Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Penyesuaian Tarif Pajak Kripto, OJK Siap Bahas dengan Kemenkeu

A+
A-
3
A+
A-
3
Penyesuaian Tarif Pajak Kripto, OJK Siap Bahas dengan Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang adanya penyesuaian tarif pajak atas aset kripto.

Kepala Eksekutif Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan perubahan tarif pajak aset kripto tersebut akan dibahas bersama Kementerian Keuangan.

"Dalam hal ini, tentu kami akan membuka ruang untuk membahas lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan," katanya, Jumat (16/8/2024).

Baca Juga: Ada Digitalisasi, Target Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tercapai

Saat ini, aset kripto masih diperlakukan sebagai komoditas dan ketentuan pajak atas aset kripto tersebut telah diatur dalam PMK 68/2022. Sepanjang pengawasan atas aset kripto belum beralih dari Bappebti ke OJK, ketentuan pajak dalam PMK 68/2022 masih berlaku.

"Kalau sekarang memang karena masuk dalam kategori aset kelas komoditas, tentu mengacu pada aturan perpajakan aset kripto yang sudah diberlakukan PMK-nya. Untuk saat ini sampai nanti beralih ke OJK masih akan efektif berlaku," ujar Hasan.

Sebagai informasi, pemerintah resmi memungut PPh dan PPN atas transaksi aset kripto sejak 1 Mei 2022. Dalam PMK 68/2022 diatur pemungutan PPh Pasal 22 final sebesar 0,1% jika perdagangan aset kripto dilakukan lewat exchanger yang terdaftar di Bappebti.

Baca Juga: ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Jika perdagangan dilakukan lewat exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final yang dikenakan atas transaksi perdagangan tersebut naik 2 kali lipat menjadi 0,2%.

Penyerahan aset kripto juga dikenai PPN sebesar 0,11% dalam hal penyerahan dimaksud dilakukan lewat exchanger terdaftar Bappebti. Bila penyerahan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPN naik menjadi 0,22%.

Sepanjang semester I/2024, pajak yang berhasil dikumpulkan oleh pemerintah dari transaksi kripto tercatat hanya senilai Rp33,56 miliar. (rig)

Baca Juga: DJP Jaksel II dan KPP PMA Enam Gelar Sosialisasi Coretax dan SPT

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak kripto, aset kripto, kemenkeu, OJK, tarif pajak, peraturan pajak, PMK 68/2022, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:41 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Tarif Tunggal dalam Sistem PPN di Indonesia, Baca Buku Ini!

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:21 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Fokus Puasa, DJP Sarankan WP segera Lapor SPT Tahunan 2024

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Tarif Bea Masuk dan PDRI Barang Kiriman Terbaru Berdasarkan PMK 4/2025

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification