Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Optimalisasi Penerimaan Pajak Era Digital, Menilik Peluang Taxologist

A+
A-
0
A+
A-
0
Optimalisasi Penerimaan Pajak Era Digital, Menilik Peluang Taxologist

DERASNYA arus digitalisasi turut mengubah banyak aspek kehidupan. Hal ini menawarkan peluang dan tantangan bagi seluruh yurisdiksi untuk bisa bertahan di tengah gempuran pasar bebas.

Tantangan tersebut juga dirasakan Indonesia. Kemajuan teknologi dan digitalisasi ekonomi yang cukup masif memaksa pemerintah untuk mengambil peluang. Ekonomi digital bisa menjadi ceruk baru bagi Indonesia dalam meningkatkan penerimaan negara yang berujung pada perbaikan kesejahteraan masyarakat.

Berbicara tentang penerimaan negara, pajak tidak bisa dilepaskan dari diskursus tentangnya. Pajak merupakan kontributor utama dari penerimaan negara sekaligus sebagai modal pembangunan. Kinerja penerimaan pajak ini bisa dilihat dari tax ratio atau rasio pajak. Tax ratio yang tinggi menunjukkan kemampuan negara dalam membiayai seluruh program pembangunannya.

Merespons tantangan tersebut, optimalisasi penerimaan pajak menjadi salah satu indikator penting dalam melihat keberlanjutan operasional sebuah negara. Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mencatat tax ratio Indonesia pada 2022 baru sebesar 12,1%. Faktanya, angka tersebut masih di bawah rata-rata di 36 negara Asia-Pasifik, yakni 19,3%.

Rendahnya tax ratio di Indonesia merupakan 'bom waktu' yang jika meledak nanti bisa memunculkan domino effect ke berbagai aspek ekonomi. Karenanya, optimalisasi penerimaan pajak menjadi pekerjaan rumah yang tidak main-main bagi pemerintah.

Saat ini, reformasi pajak masih menjadi strategi andalan bagi pemerintah untuk mencapai target penerimaan yang optimal. Modernisasi sistem perpajakan akan membantu pemerintah untuk meningkatkan performa penerimaan. Aktualisasi dari reformasi pajak, salah satunya, adalah implementasi sistem pemungutan pajak berbasis digital. Skema ini memudahkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Reformasi pajak yang tengah berjalan mendukung asas pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia, yakni self assessment system. Dalam asas tersebut, wajib pajak memiliki wewenang penuh untuk menjalankan kewajiban pajaknya sendiri, mulai dari menghitung, memperhitungkan, menyetor, hingga melaporkan (4M) besaran pajak terutangnya.

Transformasi sistem pajak konvensional menuju digital tentunya memunculkan manfaat dan tantangan. Perlu disadari, sistem pemungutan pajak yang tidak optimal justri bisa menekan kepatuhan pajak (tax compliance). Jika itu terjadi, bisa jadi tax ratio malah akan ikut tertekan.

Tantangan Digitalisasi Administrasi Pajak di Indonesia

Pajak merupakan pungutan yang sifatnya memaksa, sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan mengenai pajak. Meski sifatnya memaksa, pemerintah tetap mendapatkan sejumlah tantangan dalam memungut pajak dari wajib pajak. Tantangan-tantangan itulah yang ikut memengaruhi kinerja pemungutan pajak yang tecermin dari angka tax ratio.

Penulis menjabarkan 3 tantangan yang kini dihadapi pemerintah dalam mengoptimalkan pemungutan pajak di tengah transformasi digital yang dijalankan.

Pertama, rendahnya tingkat kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas pajak atau pemerintah. Kepercayaan ini berkaitan dengan pemanfaatan uang dalam belanja-belanja pemerintah. Kepercayaan yang rendah pada akhirnya berisiko menggerus kepatuhan pajak (tax compliance).

Kedua, rendahnya kesadaran dan pemahaman wajib pajak terkait dengan urgensi membayar pajak.

Ketiga, merebaknya fenomena perencanaan pajak (tax planning), terutama oleh wajib pajak badan. Melalui praktik tersebut, beban pajak akan ditekan serendah mungkin untuk meminimalisasi beban pajak perusahaan. Meski terbilang legal, praktik ini perlu dimitigasi oleh pemerintah. Tax planning, terutama yang dilakukan secara agresif, berpotensi menggerus penerimaan negara.

Berlangsungnya reformasi pajak, termasuk transformasi administrasi pajak secara digital, bisa menjadi jawaban atas seluruh tantangan di atas. Digitalisasi sistem pajak bisa mempermudah layanan sehingga memperbaiki tingkat kepatuhan. Transparansi yang disodorkan melalui digitalisasi sistem pajak juga bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Kendati begitu, pemerintah tetap perlu menjamin seluruh digitalisasi sistem perpajakan turut memperhatikan keamanan data wajib pajak. Hal ini mengingat Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki risiko tinggi terhadap ancaman siber. Solusinya, pemerintah perlu membangun sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni di bidang teknologi digital.

Taxologist Jadi Peluang Profesi Baru

Transformasi sistem pajak secara digital turut membuka peluang profesi baru, yakni taxologist. Siapa dia? Taxologist merupakan profesional di bidang pajak yang memiliki keahlian perpajakan sekaligus menguasai isu teknologi.

Taxologist pertama kali diperkenalkan oleh Thomson Reuters pada 2014. Saat itu, perusahaan media tersebut memberikan penghargaan bagi profesional pajak yang mampu berinovasi di bidang teknologi. Reuters mendefinisikan taxologist sebagai profesional pajak yang memiliki kecakapan di bidang teknologi untuk mendukung optimalisasi pemungutan pajak.

Pemerintah perlu menyiapkan talenta-talenta baru di bidang perpajakan sebagai taxologist. Merekalah yang nantinya akan punya peran penting dalam mengelola digitalisasi sistem perpajakan nasional.

Untuk menjawab tantangan-tantangan reformasi pajak yang dijabarkan di atas, taxologist bisa menjadi solusi bagi otoritas pajak untuk memastikan pemungutan pajak berjalan optimal. (sap)

*Tulisan ini berhasil menyabet Juara III dalam lomba menulis bertajuk Article Writing Fair. Lomba yang khusus menyasar mahasiswa dan pelajar SMA/sederajat ini merupakan rangkaian pre-event Taxplore 2024 yang digelar oleh Kelompok Studi Ilmu Administrasi Fiskal (Kostaf) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) bersama dengan DDTCNews.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Lomba Menulis, Article Writing Fair KOSTAF FIA UI 2024, FIA UI, reformasi pajak, taxologist

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 08 November 2024 | 14:00 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Cerita Analis DJP, Juara II Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews 2024

Jum'at, 01 November 2024 | 13:49 WIB
HUT KE-17 DDTC

Temu Kontributor Buku DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Selasa, 29 Oktober 2024 | 16:25 WIB
ARTICLE WRITING FAIR - KOSTAF FIA UI

Jangkau Gen Z: Strategi Komunikasi DJP untuk Gapai Kepercayaan Publik

Selasa, 29 Oktober 2024 | 15:07 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Cerita Seorang Konsultan, Juara I Lomba Menulis Pajak DDTCNews 2024

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)

Ketentuan Penerbitan SKPKB

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:00 WIB
NOTA DINAS No.ND-4/PJ/PJ.02/2025

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK

Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO