.

Lalu, dari mana para HNWI global tersebut berasal? Atlas of the Offshore World mencatat sebagian besar aset-aset keuangan tersebut dimiliki oleh HNWI dari China, Amerika Serikat (AS), Britania Raya, Taiwan, Uni Emirat Arab, dan negara-negara kaya lainnya.

Tingginya daya tarik Hong Kong dan Singapura selaku yurisdiksi Asia sebagai lokasi ditempatkannya kekayaan HNWI tecermin pada banyaknya jumlah family office yang didirikan oleh para HNWI di kedua yurisdiksi tersebut.

Baca Juga: Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Saat ini, ada lebih dari 2.700 family office yang berlokasi di Hong Kong. Adapun Monetary Authority of Singapore mencatat sudah ada 1.400 family office yang saat ini beroperasi di Singapura dan mendapatkan insentif pajak dari pemerintah.

Guna menarik HNWI untuk menempatkan kekayaannya di dalam negeri, Hong Kong menawarkan fasilitas tarif PPh 0% atas qualifying transactions dan incidental transactions dari family-owned investment holding vehicle (FIHV), baik yang berada di dalam maupun di luar Hong Kong.

Agar memenuhi syarat, FIHV tersebut harus dikelola oleh single family office yang berlokasi di Hong Kong. Setiap single family office juga harus mengelola aset minimal senilai HK$240 juta agar syarat pemberian insentif terpenuhi.

Baca Juga: Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Berbeda dengan Hong Kong, Singapura menawarkan 2 skema insentif pajak bagi family office di yurisdiksinya, yaitu skema 13O dan 13U. Kedua skema tersebut sama-sama menawarkan insentif berupa pengecualian pajak atas specific income yang diperoleh dari designated investment.

Namun, skema 13O dan 13U memiliki kriteria yang berbeda. Dalam skema 13O, total investasi oleh family office pada designated investment harus mencapai SG$20 juta atau lebih.

Family office yang memanfaatkan skema 13O harus mempekerjakan 2 profesional di bidang investasi. Salah satu dari 2 profesional tersebut tidak boleh merupakan anggota keluarga.

Baca Juga: Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri

Kemudian, family office juga diwajibkan untuk menginvestasikan modal senilai SG$10 juta atau 10% aset kelolaannya ke dalam instrumen investasi domestik yang ditentukan.

Dalam skema 13U, total investasi oleh family office dalam designated investment harus mencapai SG$50 juta atau lebih. Family office yang memanfaatkan skema 13U harus mempekerjakan 3 profesional di bidang investasi dengan salah satu di antaranya bukan merupakan anggota keluarga.

Family office yang memanfaatkan skema 13U juga harus menginvestasikan modal senilai SG$10 juta atau 10% dari aset kelolaannya pada instrumen yang ditentukan seperti saham, REITS, business trust, ETF yang diperdagangkan di bursa yang otoritas moneter, dan beragam instrumen lainnya. (rig)

Baca Juga: Bukan 01, Kode Faktur Pajak untuk Transaksi Dalam Negeri Kini Pakai 04

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, statistik pajak, harta kekayaan, orang kaya, family office, pajak, fokus

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 12 Mei 2025 | 07:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Tarif Efektif PPh Final Pasal 15

Senin, 12 Mei 2025 | 07:30 WIB
PMK 118/2024

Kena Sanksi karena Kendala Sistem, WP Bisa Ajukan Penghapusan

Senin, 12 Mei 2025 | 07:15 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Tak Bisa Awasi Semua Wajib Pajak One On One, Coretax Jadi Solusi?

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:22 WIB
KONGRES AKP2I

Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

berita pilihan

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri

Selasa, 13 Mei 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak Kendaraan, Pemda Punya Ruang Danai Program Prioritas

Selasa, 13 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usul Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan

Selasa, 13 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut de Minimis Barang Bawaan di Indonesia Termasuk Tertinggi