Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Pajak 100%

A+
A-
9
A+
A-
9
Pajak 100%

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Pajak. 

PAJAK 100%. Jika memasukkan kata kunci tersebut pada mesin pencarian di Twitter, Anda akan melihat cuitan dari akun sejumlah kantor pajak. Cuitannya serupa, yakni mengumumkan kinerja penerimaan pajak yang sudah mencapai target.

Hingga pertengahan bulan ini, ada lebih dari 60 kantor pelayanan pajak (KPP) yang sudah mencatatkan capaian penerimaan pajak 100% dari target. Selain itu, ada 2 kantor wilayah (Kanwil) yang juga mencatatkan realisasi penerimaan sesuai dengan target yang ditetapkan.

Tentu saja kinerja ini patut diapresiasi. Terlebih, dari sisi pengelolaan fiskal, ada kebutuhan konsolidasi setelah defisit anggaran melampaui 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) sejak 2020. Kinerja penerimaan pajak 100% menjadi sinyal positif.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Tidak mengherankan jika otoritas optimistis target nasional tahun ini bisa tercapai. Secara nasional, target penerimaan pajak dalam APBN 2021 senilai Rp1.229,6 triliun. Jika target ini tercapai, setidaknya ada pertumbuhan 14,69% dari realisasi pada 2020 senilai Rp1.072,1 triliun.

Namun, kita tidak bisa melepaskan konteks pertumbuhan itu terjadi setelah penerimaan pajak pada tahun lalu mencatatkan kontraksi. Penerimaan pajak pada 2020 tercatat turun 19,55% dibandingkan kinerja pada 2019 senilai Rp1.332,7 triliun. Artinya, ada efek technical rebound pada tahun ini.

Sinyal pemulihan yang cukup kuat menjelang akhir tahun ini diharapkan berlanjut pada tahun depan. Pertanyaan selanjutnya adalah seberapa kuat pemulihan yang terjadi? Apakah kenaikan itu sifatnya berkelanjutan?

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Yang dapat dipastikan adalah jika realisasi penerimaan pajak tahun ini 100%, target yang ada dalam APBN 2022 bisa dikatakan tidak sulit untuk dicapai. Dengan asumsi realisasi tahun ini senilai Rp1.229,6 triliun, target pada 2022 senilai Rp1.265,0 triliun hanya mengharuskan pertumbuhan 2,88%.

Belum lagi ada faktor implementasi Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disebut-sebut akan memberikan tambahan penerimaan. Hasil penghitungan pemerintah, akan ada tambahan penerimaan minimal Rp130 triliun.

Salah satu andalan kebijakan dalam UU HPP sudah dapat dipastikan adalah program pengungkapan sukarela (PPS). Telebih, untuk pengungkapan harta perolehan 2016—2020, wajib pajak orang pribadi juga harus mencabut beberapa permohonan seperti restitusi, keberatan, dan banding.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Tidak mengherankan jika berdasarkan pada penghitungan pemerintah, pertumbuhan penerimaan pajak pada tahun depan cukup signifikan hingga double digit. Namun, mulai 2023, pertumbuhan kembali melambat dengan kecenderungan naik tiap tahunnya.

Pertanyaan selanjutnya, apakah hasil kalkulasi pemerintah itu cukup optimistis? DDTC FRA memproyeksi walaupun target penerimaan pajak dalam APBN 2022 akan tercapai, jumlahnya diprediksi tidak akan melebihi penghitungan pemerintah dari dampak UU HPP senilai Rp1.401,3 triliun.

DDTC FRA memprediksi penerimaan pajak 2022 akan berada pada kisaran angka Rp1.298,6 triliun hingga Rp1.359 triliun. Artinya, berdasarkan outlook yang disusun dengan proyeksi ekonometri serta pola prediksi, pertumbuhan penerimaan pajak 2022 sekitar 5,6% hingga 10,5% dari target APBN 2021.

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Terlepas dari itu, jika tidak ada perubahan target, capaian pajak 100% dari target sepertinya akan terulang pada tahun depan. Namun, perlu diingat, ada andil kebijakan satu waktu yang juga berperan. Oleh karena itu, penjagaan keberlanjutan positifnya kinerja perlu diupayakan.

Penjagaan itu tentu saja berkaitan dengan masalah fundamental tentang kepatuhan pajak yang sudah ada sebelum pandemi terjadi. Reformasi yang melibatkan teknologi informasi diharapkan terus berlanjut. Tentu semua berharap torehan realisasi pajak 100% tidak berhenti hanya sampai tahun depan. (kaw)

Baca Juga: Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tajuk, tajuk pajak, pajak, penerimaan pajak, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial