Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Dirjen Bea dan Cukai Askolani.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali menyerukan pentingnya kolaborasi dalam memperkuat kelancaran dan keamanan lalu lintas barang pada momentum perayaan Hari Pabean Internasional 2025.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan otoritas bea cukai bertanggung jawab untuk memastikan rantai pasok barang dapat berjalan secara efisien dan aman. Dalam menunjang tugasnya, pemanfaatan berbagai perkembangan teknologi digital juga perlu dioptimalkan.

"Berkolaborasi dalam manajemen risiko, mendeteksi aktivitas terlarang, serta mempromosikan manajemen perbatasan yang terkoordinasi akan memastikan operasi yang lancar," katanya dalam seminar Hari Pabean Internasional, dikutip pada Jumat (24/1/2025).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Askolani menuturkan otoritas bea cukai perlu memperkuat komitmen dalam mengadopsi berbagai inovasi teknologi untuk efisiensi lalu lintas barang. Dengan proses bisnis yang efisien, kegiatan usaha akan berkembang dan ekonomi dapat tumbuh tinggi.

Meski demikian, lanjutnya, aspek keamanan juga menjadi fokus otoritas kepabeanan dan cukai. Sebab, tantangan dalam melindungi negara dari barang berbahaya juga meningkat seiring dengan perkembangan teknologi digital.

Dia menjelaskan DJBC berupaya mengeksplorasi potensi pemanfaatan teknologi seperti artificial intelligence, blockchain, data analytic, dan internet of things dalam memastikan kepatuhan regulasi kepabeanan.

Baca Juga: Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Inovasi tersebut akan menyederhanakan proses bisnis dalam memfasilitasi perdagangan bagi semua pemangku kepentingan.

Selain itu, pemanfaatan teknologi digital akan membantu petugas bea cukai dalam mengambil suatu keputusan. Dengan teknologi pula, kebijakan di bidang kepabeanan dapat lebih inklusif dan berbasis data.

Di Indonesia, DJBC telah menerapkan CEISA 4.0 untuk mempermudah pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai. Kemudahan yang ditawarkan CEISA 4.0 juga dapat dirasakan oleh semua pihak, mulai dari perusahaan besar hingga UMKM.

Baca Juga: Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

"DJBC akan memastikan penegakan kebijakan perdagangan yang efektif untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan penerapan metodologi manajemen risiko secara selektif dan pemanfaatan teknologi canggih," ujarnya.

Askolani menambahkan teknologi digital mulai diterapkan untuk memastikan keamanan perdagangan lintas batas. Sebab, otoritas bea cukai juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak terjadi perdagangan barang terlarang atau praktik pencucian uang.

Di sisi lain, peran peralatan canggih juga terus dioptimalkan otoritas antara lain alat pemindai, drone, robot, dan perangkat deteksi portable. (rig)

Baca Juga: Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, dirjen bea cukai askolani, lalu lintas barang, teknologi digital, rantai pasok barang, bea, cukai, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:51 WIB
DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Pentingnya Tahapan Pendahuluan dalam Transaksi Afiliasi

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:13 WIB
DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Hindari Risiko, Penyusunan TP Doc Perlu Dimulai Sedini Mungkin

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cek! Sederet Alasan yang Bikin Peti Kemas Tak Diperiksa dengan X-Ray

Rabu, 26 Februari 2025 | 16:00 WIB
UU 1/2025

BPI Nusantara Punya Holding Investasi, Apa Tugas dan Wewenangnya?

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini