Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Status Faktur Pajak ‘Waiting for Amendment’, Bagaimana Solusinya?

A+
A-
29
A+
A-
29
Status Faktur Pajak ‘Waiting for Amendment’, Bagaimana Solusinya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsContact center DKP, Kring Pajak memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan status waiting for amendment atas faktur pajak pengganti yang dibuat pengusaha kena pajak (PKP) penjual.

Kring Pajak menjelaskan notifikasi status waiting for amendment muncul jika PKP penjual membuat faktur pajak pengganti atas faktur pajak yang telah dikreditkan oleh PKP pembeli. Untuk mengatasi ini, pembeli harus menyetujui faktur pajak pengganti yang telah dibuat.

“Pembeli tetap harus menyetujui penggantian walaupun faktur pajak normalnya telah di klik Kembali ke Status Approval setelah penggantian dibuat oleh penjual,” kata Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Jumat (21/2/2025).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Selanjutnya, pembeli mengakses menu Pajak Masukan. Kemudian, cari faktur pajak yang telah dibuat pengganti dengan status waiting for amendment. Setelah itu, klik Edit dan gulir layar ke bawah. Lalu, klik Setujui Penggantian.

Selain itu, wajib pajak juga dapat mencoba melakukan beberapa langkah sebelum mengakses Coretax. Pertama, memastikan kembali koneksi internet lancar dan stabil. Kedua, silakan clear cache dan cookies pada browser yang digunakan.

Ketiga, ⁠buka laman Coretax DJP melalui private browser atau incognito window. Keempat, wajib pajak juga bisa menggunakan browser atau perangkat lain.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Sebagai informasi, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Adapun coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam PP 40/2018.

PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Tujuan utama dari coretax ialah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari registrasi, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, faktur pajak, faktur pajak pengganti, pkp penjual, pkp pembeli, coretax system, coretax djp, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB
KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini