Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Pengeluaran Transportasi Meningkat, BPS: Inflasi Naik Jadi 3,27 Persen

A+
A-
1
A+
A-
1
Pengeluaran Transportasi Meningkat, BPS: Inflasi Naik Jadi 3,27 Persen

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini. 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada Agustus 2023 secara tahunan mencapai 3,27% atau lebih tinggi dibandingkan dengan inflasi bulan sebelumnya sebesar 3,08%.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini mengatakan kenaikan inflasi tersebut di antaranya disebabkan kenaikan harga bensin, beras, rokok kretek filter, biaya kontrak rumah, dan bawang putih.

"Jika diperinci berdasarkan kelompok pengeluaran, inflasi tahunan terbesar terjadi pada kelompok transportasi," katanya, Jumat (1/9/2023).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Pudji menuturkan kelompok transportasi mengalami inflasi 9,65% dan memberikan andil 1,18% terhadap inflasi umum. Komoditas yang memberikan andil inflasi tersebut ialah bensin dengan andil 0,83%, tarif angkutan dalam kota 0,09%, tarif angkutan antarkota 0,05%, serta solar dan tarif kereta sebesar 0,03%.

Inflasi yang tinggi juga terjadi pada kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau mengalami inflasi 3,27% dengan andil terhadap inflasi sebesar 0,92%.

Berbanding terbalik, kelompok pengeluaran informasi, komunikasi, dan jasa keuangan mengalami deflasi sebesar 0,22% dengan andil terhadap inflasi -0,01%.

Baca Juga: DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Inflasi Komponen Inti

Pudji menambahkan komponen inti pada Agustus 2023 secara tahunan mengalami inflasi 2,18% dengan andil 1,41%. Komoditas yang dominan memberikan andil inflasi inti di antaranya tarif kontrak rumah, emas perhiasan, sewa rumah, upah asisten rumah tangga, dan biaya kuliah.

Kemudian, tekanan inflasi komponen harga diatur pemerintah mengalami inflasi 8,05% dengan andil terbesar 1,45%. Komoditas yang dominan memberikan andil inflasi, yaitu bensin, rokok kretek filter, tarif angkutan dalam kota, rokok putih, tarif angkutan antarkota, rokok kretek, dan solar.

Mengenai komponen harga bergejolak, terjadi inflasi sebesar 2,42% dengan andil 0,41%. Komoditas yang dominan memberikan andil inflasi selama setahun terakhir adalah beras, bawang putih, daging ayam ras, dan telur ayam ras.

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

"Inflasi tahunan pada Agustus 2023 sebesar 3,27% dominan disumbang oleh komponen harga diatur pemerintah," ujar Pudji.

Dari 90 kota yang disurvei BPS, lanjut Pudji, seluruh kota mengalami inflasi pada Agustus 2023. Dari jumlah itu, 49 kota di antaranya mengalami inflasi lebih tinggi dari angka nasional. Inflasi tertinggi terjadi di Manokwari sebesar 6,4%, sedangkan inflasi terendah di Kota Jambi sebesar 1,92%. (rig)

Baca Juga: Pungutan Windfall Tax Diperpanjang 3 Tahun, Perbankan Kompak Protes

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bps, inflasi, pengeluaran, biaya transportasi, ekonomi, daya beli, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 April 2025 | 13:53 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Justifikasi yang Tepat untuk Adakan Tax Amnesty Lagi

Rabu, 16 April 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam Status Bebas Pajak Universitas Harvard Dicabut, Ada Apa?

Rabu, 16 April 2025 | 12:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

DJBC Sebut Sengketa Perpajakan Akibat Impor Produk IT Cukup Tinggi

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial