Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Penagihan Tak Mempan, Petugas Pajak Blokir dan Sita Rekening Milik WP

A+
A-
2
A+
A-
2
Penagihan Tak Mempan, Petugas Pajak Blokir dan Sita Rekening Milik WP

Ilustrasi.

TULANG BAWANG, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Kotabumi melakukan pemblokiran dan penyitaan rekening milik wajib pajak berinisial PY di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Pemblokiran dilakukan karena wajib pajak tersebut tidak kunjung melunasi utang pajaknya, meskipun sudah dilakukan tindakan penagihan. Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Kotabumi Philips Ricardo Sihotang menjelaskan tindakan penagihan aktif yang sudah dilakukan berupa penerbitan Surat Teguran dan penyampaian Surat Paksa, serta tindakan penagihan secara persuasif kepada wajib pajak.

"Namun, wajib pajak tidak juga melunasi utang pajaknya sehingga dilanjutkan dengan tindakan pemblokiran dan sita rekening bank," kata Philips dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (3/12/2024).

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023, pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan (LJK), LJK lainnya, dan/atau entitas lain.

Barang milik penanggung pajak yang dimaksud, meliputi rekening bank, subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi LJK dan/atau entitas lain. Tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak dilakukan agar terhadap barang tersebut tidak mengalami perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.

“Dengan dilakukannya penyitaan rekening, diharapkan wajib pajak akan lebih patuh dalam memenuhi kewajiban terkait utang pajaknya dan menjalankan komitmen yang telah disepakati,” tutup Philips.

Baca Juga: Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini

Sebagai pengingat, PMK 61/2023 mengatur bahwa rangkaian penagihan pajak terdiri dari penerbitan surat teguran, penerbitan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, penerbitan surat paksa, penyitaan, penjualan barang sitaan, pencegahan, dan penyanderaan.

Jika wajib pajak melunasi tunggakan pajak, blokir akan dicabut berdasarkan Pasal 33 PMK 61/2023. Secara umum, blokir bakal dicabut apabila penanggung pajak melunasi utang pajak sesuai dengan tanggung jawabnya.

Apabila wajib pajak tak melunasi utang pajak, harta yang tersimpan dalam rekening nantinya akan dipindahbukukan ke kas negara guna melunasi utang pajak dimaksud. (sap)

Baca Juga: Biar Fokus Puasa, DJP Sarankan WP segera Lapor SPT Tahunan 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, penagihan pajak, utang pajak, pemblokiran, piutang pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Februari 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Simak! Aturan Baru Pemeriksaan Pajak, Pengkreditan PM di Masa Berbeda

Jum'at, 21 Februari 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Status Faktur Pajak ‘Waiting for Amendment’, Bagaimana Solusinya?

Jum'at, 21 Februari 2025 | 15:00 WIB
PMK 15/2025

Ada PMK Baru, Dokumen Pemeriksaan Disampaikan ke WP secara Elektronik

Jum'at, 21 Februari 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PM Bisa Dikreditkan pada Masa Pajak Lain, PMK 81/2024 Tak Perlu Revisi

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini