Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pengeluaran Transportasi Meningkat, BPS: Inflasi Naik Jadi 3,27 Persen

A+
A-
1
A+
A-
1
Pengeluaran Transportasi Meningkat, BPS: Inflasi Naik Jadi 3,27 Persen

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini. 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada Agustus 2023 secara tahunan mencapai 3,27% atau lebih tinggi dibandingkan dengan inflasi bulan sebelumnya sebesar 3,08%.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini mengatakan kenaikan inflasi tersebut di antaranya disebabkan kenaikan harga bensin, beras, rokok kretek filter, biaya kontrak rumah, dan bawang putih.

"Jika diperinci berdasarkan kelompok pengeluaran, inflasi tahunan terbesar terjadi pada kelompok transportasi," katanya, Jumat (1/9/2023).

Baca Juga: Hindari Modus Penipuan, DJP Imbau WP Jangan Panik Jika Dapat Surat

Pudji menuturkan kelompok transportasi mengalami inflasi 9,65% dan memberikan andil 1,18% terhadap inflasi umum. Komoditas yang memberikan andil inflasi tersebut ialah bensin dengan andil 0,83%, tarif angkutan dalam kota 0,09%, tarif angkutan antarkota 0,05%, serta solar dan tarif kereta sebesar 0,03%.

Inflasi yang tinggi juga terjadi pada kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau mengalami inflasi 3,27% dengan andil terhadap inflasi sebesar 0,92%.

Berbanding terbalik, kelompok pengeluaran informasi, komunikasi, dan jasa keuangan mengalami deflasi sebesar 0,22% dengan andil terhadap inflasi -0,01%.

Baca Juga: Keterangan Resmi DJP terkait Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22

Inflasi Komponen Inti

Pudji menambahkan komponen inti pada Agustus 2023 secara tahunan mengalami inflasi 2,18% dengan andil 1,41%. Komoditas yang dominan memberikan andil inflasi inti di antaranya tarif kontrak rumah, emas perhiasan, sewa rumah, upah asisten rumah tangga, dan biaya kuliah.

Kemudian, tekanan inflasi komponen harga diatur pemerintah mengalami inflasi 8,05% dengan andil terbesar 1,45%. Komoditas yang dominan memberikan andil inflasi, yaitu bensin, rokok kretek filter, tarif angkutan dalam kota, rokok putih, tarif angkutan antarkota, rokok kretek, dan solar.

Mengenai komponen harga bergejolak, terjadi inflasi sebesar 2,42% dengan andil 0,41%. Komoditas yang dominan memberikan andil inflasi selama setahun terakhir adalah beras, bawang putih, daging ayam ras, dan telur ayam ras.

Baca Juga: Marketplace Bakal Diwajibkan Pungut Pajak, Ada Dasar Hukumnya

"Inflasi tahunan pada Agustus 2023 sebesar 3,27% dominan disumbang oleh komponen harga diatur pemerintah," ujar Pudji.

Dari 90 kota yang disurvei BPS, lanjut Pudji, seluruh kota mengalami inflasi pada Agustus 2023. Dari jumlah itu, 49 kota di antaranya mengalami inflasi lebih tinggi dari angka nasional. Inflasi tertinggi terjadi di Manokwari sebesar 6,4%, sedangkan inflasi terendah di Kota Jambi sebesar 1,92%. (rig)

Baca Juga: Marketplace Akan Ditunjuk Sebagai Pemungut Pajak? Ini Penjelasan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bps, inflasi, pengeluaran, biaya transportasi, ekonomi, daya beli, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan Era Coretax

Selasa, 24 Juni 2025 | 12:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Keliru Cantumkan NITKU Pembeli, Tak Bisa Bikin Faktur Pajak Pengganti

Selasa, 24 Juni 2025 | 10:31 WIB
PENGADILAN PAJAK

Mohammad Wangsit Supriyadi Dilantik Jadi Wakil Ketua Pengadilan Pajak

berita pilihan

Kamis, 26 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hindari Modus Penipuan, DJP Imbau WP Jangan Panik Jika Dapat Surat

Kamis, 26 Juni 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Sumbar Gelar Pemutihan hingga Agustus 2025

Kamis, 26 Juni 2025 | 11:58 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Resmi DJP terkait Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22

Kamis, 26 Juni 2025 | 11:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Marketplace Bakal Diwajibkan Pungut Pajak, Ada Dasar Hukumnya

Kamis, 26 Juni 2025 | 11:11 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Ada Eror Coretax Saat Input Faktur Pajak, WP Coba Cara Ini

Kamis, 26 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Nomor Identitas Perpajakan berdasarkan PER-7/PJ/2025

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Lelang Serentak, DJP Jakarta Utara Pulihkan Tunggakan Pajak Rp4,4 M

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:08 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Akan Ditunjuk Sebagai Pemungut Pajak? Ini Penjelasan DJP

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, Sri Mulyani Singgung Pemajakan di Platform Digital