Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Selasa, 27 Mei 2025 | 09:10 WIB
LAPORAN FOKUS
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Hindari Risiko, Penyusunan TP Doc Perlu Dimulai Sedini Mungkin

A+
A-
8
A+
A-
8
Hindari Risiko, Penyusunan TP Doc Perlu Dimulai Sedini Mungkin

Transfer Pricing Leader and Senior Advisor DDTC Consulting Romi Irawan saat memberikan materi dalam acara DDTC Exclusive Gathering: Addressing Tax Challenges, Optimizing Business in 2025, Rabu (26/2/2025).

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi dalam kegiatan bisnisnya perlu memulai menyusun transfer pricing documentation (TP Doc) sejak awal tahun.

Proses penyusunan TP Doc perlu dimulai sedini mungkin untuk menunjukkan bahwa wajib pajak telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atas transaksi afiliasi dengan menggunakan pendekatan ex ante berdasarkan PMK 172/2023.

"Konsep ex ante bilang analisis transfer pricing harus berdasarkan data atau informasi yang tersedia saat transaksi dilakukan," kata Transfer Pricing Director and Senior Advisor DDTC Consulting Romi Irawan dalam DDTC Exclusive Gathering: Addressing Tax Challenges, Optimizing Business in 2025, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga: Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Untuk dapat menerapkan pendekatan ex ante secara optimal, wajib pajak seyogianya tidak melupakan aspek pajak dalam operasional bisnis perusahaan sehari-hari.

"Kunci dari ex ante, kunci dari desain dan proses monitoring yang bagus ialah jangan sampai melepaskan pajak dari sendi-sendi kegiatan operasional kita," tutur Romi.

Dengan memulai penyusunan TP Doc sejak awal tahun, wajib pajak memiliki waktu yang cukup untuk mendapatkan dan menuangkan seluruh informasi yang relevan dengan penerapan PKKU ke dalam TP Doc.

Baca Juga: Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

"Jadi, kalau sudah dimulai sejak awal tahun, ada isu terkait database lagi tidak nanti? Tentu tidak, karena kita sudah menarik data secara riil pada waktu sebelum transaksi dilakukan. Alhasil, TP Doc hampir pasti bisa selesai sebelum April tahun berikutnya karena dimulainya sejak Januari," ujar Romi.

Setelah harga transfer ditetapkan, wajib pajak perlu mengintegrasikan target margin ke dalam rencana bisnis dan anggaran yang sudah dipersiapkan.

Seiring dengan berjalannya tahun pajak, wajib pajak juga perlu melakukan peninjauan secara berkala guna mendeteksi adanya deviasi antara kondisi aktual dan rencana bisnis yang dibuat pada awal tahun pajak, lalu melakukan penyesuaian harga transfer bila diperlukan.

Baca Juga: Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO

"TP Doc adalah sebuah proses yang berkesinambungan yang dimulai pada awal tahun berjalan di saat transaksi itu baru terjadi, lalu dilakukan monitoring untuk memantau bahwa transaksi yang dilakukan sepanjang tahun sudah sesuai dengan PKKU," kata Romi.

Namun, sebelum memulai proses penyusunan TP Doc dan menetapkan harga transfer, wajib pajak perlu terlebih dahulu melakukan asesmen risiko dengan melihat bentuk transaksi afiliasi yang dilakukan.

Perlu diperhatikan, asesmen risiko dapat dilaksanakan salah satunya dengan mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan. Asesmen risiko sebelum memulai penyusunan TP Doc diperlukan guna menekan cost of compliance.

Baca Juga: Hingga April 2025, Penerimaan Pajak DJP Jaksel II Capai Rp23 Triliun

SE-15/PJ/2018 menyatakan bahwa wajib pajak terindikasi terdapat risiko transfer pricing bila memiliki transaksi afiliasi yang relatif signifikan terhadap omzet; mempunyai transaksi afiliasi dengan nilai yang signifikan; memiliki transaksi intragrup dalam bentuk pemberian jasa, pembayaran royalti, dan cost distribution arrangement; serta faktor lainnya.

Transaksi Intragrup

Dalam DDTC Exclusive Gathering 2025, Romi juga memberikan catatan khusus mengenai transaksi intragrup dalam bentuk pemberian jasa, pembayaran royalti, dan cost distribution arrangement.

Dalam banyak kasus, pihak otoritas pajak sering kali mempertanyakan eksistensi dan manfaatkan ekonomis dari jasa dan royalti yang ditransaksikan.

Baca Juga: Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

"Untuk membuktikan hal-hal tadi, wajib pajak harus bergantung pada data yang tidak dimiliki, hanya dimiliki oleh lawan transaksi Bapak Ibu. Seringnya, datanya itu ada tapi terlambat," tutur Romi.

Dalam surat edaran terkait dengan pemeriksaan, pemeriksa wajib melakukan penelitian terhadap basis-basis biaya dari penyedia jasa. Oleh karena itu, wajib pajak mau tidak mau perlu menyiapkan informasi tersebut.

"Sekarang kita ada di era transparansi dan automatic exchange of information (AEOI). Jadi, meski data itu tidak di kita, itu bukan alasan lagi untuk tidak memiliki data tersebut. Bapak ibu tidak kasih, pemeriksa bisa saja mendapatkan duluan dari pihak otoritas pajak lawan transaksi," ujar Romi. (rig)

Baca Juga: Kantor Pajak Ungkap Urgensi Dirilisnya PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025, TP Doc, transfer pricing, PKKU, ex ante, transaksi afiliasi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Hingga April 2025, Setoran Pajak dari Jawa Timur Tembus Rp32 Triliun

Rabu, 28 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP, Asosiasi Industri Ungkap Dampaknya

Rabu, 28 Mei 2025 | 15:45 WIB
KANWIL DJP SULSELBARTRA

Kontraksi 11,15%, Realisasi Pajak Kanwil Sulselbartra Rp3,84 Triliun

Rabu, 28 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Penerimaan Negara, Sri Mulyani Minta Lifting Migas Ditingkatkan

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:00 WIB
PMK 34/2025

Bawa Hadiah Lomba dari Luar Negeri, Kini Bebas Bea Masuk dan PDRI

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak DJP Jaksel II Capai Rp23 Triliun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri Sebut Makan Bergizi Gratis Tak Perlu Dukungan APBD

Jum'at, 30 Mei 2025 | 07:00 WIB
PMK 34/2025

Barang Bawaan Jemaah Haji Hingga US$2.500 Kini Bebas Bea Masuk

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?