Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Hindari Risiko, Penyusunan TP Doc Perlu Dimulai Sedini Mungkin

A+
A-
5
A+
A-
5
Hindari Risiko, Penyusunan TP Doc Perlu Dimulai Sedini Mungkin

Transfer Pricing Leader and Senior Advisor DDTC Consulting Romi Irawan saat memberikan materi dalam acara DDTC Exclusive Gathering: Addressing Tax Challenges, Optimizing Business in 2025, Rabu (26/2/2025).

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi dalam kegiatan bisnisnya perlu memulai menyusun transfer pricing documentation (TP Doc) sejak awal tahun.

Proses penyusunan TP Doc perlu dimulai sedini mungkin untuk menunjukkan bahwa wajib pajak telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atas transaksi afiliasi dengan menggunakan pendekatan ex ante berdasarkan PMK 172/2023.

"Konsep ex ante bilang analisis transfer pricing harus berdasarkan data atau informasi yang tersedia saat transaksi dilakukan," kata Transfer Pricing Director and Senior Advisor DDTC Consulting Romi Irawan dalam DDTC Exclusive Gathering: Addressing Tax Challenges, Optimizing Business in 2025, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Untuk dapat menerapkan pendekatan ex ante secara optimal, wajib pajak seyogianya tidak melupakan aspek pajak dalam operasional bisnis perusahaan sehari-hari.

"Kunci dari ex ante, kunci dari desain dan proses monitoring yang bagus ialah jangan sampai melepaskan pajak dari sendi-sendi kegiatan operasional kita," tutur Romi.

Dengan memulai penyusunan TP Doc sejak awal tahun, wajib pajak memiliki waktu yang cukup untuk mendapatkan dan menuangkan seluruh informasi yang relevan dengan penerapan PKKU ke dalam TP Doc.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

"Jadi, kalau sudah dimulai sejak awal tahun, ada isu terkait database lagi tidak nanti? Tentu tidak, karena kita sudah menarik data secara riil pada waktu sebelum transaksi dilakukan. Alhasil, TP Doc hampir pasti bisa selesai sebelum April tahun berikutnya karena dimulainya sejak Januari," ujar Romi.

Setelah harga transfer ditetapkan, wajib pajak perlu mengintegrasikan target margin ke dalam rencana bisnis dan anggaran yang sudah dipersiapkan.

Seiring dengan berjalannya tahun pajak, wajib pajak juga perlu melakukan peninjauan secara berkala guna mendeteksi adanya deviasi antara kondisi aktual dan rencana bisnis yang dibuat pada awal tahun pajak, lalu melakukan penyesuaian harga transfer bila diperlukan.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

"TP Doc adalah sebuah proses yang berkesinambungan yang dimulai pada awal tahun berjalan di saat transaksi itu baru terjadi, lalu dilakukan monitoring untuk memantau bahwa transaksi yang dilakukan sepanjang tahun sudah sesuai dengan PKKU," kata Romi.

Namun, sebelum memulai proses penyusunan TP Doc dan menetapkan harga transfer, wajib pajak perlu terlebih dahulu melakukan asesmen risiko dengan melihat bentuk transaksi afiliasi yang dilakukan.

Perlu diperhatikan, asesmen risiko dapat dilaksanakan salah satunya dengan mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan. Asesmen risiko sebelum memulai penyusunan TP Doc diperlukan guna menekan cost of compliance.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

SE-15/PJ/2018 menyatakan bahwa wajib pajak terindikasi terdapat risiko transfer pricing bila memiliki transaksi afiliasi yang relatif signifikan terhadap omzet; mempunyai transaksi afiliasi dengan nilai yang signifikan; memiliki transaksi intragrup dalam bentuk pemberian jasa, pembayaran royalti, dan cost distribution arrangement; serta faktor lainnya.

Transaksi Intragrup

Dalam DDTC Exclusive Gathering 2025, Romi juga memberikan catatan khusus mengenai transaksi intragrup dalam bentuk pemberian jasa, pembayaran royalti, dan cost distribution arrangement.

Dalam banyak kasus, pihak otoritas pajak sering kali mempertanyakan eksistensi dan manfaatkan ekonomis dari jasa dan royalti yang ditransaksikan.

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

"Untuk membuktikan hal-hal tadi, wajib pajak harus bergantung pada data yang tidak dimiliki, hanya dimiliki oleh lawan transaksi Bapak Ibu. Seringnya, datanya itu ada tapi terlambat," tutur Romi.

Dalam surat edaran terkait dengan pemeriksaan, pemeriksa wajib melakukan penelitian terhadap basis-basis biaya dari penyedia jasa. Oleh karena itu, wajib pajak mau tidak mau perlu menyiapkan informasi tersebut.

"Sekarang kita ada di era transparansi dan automatic exchange of information (AEOI). Jadi, meski data itu tidak di kita, itu bukan alasan lagi untuk tidak memiliki data tersebut. Bapak ibu tidak kasih, pemeriksa bisa saja mendapatkan duluan dari pihak otoritas pajak lawan transaksi," ujar Romi. (rig)

Baca Juga: Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025, TP Doc, transfer pricing, PKKU, ex ante, transaksi afiliasi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini