Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pajak 100%

A+
A-
9
A+
A-
9
Pajak 100%

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Pajak. 

PAJAK 100%. Jika memasukkan kata kunci tersebut pada mesin pencarian di Twitter, Anda akan melihat cuitan dari akun sejumlah kantor pajak. Cuitannya serupa, yakni mengumumkan kinerja penerimaan pajak yang sudah mencapai target.

Hingga pertengahan bulan ini, ada lebih dari 60 kantor pelayanan pajak (KPP) yang sudah mencatatkan capaian penerimaan pajak 100% dari target. Selain itu, ada 2 kantor wilayah (Kanwil) yang juga mencatatkan realisasi penerimaan sesuai dengan target yang ditetapkan.

Tentu saja kinerja ini patut diapresiasi. Terlebih, dari sisi pengelolaan fiskal, ada kebutuhan konsolidasi setelah defisit anggaran melampaui 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) sejak 2020. Kinerja penerimaan pajak 100% menjadi sinyal positif.

Baca Juga: PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

Tidak mengherankan jika otoritas optimistis target nasional tahun ini bisa tercapai. Secara nasional, target penerimaan pajak dalam APBN 2021 senilai Rp1.229,6 triliun. Jika target ini tercapai, setidaknya ada pertumbuhan 14,69% dari realisasi pada 2020 senilai Rp1.072,1 triliun.

Namun, kita tidak bisa melepaskan konteks pertumbuhan itu terjadi setelah penerimaan pajak pada tahun lalu mencatatkan kontraksi. Penerimaan pajak pada 2020 tercatat turun 19,55% dibandingkan kinerja pada 2019 senilai Rp1.332,7 triliun. Artinya, ada efek technical rebound pada tahun ini.

Sinyal pemulihan yang cukup kuat menjelang akhir tahun ini diharapkan berlanjut pada tahun depan. Pertanyaan selanjutnya adalah seberapa kuat pemulihan yang terjadi? Apakah kenaikan itu sifatnya berkelanjutan?

Baca Juga: Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Yang dapat dipastikan adalah jika realisasi penerimaan pajak tahun ini 100%, target yang ada dalam APBN 2022 bisa dikatakan tidak sulit untuk dicapai. Dengan asumsi realisasi tahun ini senilai Rp1.229,6 triliun, target pada 2022 senilai Rp1.265,0 triliun hanya mengharuskan pertumbuhan 2,88%.

Belum lagi ada faktor implementasi Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disebut-sebut akan memberikan tambahan penerimaan. Hasil penghitungan pemerintah, akan ada tambahan penerimaan minimal Rp130 triliun.

Salah satu andalan kebijakan dalam UU HPP sudah dapat dipastikan adalah program pengungkapan sukarela (PPS). Telebih, untuk pengungkapan harta perolehan 2016—2020, wajib pajak orang pribadi juga harus mencabut beberapa permohonan seperti restitusi, keberatan, dan banding.

Baca Juga: Ajukan Permohonan Pindah Kantor Pajak, WP Perlu Lampirkan KTP Terbaru

Tidak mengherankan jika berdasarkan pada penghitungan pemerintah, pertumbuhan penerimaan pajak pada tahun depan cukup signifikan hingga double digit. Namun, mulai 2023, pertumbuhan kembali melambat dengan kecenderungan naik tiap tahunnya.

Pertanyaan selanjutnya, apakah hasil kalkulasi pemerintah itu cukup optimistis? DDTC FRA memproyeksi walaupun target penerimaan pajak dalam APBN 2022 akan tercapai, jumlahnya diprediksi tidak akan melebihi penghitungan pemerintah dari dampak UU HPP senilai Rp1.401,3 triliun.

DDTC FRA memprediksi penerimaan pajak 2022 akan berada pada kisaran angka Rp1.298,6 triliun hingga Rp1.359 triliun. Artinya, berdasarkan outlook yang disusun dengan proyeksi ekonometri serta pola prediksi, pertumbuhan penerimaan pajak 2022 sekitar 5,6% hingga 10,5% dari target APBN 2021.

Baca Juga: PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Terlepas dari itu, jika tidak ada perubahan target, capaian pajak 100% dari target sepertinya akan terulang pada tahun depan. Namun, perlu diingat, ada andil kebijakan satu waktu yang juga berperan. Oleh karena itu, penjagaan keberlanjutan positifnya kinerja perlu diupayakan.

Penjagaan itu tentu saja berkaitan dengan masalah fundamental tentang kepatuhan pajak yang sudah ada sebelum pandemi terjadi. Reformasi yang melibatkan teknologi informasi diharapkan terus berlanjut. Tentu semua berharap torehan realisasi pajak 100% tidak berhenti hanya sampai tahun depan. (kaw)

Baca Juga: Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tajuk, tajuk pajak, pajak, penerimaan pajak, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:00 WIB
KPP PRATAMA SINTANG

Fiskus Edukasi Pedagang Emas Soal Mekanisme Faktur Pajak Digunggung

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 07:30 WIB
CORETAX SYSTEM

PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun