Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Hindari Risiko, Penyusunan TP Doc Perlu Dimulai Sedini Mungkin

A+
A-
8
A+
A-
8
Hindari Risiko, Penyusunan TP Doc Perlu Dimulai Sedini Mungkin

Transfer Pricing Leader and Senior Advisor DDTC Consulting Romi Irawan saat memberikan materi dalam acara DDTC Exclusive Gathering: Addressing Tax Challenges, Optimizing Business in 2025, Rabu (26/2/2025).

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi dalam kegiatan bisnisnya perlu memulai menyusun transfer pricing documentation (TP Doc) sejak awal tahun.

Proses penyusunan TP Doc perlu dimulai sedini mungkin untuk menunjukkan bahwa wajib pajak telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atas transaksi afiliasi dengan menggunakan pendekatan ex ante berdasarkan PMK 172/2023.

"Konsep ex ante bilang analisis transfer pricing harus berdasarkan data atau informasi yang tersedia saat transaksi dilakukan," kata Transfer Pricing Director and Senior Advisor DDTC Consulting Romi Irawan dalam DDTC Exclusive Gathering: Addressing Tax Challenges, Optimizing Business in 2025, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Untuk dapat menerapkan pendekatan ex ante secara optimal, wajib pajak seyogianya tidak melupakan aspek pajak dalam operasional bisnis perusahaan sehari-hari.

"Kunci dari ex ante, kunci dari desain dan proses monitoring yang bagus ialah jangan sampai melepaskan pajak dari sendi-sendi kegiatan operasional kita," tutur Romi.

Dengan memulai penyusunan TP Doc sejak awal tahun, wajib pajak memiliki waktu yang cukup untuk mendapatkan dan menuangkan seluruh informasi yang relevan dengan penerapan PKKU ke dalam TP Doc.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

"Jadi, kalau sudah dimulai sejak awal tahun, ada isu terkait database lagi tidak nanti? Tentu tidak, karena kita sudah menarik data secara riil pada waktu sebelum transaksi dilakukan. Alhasil, TP Doc hampir pasti bisa selesai sebelum April tahun berikutnya karena dimulainya sejak Januari," ujar Romi.

Setelah harga transfer ditetapkan, wajib pajak perlu mengintegrasikan target margin ke dalam rencana bisnis dan anggaran yang sudah dipersiapkan.

Seiring dengan berjalannya tahun pajak, wajib pajak juga perlu melakukan peninjauan secara berkala guna mendeteksi adanya deviasi antara kondisi aktual dan rencana bisnis yang dibuat pada awal tahun pajak, lalu melakukan penyesuaian harga transfer bila diperlukan.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

"TP Doc adalah sebuah proses yang berkesinambungan yang dimulai pada awal tahun berjalan di saat transaksi itu baru terjadi, lalu dilakukan monitoring untuk memantau bahwa transaksi yang dilakukan sepanjang tahun sudah sesuai dengan PKKU," kata Romi.

Namun, sebelum memulai proses penyusunan TP Doc dan menetapkan harga transfer, wajib pajak perlu terlebih dahulu melakukan asesmen risiko dengan melihat bentuk transaksi afiliasi yang dilakukan.

Perlu diperhatikan, asesmen risiko dapat dilaksanakan salah satunya dengan mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan. Asesmen risiko sebelum memulai penyusunan TP Doc diperlukan guna menekan cost of compliance.

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

SE-15/PJ/2018 menyatakan bahwa wajib pajak terindikasi terdapat risiko transfer pricing bila memiliki transaksi afiliasi yang relatif signifikan terhadap omzet; mempunyai transaksi afiliasi dengan nilai yang signifikan; memiliki transaksi intragrup dalam bentuk pemberian jasa, pembayaran royalti, dan cost distribution arrangement; serta faktor lainnya.

Transaksi Intragrup

Dalam DDTC Exclusive Gathering 2025, Romi juga memberikan catatan khusus mengenai transaksi intragrup dalam bentuk pemberian jasa, pembayaran royalti, dan cost distribution arrangement.

Dalam banyak kasus, pihak otoritas pajak sering kali mempertanyakan eksistensi dan manfaatkan ekonomis dari jasa dan royalti yang ditransaksikan.

Baca Juga: Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

"Untuk membuktikan hal-hal tadi, wajib pajak harus bergantung pada data yang tidak dimiliki, hanya dimiliki oleh lawan transaksi Bapak Ibu. Seringnya, datanya itu ada tapi terlambat," tutur Romi.

Dalam surat edaran terkait dengan pemeriksaan, pemeriksa wajib melakukan penelitian terhadap basis-basis biaya dari penyedia jasa. Oleh karena itu, wajib pajak mau tidak mau perlu menyiapkan informasi tersebut.

"Sekarang kita ada di era transparansi dan automatic exchange of information (AEOI). Jadi, meski data itu tidak di kita, itu bukan alasan lagi untuk tidak memiliki data tersebut. Bapak ibu tidak kasih, pemeriksa bisa saja mendapatkan duluan dari pihak otoritas pajak lawan transaksi," ujar Romi. (rig)

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025, TP Doc, transfer pricing, PKKU, ex ante, transaksi afiliasi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial