Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Cerita Penilai Pajak DJP, Juara III Lomba Menulis DDTCNews 2024

A+
A-
0
A+
A-
0
Cerita Penilai Pajak DJP, Juara III Lomba Menulis DDTCNews 2024

Arief Hidayat, ASN Ditjen Pajak (DJP) yang menyabet Juara III Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews 2024

JAKARTA, DDTCNews - Gula, dan produk makanan-minuman manis, ternyata bisa menjadi momok bagi kalangan tertentu. Konsumsi gula yang berlebihan menjadi salah satu pemicu utama penyakit diabetes di Indonesia.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan Indonesia adalah negara dengan konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tertinggi di Asia Pasifik. Kandungan gula pada MBDK di Indonesia rata-rata sebanyak 22,8 gram per 250 ml. Kandungan gula ini sangat dekat dengan anjuran batas harian yang disampaikan Kemenkes, yaitu 50 gram.

Sayangnya, upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi gula di Tanah Air belum optimal. Wacana pemungutan sugar tax di Indonesia memang sempat digodok sejak lama tetapi implementasinya belum berjalan hingga kini.

Baca Juga: Fiskus Edukasi Pedagang Emas Soal Mekanisme Faktur Pajak Digunggung

Kondisi tersebut memicu Arief Hidayat, seorang Penilai Pajak di Ditjen Pajak (DJP), menuangkan gagasannya dalam artikel berjudul Cukai Gula (MBDK), Solusi Kesehatan dan Kebutuhan Penerimaan? Tulisan tersebut pula berhasil membawa Arief sebagai Juara III Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews 2024.

Sebanyak 50 karya terbaik dalam lomba yang menjadi bagian dari HUT ke-17 DDTC tersebut juga dibukukan. Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran telah diluncurkan pada 18 Oktober 2024 lalu, dengan versi digital yang bisa diakses oleh publik melalui laman berikut ini.

Kembali soal sugar tax, melalui tulisannya, Arief mendorong pemerintahan Prabowo-Gibran untuk menjadikan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebagai salah satu prioritas.

Baca Juga: Kanwil DJP Jatim II Adakan Program BDS untuk Komunitas Disabilitas

Pemerintah baru, menurut Arief juga harus menjalankan aksi nyata mengatasi risiko berlebihnya konsumsi gula. Apalagi, menurut International Diabetes Federation (IDF), Indonesia menduduki peringkat kelima negara dengan jumlah diabetes terbanyak. Jumlahnya 19,5 juta penderita pada 2021. Jumlah ini diprediksi akan menjadi 28,6 juta pada 2045.

Dalam konteks tersebut, pengenaan cukai gula bisa menjadi instrumen kebijakan yang solutif. Sejatinya, rencana pengenaan cukai gula (cukai MBDK) sejatinya telah disampaikan pemerintah kepada DPR pada awal 2020. Pemerintah dan DPR juga telah mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun (DDTCNews, 2024)

Pada 2024, target penerimaan cukai MBDK ditetapkan senilai Rp4,38 triliun. Namun, hingga saat ini, pengenaan cukai MBDK tidak kunjung dieksekusi. Salah satu alasan pemerintah masih menunda pengenaan cukai MBDK adalah perekonomian Indonesia masih dalam masa pemulihan setelah terjadinya pandemi Covid-19.

Baca Juga: KPP Undang Pedagang Emas, Beri Edukasi soal Pemeriksaan Pajak

Melalui tulisannya, Arief mengutip data Global Food Research Program (2022) yang menyatakan sebanyak 49 negara sudah menerapkan cukai gula. Misal, Meksiko sudah menerapkan cukai sejak 2014 dengan tarif 10%. Konsumsi gula di negara ini terbukti berkurang 37%. Perubahan tersebut juga diikuti dengan kenaikan konsumsi minuman minim gula dan tidak bergula.

Tidak hanya dari sisi konsumen, penerapan cukai gula juga terbukti mendorong produsen untuk mengurangi kadar gula dalam produknya agar tidak terkena cukai. Kondisi ini bisa memberikan variasi pilihan minuman rendah gula bagi masyarakat. Di Asia tenggara, ada empat negara yang sudah menerapkan cukai gula, yaitu Thailand (2017), Brunei (2017), Filipina (2018), dan Malaysia (2019).

Pada akhirnya, Arief berharap pemerintah bisa menyeriusi wacana mengenai pengenaan cukai MBDK ini.

Baca Juga: DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

"Gagasan yang saya sampaikan bisa menjadi perhatian seluruh stakeholders ke depannya, karena Indonesia sudah darurat diabetes. Hal ini masih sangat bisa dihindari, salah satunya dengan pengenaan sugar tax: Cukai Gula MBDK," kata Arief.

Sebagai juara III, Arief mendapatkan hadiah berupa uang tunai Rp5 juta, sertifikat pemenang, 2 buah buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran, dan paket berlangganan Perpajakan DDTC senilai total Rp1 juta.

Penyerahan hadiah telah dilakukan secara langsung dalam malam puncak Temu Kontributor Buku DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran pada Oktober 2024 lalu, di Menara DDTC. Acara ini sebagai wujud apresiasi kepada para kontributor buku ke-27 terbitan DDTC tersebut. Acara yang masih dalam rangkaian HUT ke-17 DDTC ini juga menjadi ajang bertemunya para penulis yang telah menyumbangkan idenya. (sap)

Baca Juga: Beri Edukasi, Petugas Pajak Ungkap Hal-Hal yang Wajib Diketahui UMKM

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024, artikel lomba, lomba menulis, edukasi pajak, literasi pajak, Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran 

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

DJP Jaksel II dan KPP PMA Enam Gelar Sosialisasi Coretax dan SPT

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:17 WIB
TAX CENTER USU

Belajar Tax Refund, Mahasiswa USU Sambangi Konter Pajak di Kuala Namu

Senin, 17 Februari 2025 | 21:00 WIB
TAX CENTER UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Program Renjani Dibuka, Tax Center USU Terintegrasi dengan KPP

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:25 WIB
RELAWAN PAJAK

DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang