Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Neraca Perdagangan Kembali Surplus US$3,12 Miliar pada Februari 2025

A+
A-
0
A+
A-
0
Neraca Perdagangan Kembali Surplus US$3,12 Miliar pada Februari 2025

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers, Senin (17/3/2025).

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan pada Februari 2025 mengalami surplus senilai US$3,12 miliar.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan surplus neraca perdagangan tersebut terjadi karena nilai ekspor mencapai US$21,98 miliar dan impor US$18,86 miliar. Kinerja neraca perdagangan ini melanjutkan tren surplus yang terjadi sejak Mei 2020 atau 58 bulan berturut-turut.

"Surplus pada Februari 2025 lebih ditopang oleh surplus pada komoditas nonmigas, yang sebesar US$4,84 miliar, dengan komoditas penyumbang surplus utama adalah lemak dan minyak hewan/nabati, bahan bakar mineral, serta besi dan baja," katanya, Senin (17/3/2025).

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Amalia mengatakan surplus neraca perdagangan pada Februari 2025 ini terutama berasal dari sektor nonmigas yang US$4,84 miliar, sementara sektor migas defisit senilai US$1,72 miliar.

Dia menjelaskan nilai ekspor Indonesia pada Januari 2025 yang mencapai US$21,98 miliar mengalami kenaikan sebesar 14,05% secara tahunan. Ekspor nonmigas yang mencapai US$20,84 miliar juga naik 15,4% jika dibanding periode yang sama pada 2024.

Secara kumulatif, nilai ekspor Indonesia Januari hingga Februari 2025 mencapai US$43,41 miliar atau naik 9,16% dibanding periode yang sama tahun 2024. Sejalan dengan total ekspor, nilai ekspor nonmigas yang mencapai US$41,21 miliar juga naik 10,92%.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Menurut sektor, ekspor nonmigas hasil industri pengolahan Januari hingga Februari 2025 naik 21,32% dibanding periode yang sama tahun 2024. Demikian juga untuk ekspor hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan yang naik 49,02%, sedangkan ekspor hasil pertambangan dan lainnya turun 31,13%.

Ekspor nonmigas pada Februari 2025 yang terbesar tercatat ke China senilai US$4,29 miliar, disusul oleh Amerika Serikat US$2,35 miliar, dan India US$1,65 miliar. Kontribusi ekspor ke 3 negara tersebut kontribusi sebesar 39,79%.

Di sisi lain, Amalia menyebut nilai impor pada Februari 2025 yang mencapai US$18,86 miliar naik 2,3% secara tahunan. Impor migas tercatat senilai US$2,87 miliar atau turun 3,76%, sedangkan impor nonmigas senilai US$15,99 miliar atau naik 3,47%.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Negara pemasok barang impor nonmigas terbesar pada Februari 2025 adalah China senilai US$6,05 miliar atau 37,81%, Jepang US$1,26 miliar atau 7,86%, dan Thailand US$0,87 miliar atau 5,45%.

Dia memaparkan nilai impor golongan bahan baku/penolong dan barang modal selama Januari hingga Februari 2025 mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, masing-masing 0,55% dan 3,61%. Sementara golongan barang konsumsi, turun 14,28%.

"Nilai impor bahan baku/penolong mencapai US$26,91 miliar atau naik 0,55% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : neraca perdagangan, ekspor, impor, BPS, kinerja perdagangan, surplus, AS, China

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menlu AS dan Indonesia Bertemu, Bahas Bea Masuk Resiprokal

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok